Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan atas pembelian hak tayang televisi berlangganan
Perpajakan atas pembelian hak tayang televisi berlangganan
Dear rekan-rekan sekalian,
Saya mau bertanya tentang aspek perpajakan atas pembelian hak siar untuk televisi berlangganan sbb:
A) Perusahaan A adalah perusahaan PMA, membeli hak siar atas tayangan dari principal luar negeri (HBO/Starworld etc). Karena PT A adalah PMA, maka menurut UU penyiaran, PT A tidak dapat menyiarkan siarannya di Indonesia.
B) Untuk mengatasi ini, dibentuk PT B yang adalah perusahaan PMDN. PT B memiliki telah memiliki hak siaran. PT A akan mendistribusikan hak siarnya ke PT B dan menagih PT B sebesar cost dari principal ditambah margin untuk PT B.
C) PT B mengadakan kerjasama dengan PT C, dimana PT C akan membeli hak siarnya dari PT B. PT C bergerak dibidang penyedia jasa internet. PT C akan meluncurkan program internet plus tv berlangganan ke end-customer-nya. PT B akan menagih ke PT C sebesar cost-nya ditambah dengan margin-nya.
D) PT A, PT B, dan PT C adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lainnya.Yang mau saya tanyakan, kira-kira aspek PPH dan PPN-nya seperti apa ya atas model di atas? Apakah ada dasar hukumnya? Saya cari-cari tidak ketemu peraturan yang mengatur pembelian hak tayang atas siaran televisi, yang ketemu adalah PPH dan PPN atas karya sinematografi impor. Apakah bisa mengacu ke peraturan tersebut?
Apakah ada rekan-rekan yang bisa membantu saya? Terima kasih sebelumnya
menurut sepengetahuan saya, atas hak siar/tontonan termasuk barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN, sehingga pada saat PT A melakukan penyerahan kepada PT B dan PT B ke PT C maka seharusnya terutang PPN (PT A dan PT B adalah PKP).
kalua aspek PPh nya jelas, ketiga perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan PPh pada SPT Tahunan PPh Badan