Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perolehan harta di tahun 1960an, perlu ikut TA?
Perolehan harta di tahun 1960an, perlu ikut TA?
Rekan, tolong informasinya,
WP punya girik untuk tanah yg menurut dokumen diperoleh di tahun 1960an. Harta tidak pernah dilaporkan sama sekali di SPT.
Ada informasi simpang siur yang menyatakan untuk harta yang diperoleh seblm tahun 1985 tidak perlu ikut TA. Apakah informasi ini valid?
Thanks
- Originaly posted by illuminers:
Apakah informasi ini valid?
Valid.
UU No 11 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (2) Setuju rekan, valid UU No 11 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (2)
BAB VIII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM
ATAU KURANG DIUNGKAPPasal 18
(2) Dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan
sampai dengan periode Pengampunan Pajak
berakhir; danb. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau
informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang
diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai
dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan,atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.Thanks rekan2.