Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpajakan atas transaaksi saham diluar bursa

  • Perpajakan atas transaaksi saham diluar bursa

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dafri

    Member
    29 April 2010 at 10:49 am

    Dear All,numpang nanya nih:

    Ada transaksi diluar bursa efek yaitu
    – Perusahaan A ingin membeli saham PT. B yang dimiliki Tn. X senilai harga nominal/tidak ada keuntungan.
    – Perusahaan B ingin membeli saham PT. C yang dimiliki Ny. Y senilai harga nominal/tidak ada keuntungan.
    Sehingga setelah transaksi saham diatas, antara Perusahaan A, B & C akan terjadi hubungan afiliasi.

    Nah, pertanyaannya:
    1. Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPN?
    2. Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPh Ps 4 Final, mengingat tidak ada keuntungan atas jual beli tsb?
    3. Apakah nilai jual tersebut bisa dikatakan wajar, karena sesuai nilai nominal/par?

    Terima kasih atas pencerahannya

  • dafri

    Member
    29 April 2010 at 10:49 am
  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by dafri:

    Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPN?

    surat berharga bukan merupakan BKP,,, jadi tidak ada PPN

    Originaly posted by dafri:

    Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPh Ps 4 Final, mengingat tidak ada keuntungan atas jual beli tsb?

    merupakan objek PPh tidak final atas keuntungannya

    Originaly posted by dafri:

    Apakah nilai jual tersebut bisa dikatakan wajar, karena sesuai nilai nominal/par?

    dilihat dulu apakah ada hubungan istimewa atau tidak

    mohon koreksinya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now