Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › permohonan surat keterangan bebas PPh 23
permohonan surat keterangan bebas PPh 23
acuannya kepada PP No 94 tahun 2010. sepanjang PPh terutang semata-mata dari penghasilan yang dikenakan PPh final bisa dimintakan Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh 23. seharusnya tidak perlu perhitungan dan umumnya dikabulkan.
kasus di teman saya, diminta melampirkan SPT tahun lalu (2012) dan proyeksi penerimaan 2013
- Originaly posted by aries77:
kasus di teman saya, diminta melampirkan SPT tahun lalu (2012) dan proyeksi penerimaan 2013
Sama rekan, ada AR yang minta proyeksi. Malah ada AR yang belum mengerti dan menyarankan untuk mengangsur PPh 25 seperti biasa… Dengan alasan peraturannya belum jelas..
Hadeuh….
- Originaly posted by aries77:
kasus di teman saya, diminta melampirkan SPT tahun lalu (2012) dan proyeksi penerimaan 2013
ya sudah ikuti saja, mungkin aneh juga surat permohonan tanpa lampiran sebagai bukti atau penegasan
- Originaly posted by andrydermawanto:
Sama rekan, ada AR yang minta proyeksi. Malah ada AR yang belum mengerti dan menyarankan untuk mengangsur PPh 25 seperti biasa… Dengan alasan peraturannya belum jelas..
Hadeuh….
yang ada AR nya nanti kerepotan..
- Originaly posted by sistop:
2 bulan lalu saya mengajukan SKB n ga perlu lampiran tersebut rekan, n di approve
wah, dimana rekan sistop?
barusan saya telepon AR untuk tanya syarat pengajuan SKB terkait PP46/2013, katanya belom bisa diproses karena belum ada juklak dan juknisnya. wah….
untuk yang periode jan-jun 2013 katanya tetap wajib PPh 29. jadi gapapa kalau tetap dipotong, nanti jadi kredit pajak saja ya di akhir tahun? - Originaly posted by andrydermawanto:
Dengan alasan peraturannya belum jelas..
he3… bagi ar saja belum jelas, gimana bagi wp ya… mungkin sangat amat tak jelas sekali.
- Originaly posted by kartikadn:
barusan saya telepon AR untuk tanya syarat pengajuan SKB terkait PP46/2013, katanya belom bisa diproses karena belum ada juklak dan juknisnya. wah….
untuk yang periode jan-jun 2013 katanya tetap wajib PPh 29. jadi gapapa kalau tetap dipotong, nanti jadi kredit pajak saja ya di akhir tahun?suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..
- Originaly posted by priadiar4:
suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..
AR banyak yg lg bingung rekan… jawaban antar AR tiap KPP bisa lain2 jawabannya..
apalagi terkait PP 46 ini…. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by kartikadn:
barusan saya telepon AR untuk tanya syarat pengajuan SKB terkait PP46/2013, katanya belom bisa diproses karena belum ada juklak dan juknisnya. wah….
untuk yang periode jan-jun 2013 katanya tetap wajib PPh 29. jadi gapapa kalau tetap dipotong, nanti jadi kredit pajak saja ya di akhir tahun?suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..
mantaaap…
Salam
- Originaly posted by coldwiwid:
Originaly posted by priadiar4:
suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..AR banyak yg lg bingung rekan… jawaban antar AR tiap KPP bisa lain2 jawabannya..
apalagi terkait PP 46 ini….tidak akan terjadi jika masih-masing membaca informasi yang sama pada waktu yang sama dengan sumber yang sama ..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak akan terjadi jika masih-masing membaca informasi yang sama pada waktu yang sama dengan sumber yang sama ..
semua tak samaa…tak pernah sama….
*singing mode on
- Originaly posted by priadiar4:
suruh ARnya baca materi sosialisasi PP 46/2013..
waktu saya tanya ke kpp tempat perusahaan saya terdaftar, apakah akan ada sosialisasi atau tidak, katanya nanti akan ada pojok pajak untuk sosialisasi, tapi belum tau kapan..
jadi kalaupun mengajukan permohonan SKB sekarang, belom akan diproses katanya..kami selaku wp merasa masih kurang informasi, *maap ini malah curhat*
jadi akan cari info lagi saja, sekaligus cari sosialisasi dari kpp lain - Originaly posted by kartikadn:
waktu saya tanya ke kpp tempat perusahaan saya terdaftar, apakah akan ada sosialisasi atau tidak, katanya nanti akan ada pojok pajak untuk sosialisasi, tapi belum tau kapan..
jadi kalaupun mengajukan permohonan SKB sekarang, belom akan diproses katanya..haduuh, begini pak, dari materi sosialisasi dari kantor pusat DJP tercantum secara jelas bahwa WP bisa mengajukan SKB dengan PER 1/2013. Gini saja, nitip pesen ke ARnya, baca fordis pajak haha
- Originaly posted by priadiar4:
PER 1/2013
PER 1/2011