Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Permohonan Penghentian Angsuran PPh 25 Badan

  • Permohonan Penghentian Angsuran PPh 25 Badan

     nurulaini updated 6 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Gideon21

    Member
    2 August 2012 at 9:26 am
  • Gideon21

    Member
    2 August 2012 at 9:26 am

    Dear, Ortax
    Mau tanya, boleh ngga kami mengajukan permohonan agar Angsuran PPh 25 dihentikan atau dilaporkan NIHIL ke Kantor Pajak mengingat kegiatan perusahaan yang menurun hingga 90% sejak Januari 2012 hingga sekarang.
    Menurut perhitungan kami, Total angsuran PPh 25 dari Januari 2012 sd Mei 2012 hampir dapat dipastikan akan melebihi PPh Badan Terhutang selama Tahun 2012 ini.
    Mohon pencerahan dari rekan Ortax, Terimakasih & Salam

  • moremore

    Member
    2 August 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Dear, Ortax
    Mau tanya, boleh ngga kami mengajukan permohonan agar Angsuran PPh 25 dihentikan atau dilaporkan NIHIL ke Kantor Pajak mengingat kegiatan perusahaan yang menurun hingga 90% sejak Januari 2012 hingga sekarang.
    Menurut perhitungan kami, Total angsuran PPh 25 dari Januari 2012 sd Mei 2012 hampir dapat dipastikan akan melebihi PPh Badan Terhutang selama Tahun 2012 ini.
    Mohon pencerahan dari rekan Ortax, Terimakasih & Salam

    Boleh. Siapkan proyeksi omset tahun berjalan dan lapkeu tahun sebelumnya. Apabila ada kontrak yang berakhir dan tidak dilanjutkan juga disertakan dalam surat.

    Akan lebih baik jika meminta ar membantu mereview sebelum disampaikan.

  • Gideon21

    Member
    2 August 2012 at 10:50 am

    Terimakasih rekan moremore, kalau berkenan memberikan peraturan resminya supaya kita dapat melengkapi surat-surat dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai lampiran permohonan kami. Terimakasih & Salam.

  • priadiar4

    Member
    2 August 2012 at 10:46 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    kalau berkenan memberikan peraturan resminya

    KepDirjen 537/2000.

    Originaly posted by Gideon21:

    surat-surat dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai lampiran permohonan kam

    lihat pasal 7 Kepdirjen ini. akan lebih baik rekan melampirkan data pendukung dan data lain yang bisa mengetuk hati fiskus

  • Gideon21

    Member
    3 August 2012 at 9:23 am

    Terimakasih pencerahannya rekan priadiar4, salam & sukses GBU

  • nurulaini

    Member
    7 September 2018 at 9:04 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Boleh. Siapkan proyeksi omset tahun berjalan dan lapkeu tahun sebelumnya. Apabila ada kontrak yang berakhir dan tidak dilanjutkan juga disertakan dalam surat.

    Akan lebih baik jika meminta ar membantu mereview sebelum disampaikan.

    saya mau tanya, kan sy mau menghentikan angsuran pph 25 bulan agutus s/d des 2018 krn perushaan kami sudah berhenti berooperasi jd sudah tdk ad omzet lagi, tp waktu sy mengajukan ke Kantor pajak tdk di ACC melainkan hrs tetap bayar angusran tersebut tapi diturunkan 75% dr angsuran pph 25 sebelumnya. mohon bantuannya, apakah perusahaan yg sudah tdk ad omzet sama skali tetep bayar pph 25 ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now