Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › permohonan pengembalian kelebihan pajak (terlambat kasih surat keterangan domisili)
permohonan pengembalian kelebihan pajak (terlambat kasih surat keterangan domisili)
kejadiannya gini:
pada masa september 2009, pt kami ada bayar jasa management ke B.ltd singapore, jasa tersebut tidak masuk time test, sehingga seharusnya beradasarkan tax treaty tidak dipungut di indonesia.
PT kami memotong pph 26 sebesar 20% dan menyetor dan melaporkan pada bulan berikutnya karena pihak B.ltd tidak memberikan surat keterangan domisili karena masih diurus.
setelah itu B.ltd menyerahkan surat keterangan domisili pada awal tahun ini yg ditandatangani awal bulan agustus 2009.
pihak B.ltd minta ke PT. kami untuk mengembalikan uang yg dipotong (sebesar 20% tersebut) karena mereka telah memberikan SKD ke kami.
pertanyaan saya:
1. apa yg bisa dilakukan oleh PT.kami karena sudah lapor dan setor pada masa september 2009? pembetulankan? klo pembetulan, lebih bayar pph 23 tersebut diapakan? direstitusi?2. apakah tidak dapat diminta kembali atas kelebihan potong tersebut (karena skd terlambat diberikan). mengingat per 61/2009 berlaku mulai 1 januari 2010. (dari pihak B.ltd)
mohon pencerahannya..^^
1. bisa restitusi, bisa kompensasi, bisa pindahbuku.. terserah anda ^^
BOLEH LEBIH DIJELASKAN KALO KOMPENSASI ITU BAGAIMANA DAN KALO PEMINDAHBUKUAN BAGAIAMANA? KALO KITA KOMPENSASI ATAU PEMINDAHBUKUAN, UANG YANG KITA KEMBALIKAN KE PT B LTD ADALAH BUKAN UANG KITA YANG SUDAH TERLANJUR DI KAS NEGARA KHAN? KRN UANG TERSEBUT KITA KOMPENSASIKAN ATO DIPINDAHBUKUKAN… APAKAH JALAN KOMPENSASI ATaU PINDAHBUKU ITU TERGANTUNG +KEINGINAN B LTD? atau KEPUTUSAN PT A SENDIRI?
Mau ikut nimbrung neh urug pendapat. meskipun postingan sudah lumayan lama.
Originaly posted by nt1:1. apa yg bisa dilakukan oleh PT.kami karena sudah lapor dan setor pada masa september 2009? pembetulankan? klo pembetulan, lebih bayar pph 23 tersebut diapakan? direstitusi?
didalam PER-24/PJ/2010 tgl 30 Apr 10
Pasal 5
(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.Sesuai PER diatas seharusnya sudah tidak dapat dipertimbangkan lagi SKD tsb. maka pengenaan PPh 26=20% menurut saya sudah tepat. Namun apakah memang SPM tsb akhirnya bs dibetulkan rekan nt1?? bagaimana apabila diperiksa, apakah akan dikoreksi??