Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Permohonan Pembetulan oleh WP
Permisi rekan2,
Saya ingin bertanya, karean PER – 48/PJ/2009 tentang TATA CARA Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN sudah tidak berlaku, bagaimana kita membuat surat permohoan pembetulan STP dari KPP? apakah ada format khusus atau dibuat sendiri?Terima kasih.
ada rekan saya lupa di PMK berapa
Viewing 1 - 3 of 3 replies