Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan atas Penarikan Modal disetor
Perpajakan atas Penarikan Modal disetor
Rekan2 Ortax….
Saya mau bertanya nih, saya ragu apakah Penarikan Modal di Setor bagi perusahaan yang di Likwidasi atau Penarikan Modal di Setor bagi Perusahaan Non Aktif harus dianggap sebagai deviden? atau yang seharusnya menurut perpajakan pengambilan Modal di setor harus bagaimana, dan kira-kira Dasar hukumnya yang bisa menjadi acuan terhadap perlakuan perpajakannya.Pengambilan/Penarikan modal disetor dilakukan karena para pemilik merasa itu modal/uangnya dan perusahaan tidak aktif lagi, dan sesama pemilik setuju mengambil uang modal masing-masing 90% dari setiap modal yang disetor.
Thanks
fs- Originaly posted by Fsormin:
Saya mau bertanya nih, saya ragu apakah Penarikan Modal di Setor bagi perusahaan yang di Likwidasi atau Penarikan Modal di Setor bagi Perusahaan Non Aktif harus dianggap sebagai deviden? atau yang seharusnya menurut perpajakan pengambilan Modal di setor harus bagaimana, dan kira-kira Dasar hukumnya yang bisa menjadi acuan terhadap perlakuan perpajakannya.
bukan dividen.
hanya pengembalian modal biasaSalam
oh ya bung Hanif… kira-kira Dasar hukumnya mengatakan bahwa hal itu tidak berpengaruh secara perpajakan atau tidak ada kewajiban perpajakan atas pengambilan/penarikan modal disetor tersebut ada apa ngak yah???
Perasaan nggak aad deh.
perumpamaannya kayak kalau kita setor modal ke PT, kan bukan penghasilan bagi PT. demikian juga kalau kita tark modal. kalau ada lebihnya baru penghasilan.Salam
Yang dianggap sebagai deviden adalah selisih antara modal disetor yang tercatat dengan jumlah yang sebenarnya diterima (dengan asumsi modal ditarik dari assets yang tersisa).
Bung Hanif dan Bung Joerdy…
Kira-kira hal itu dilakukan, misalkan para pemilik sepakat menarik 90% dari total modal masing-masing disetor sehingga tinggal di Perusahaan/Neraca 10% dari masing-masing pemilik modal. Kira-kira Perlu tidak dirubah akte Pendiriannya/akte yang berkenaan dengan penyertaan modal tsbt?- Originaly posted by Fsormin:
Kira-kira Perlu tidak dirubah akte Pendiriannya/akte yang berkenaan dengan penyertaan modal tsbt?
Wajib hukumnya, lihat di UU PT dan konsultasikan dg notaris.
Mengenai aspek pajaknya saya sepedapat dg rekan hanif, tapi coba cari di UU PPh dianggap sbg objek pajak atau bukan.Salam, cmiiw
- Originaly posted by Fsormin:
Rekan2 Ortax….
Saya mau bertanya nih, saya ragu apakah Penarikan Modal di Setor bagi perusahaan yang di Likwidasi atau Penarikan Modal di Setor bagi Perusahaan Non Aktif harus dianggap sebagai deviden? atau yang seharusnya menurut perpajakan pengambilan Modal di setor harus bagaimana, dan kira-kira Dasar hukumnya yang bisa menjadi acuan terhadap perlakuan perpajakannya.Pengambilan/Penarikan modal disetor dilakukan karena para pemilik merasa itu modal/uangnya dan perusahaan tidak aktif lagi, dan sesama pemilik setuju mengambil uang modal masing-masing 90% dari setiap modal yang disetor.
Penarikan modal bagi perusahaan berbentuk PT wajib melalui perubahan Anggaran Dasar PT yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebelum disetujui oleh Menteri, wajib diumumkan dalam Surat Kabar apakah ada keberatan-keberatan dari Pihak Ketiga, khususnya para Kreditur. Penarikan modal saham disetor tanpa melalui proses tersebut merupakan "pembagian dividen" yang akan dikenai PPh atas Dividen oleh Fiskus.
Berbeda dengan perusahaan berbentuk CV, modal dapat sewaktu-waktu ditarik maupun disetor kembali, melalui pos Prive Pesero dan penerikan modal CV bukan obyek pajak. Bung Phoska…
Boleh tau Peraturannya tidak KMK nomor berapa?Thanks