Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Rekan2, sudah ada yang pernah coba?
Apakah diperiksa dan bagaimana pengembaliannya? Apakah ditransfer ke rekening perusahaan?
Mohon infonya
Terima kasihRekan2, sudah ada yang pernah coba?
Apakah diperiksa dan bagaimana pengembaliannya? Apakah ditransfer ke rekening perusahaan?
Mohon infonya
Terima kasihOiya, ini sehubungan PP 46/PER-42. Atas Kredit Pajak PPh 22 Impor dan PPh 23.
Oiya, ini sehubungan PP 46/PER-42. Atas Kredit Pajak PPh 22 Impor dan PPh 23.
Viewing 1 - 5 of 5 replies