Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perolehan harta di tahun 1960an, perlu ikut TA?

  • Perolehan harta di tahun 1960an, perlu ikut TA?

     illuminers updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • illuminers

    Member
    26 August 2016 at 2:22 pm

    Rekan, tolong informasinya,

    WP punya girik untuk tanah yg menurut dokumen diperoleh di tahun 1960an. Harta tidak pernah dilaporkan sama sekali di SPT.

    Ada informasi simpang siur yang menyatakan untuk harta yang diperoleh seblm tahun 1985 tidak perlu ikut TA. Apakah informasi ini valid?

    Thanks

  • illuminers

    Member
    26 August 2016 at 2:22 pm
  • Fuzh

    Member
    26 August 2016 at 2:30 pm
    Originaly posted by illuminers:

    Apakah informasi ini valid?

    Valid.
    UU No 11 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (2)

  • afan

    Member
    26 August 2016 at 2:35 pm

    Setuju rekan, valid UU No 11 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (2)

    BAB VIII
    PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM
    ATAU KURANG DIUNGKAP

    Pasal 18

    (2) Dalam hal:

    a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan
    sampai dengan periode Pengampunan Pajak
    berakhir; dan

    b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau
    informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang
    diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai
    dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan,

    atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan
    penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
    mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun
    terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

  • illuminers

    Member
    26 August 2016 at 2:40 pm

    Thanks rekan2.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now