Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permohonan Penghentian Angsuran PPh 25 Badan
Permohonan Penghentian Angsuran PPh 25 Badan
Dear, Ortax
Mau tanya, boleh ngga kami mengajukan permohonan agar Angsuran PPh 25 dihentikan atau dilaporkan NIHIL ke Kantor Pajak mengingat kegiatan perusahaan yang menurun hingga 90% sejak Januari 2012 hingga sekarang.
Menurut perhitungan kami, Total angsuran PPh 25 dari Januari 2012 sd Mei 2012 hampir dapat dipastikan akan melebihi PPh Badan Terhutang selama Tahun 2012 ini.
Mohon pencerahan dari rekan Ortax, Terimakasih & Salam- Originaly posted by Gideon21:
Dear, Ortax
Mau tanya, boleh ngga kami mengajukan permohonan agar Angsuran PPh 25 dihentikan atau dilaporkan NIHIL ke Kantor Pajak mengingat kegiatan perusahaan yang menurun hingga 90% sejak Januari 2012 hingga sekarang.
Menurut perhitungan kami, Total angsuran PPh 25 dari Januari 2012 sd Mei 2012 hampir dapat dipastikan akan melebihi PPh Badan Terhutang selama Tahun 2012 ini.
Mohon pencerahan dari rekan Ortax, Terimakasih & SalamBoleh. Siapkan proyeksi omset tahun berjalan dan lapkeu tahun sebelumnya. Apabila ada kontrak yang berakhir dan tidak dilanjutkan juga disertakan dalam surat.
Akan lebih baik jika meminta ar membantu mereview sebelum disampaikan.
Terimakasih rekan moremore, kalau berkenan memberikan peraturan resminya supaya kita dapat melengkapi surat-surat dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai lampiran permohonan kami. Terimakasih & Salam.
- Originaly posted by Gideon21:
kalau berkenan memberikan peraturan resminya
KepDirjen 537/2000.
Originaly posted by Gideon21:surat-surat dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai lampiran permohonan kam
lihat pasal 7 Kepdirjen ini. akan lebih baik rekan melampirkan data pendukung dan data lain yang bisa mengetuk hati fiskus
Terimakasih pencerahannya rekan priadiar4, salam & sukses GBU
- Originaly posted by Gideon21:
Boleh. Siapkan proyeksi omset tahun berjalan dan lapkeu tahun sebelumnya. Apabila ada kontrak yang berakhir dan tidak dilanjutkan juga disertakan dalam surat.
Akan lebih baik jika meminta ar membantu mereview sebelum disampaikan.
saya mau tanya, kan sy mau menghentikan angsuran pph 25 bulan agutus s/d des 2018 krn perushaan kami sudah berhenti berooperasi jd sudah tdk ad omzet lagi, tp waktu sy mengajukan ke Kantor pajak tdk di ACC melainkan hrs tetap bayar angusran tersebut tapi diturunkan 75% dr angsuran pph 25 sebelumnya. mohon bantuannya, apakah perusahaan yg sudah tdk ad omzet sama skali tetep bayar pph 25 ?