Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan atas transaaksi saham diluar bursa
Perpajakan atas transaaksi saham diluar bursa
Dear All,numpang nanya nih:
Ada transaksi diluar bursa efek yaitu
– Perusahaan A ingin membeli saham PT. B yang dimiliki Tn. X senilai harga nominal/tidak ada keuntungan.
– Perusahaan B ingin membeli saham PT. C yang dimiliki Ny. Y senilai harga nominal/tidak ada keuntungan.
Sehingga setelah transaksi saham diatas, antara Perusahaan A, B & C akan terjadi hubungan afiliasi.Nah, pertanyaannya:
1. Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPN?
2. Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPh Ps 4 Final, mengingat tidak ada keuntungan atas jual beli tsb?
3. Apakah nilai jual tersebut bisa dikatakan wajar, karena sesuai nilai nominal/par?Terima kasih atas pencerahannya
- Originaly posted by dafri:
Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPN?
surat berharga bukan merupakan BKP,,, jadi tidak ada PPN
Originaly posted by dafri:Apakah transaksi jual beli saham tersebut terkena PPh Ps 4 Final, mengingat tidak ada keuntungan atas jual beli tsb?
merupakan objek PPh tidak final atas keuntungannya
Originaly posted by dafri:Apakah nilai jual tersebut bisa dikatakan wajar, karena sesuai nilai nominal/par?
dilihat dulu apakah ada hubungan istimewa atau tidak
mohon koreksinya