Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan permohonan surat keterangan bebas PPh 23

  • permohonan surat keterangan bebas PPh 23

  • yudi74

    Member
    23 August 2013 at 2:09 pm

    acuannya kepada PP No 94 tahun 2010. sepanjang PPh terutang semata-mata dari penghasilan yang dikenakan PPh final bisa dimintakan Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh 23. seharusnya tidak perlu perhitungan dan umumnya dikabulkan.

  • aries77

    Member
    23 August 2013 at 2:46 pm

    kasus di teman saya, diminta melampirkan SPT tahun lalu (2012) dan proyeksi penerimaan 2013

  • andrydermawanto

    Member
    23 August 2013 at 3:36 pm
    Originaly posted by aries77:

    kasus di teman saya, diminta melampirkan SPT tahun lalu (2012) dan proyeksi penerimaan 2013

    Sama rekan, ada AR yang minta proyeksi. Malah ada AR yang belum mengerti dan menyarankan untuk mengangsur PPh 25 seperti biasa… Dengan alasan peraturannya belum jelas..

    Hadeuh….

  • priadiar4

    Member
    24 August 2013 at 8:12 am
    Originaly posted by aries77:

    kasus di teman saya, diminta melampirkan SPT tahun lalu (2012) dan proyeksi penerimaan 2013

    ya sudah ikuti saja, mungkin aneh juga surat permohonan tanpa lampiran sebagai bukti atau penegasan

  • priadiar4

    Member
    24 August 2013 at 8:13 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Sama rekan, ada AR yang minta proyeksi. Malah ada AR yang belum mengerti dan menyarankan untuk mengangsur PPh 25 seperti biasa… Dengan alasan peraturannya belum jelas..

    Hadeuh….

    yang ada AR nya nanti kerepotan..

  • kartikadn

    Member
    26 August 2013 at 11:22 am
    Originaly posted by sistop:

    2 bulan lalu saya mengajukan SKB n ga perlu lampiran tersebut rekan, n di approve

    wah, dimana rekan sistop?
    barusan saya telepon AR untuk tanya syarat pengajuan SKB terkait PP46/2013, katanya belom bisa diproses karena belum ada juklak dan juknisnya. wah….
    untuk yang periode jan-jun 2013 katanya tetap wajib PPh 29. jadi gapapa kalau tetap dipotong, nanti jadi kredit pajak saja ya di akhir tahun?

  • ktfd

    Member
    26 August 2013 at 12:34 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Dengan alasan peraturannya belum jelas..

    he3… bagi ar saja belum jelas, gimana bagi wp ya… mungkin sangat amat tak jelas sekali.

  • priadiar4

    Member
    26 August 2013 at 12:54 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    barusan saya telepon AR untuk tanya syarat pengajuan SKB terkait PP46/2013, katanya belom bisa diproses karena belum ada juklak dan juknisnya. wah….
    untuk yang periode jan-jun 2013 katanya tetap wajib PPh 29. jadi gapapa kalau tetap dipotong, nanti jadi kredit pajak saja ya di akhir tahun?

    suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..

  • coldwiwid

    Member
    26 August 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..

    AR banyak yg lg bingung rekan… jawaban antar AR tiap KPP bisa lain2 jawabannya..
    apalagi terkait PP 46 ini….

  • Aries Tanno

    Member
    26 August 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by kartikadn:
    barusan saya telepon AR untuk tanya syarat pengajuan SKB terkait PP46/2013, katanya belom bisa diproses karena belum ada juklak dan juknisnya. wah….
    untuk yang periode jan-jun 2013 katanya tetap wajib PPh 29. jadi gapapa kalau tetap dipotong, nanti jadi kredit pajak saja ya di akhir tahun?

    suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..

    mantaaap…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    26 August 2013 at 1:13 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    Originaly posted by priadiar4:
    suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..

    AR banyak yg lg bingung rekan… jawaban antar AR tiap KPP bisa lain2 jawabannya..
    apalagi terkait PP 46 ini….

    tidak akan terjadi jika masih-masing membaca informasi yang sama pada waktu yang sama dengan sumber yang sama ..

  • hangsengnikkei

    Member
    26 August 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak akan terjadi jika masih-masing membaca informasi yang sama pada waktu yang sama dengan sumber yang sama ..

    semua tak samaa…tak pernah sama….

    *singing mode on

  • kartikadn

    Member
    26 August 2013 at 1:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..

    waktu saya tanya ke kpp tempat perusahaan saya terdaftar, apakah akan ada sosialisasi atau tidak, katanya nanti akan ada pojok pajak untuk sosialisasi, tapi belum tau kapan..
    jadi kalaupun mengajukan permohonan SKB sekarang, belom akan diproses katanya..

    kami selaku wp merasa masih kurang informasi, *maap ini malah curhat*
    jadi akan cari info lagi saja, sekaligus cari sosialisasi dari kpp lain

  • priadiar4

    Member
    26 August 2013 at 1:24 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    waktu saya tanya ke kpp tempat perusahaan saya terdaftar, apakah akan ada sosialisasi atau tidak, katanya nanti akan ada pojok pajak untuk sosialisasi, tapi belum tau kapan..
    jadi kalaupun mengajukan permohonan SKB sekarang, belom akan diproses katanya..

    haduuh, begini pak, dari materi sosialisasi dari kantor pusat DJP tercantum secara jelas bahwa WP bisa mengajukan SKB dengan PER 1/2013. Gini saja, nitip pesen ke ARnya, baca fordis pajak haha

  • priadiar4

    Member
    26 August 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PER 1/2013

    PER 1/2011

Viewing 16 - 30 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now