Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpajakan atas Penarikan Modal disetor

  • Perpajakan atas Penarikan Modal disetor

     FSormin updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 10 Posts
  • FSormin

    Member
    22 January 2010 at 3:32 pm
  • FSormin

    Member
    22 January 2010 at 3:32 pm

    Rekan2 Ortax….
    Saya mau bertanya nih, saya ragu apakah Penarikan Modal di Setor bagi perusahaan yang di Likwidasi atau Penarikan Modal di Setor bagi Perusahaan Non Aktif harus dianggap sebagai deviden? atau yang seharusnya menurut perpajakan pengambilan Modal di setor harus bagaimana, dan kira-kira Dasar hukumnya yang bisa menjadi acuan terhadap perlakuan perpajakannya.

    Pengambilan/Penarikan modal disetor dilakukan karena para pemilik merasa itu modal/uangnya dan perusahaan tidak aktif lagi, dan sesama pemilik setuju mengambil uang modal masing-masing 90% dari setiap modal yang disetor.

    Thanks
    fs

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Saya mau bertanya nih, saya ragu apakah Penarikan Modal di Setor bagi perusahaan yang di Likwidasi atau Penarikan Modal di Setor bagi Perusahaan Non Aktif harus dianggap sebagai deviden? atau yang seharusnya menurut perpajakan pengambilan Modal di setor harus bagaimana, dan kira-kira Dasar hukumnya yang bisa menjadi acuan terhadap perlakuan perpajakannya.

    bukan dividen.
    hanya pengembalian modal biasa

    Salam

  • FSormin

    Member
    22 January 2010 at 3:42 pm

    oh ya bung Hanif… kira-kira Dasar hukumnya mengatakan bahwa hal itu tidak berpengaruh secara perpajakan atau tidak ada kewajiban perpajakan atas pengambilan/penarikan modal disetor tersebut ada apa ngak yah???

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:46 pm

    Perasaan nggak aad deh.
    perumpamaannya kayak kalau kita setor modal ke PT, kan bukan penghasilan bagi PT. demikian juga kalau kita tark modal. kalau ada lebihnya baru penghasilan.

    Salam

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 4:41 pm

    Yang dianggap sebagai deviden adalah selisih antara modal disetor yang tercatat dengan jumlah yang sebenarnya diterima (dengan asumsi modal ditarik dari assets yang tersisa).

  • FSormin

    Member
    22 January 2010 at 4:45 pm

    Bung Hanif dan Bung Joerdy…
    Kira-kira hal itu dilakukan, misalkan para pemilik sepakat menarik 90% dari total modal masing-masing disetor sehingga tinggal di Perusahaan/Neraca 10% dari masing-masing pemilik modal. Kira-kira Perlu tidak dirubah akte Pendiriannya/akte yang berkenaan dengan penyertaan modal tsbt?

  • Robby2009

    Member
    23 January 2010 at 12:33 am
    Originaly posted by Fsormin:

    Kira-kira Perlu tidak dirubah akte Pendiriannya/akte yang berkenaan dengan penyertaan modal tsbt?

    Wajib hukumnya, lihat di UU PT dan konsultasikan dg notaris.
    Mengenai aspek pajaknya saya sepedapat dg rekan hanif, tapi coba cari di UU PPh dianggap sbg objek pajak atau bukan.

    Salam, cmiiw

  • phoska

    Member
    23 January 2010 at 8:43 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Rekan2 Ortax….
    Saya mau bertanya nih, saya ragu apakah Penarikan Modal di Setor bagi perusahaan yang di Likwidasi atau Penarikan Modal di Setor bagi Perusahaan Non Aktif harus dianggap sebagai deviden? atau yang seharusnya menurut perpajakan pengambilan Modal di setor harus bagaimana, dan kira-kira Dasar hukumnya yang bisa menjadi acuan terhadap perlakuan perpajakannya.

    Pengambilan/Penarikan modal disetor dilakukan karena para pemilik merasa itu modal/uangnya dan perusahaan tidak aktif lagi, dan sesama pemilik setuju mengambil uang modal masing-masing 90% dari setiap modal yang disetor.

    Penarikan modal bagi perusahaan berbentuk PT wajib melalui perubahan Anggaran Dasar PT yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebelum disetujui oleh Menteri, wajib diumumkan dalam Surat Kabar apakah ada keberatan-keberatan dari Pihak Ketiga, khususnya para Kreditur. Penarikan modal saham disetor tanpa melalui proses tersebut merupakan "pembagian dividen" yang akan dikenai PPh atas Dividen oleh Fiskus.
    Berbeda dengan perusahaan berbentuk CV, modal dapat sewaktu-waktu ditarik maupun disetor kembali, melalui pos Prive Pesero dan penerikan modal CV bukan obyek pajak.

  • FSormin

    Member
    25 January 2010 at 12:53 pm

    Bung Phoska…
    Boleh tau Peraturannya tidak KMK nomor berapa?

    Thanks

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now