Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Permohonan Legalisir SKB PPh pasal 22 Impor,

  • Permohonan Legalisir SKB PPh pasal 22 Impor,

  • FebriVinny

    Member
    14 April 2014 at 11:36 am

    Rekan…

    Untuk mendapatakan legalisir SKB, kita harus menyerahkan surat permohonan legalisir, yang dimana kita harus menyertakan nilai yang tidak dipotong tersebut..

    Bagaimana bila dengan impor, karena kita belum mengetahu jumlah pph 22 impor yang akan dipotong… dan lagi, kita menggunakan kurs pajak yg tiap minggu berubah

    Mohon bimbingannya

  • FebriVinny

    Member
    14 April 2014 at 11:36 am

    Rekan…

    Untuk mendapatakan legalisir SKB, kita harus menyerahkan surat permohonan legalisir, yang dimana kita harus menyertakan nilai yang tidak dipotong tersebut..

    Bagaimana bila dengan impor, karena kita belum mengetahu jumlah pph 22 impor yang akan dipotong… dan lagi, kita menggunakan kurs pajak yg tiap minggu berubah

    Mohon bimbingannya

  • FebriVinny

    Member
    14 April 2014 at 11:36 am
  • kenspurnomo

    Member
    14 April 2014 at 4:24 pm

    SKB PPh Pasal 22 Impor dibuat dengan mempertimbangkan Kurs yang ditentukan Menteri Keuangan tiap minggunya… jadi sudah ada acuannya.

  • kenspurnomo

    Member
    14 April 2014 at 4:24 pm

    SKB PPh Pasal 22 Impor dibuat dengan mempertimbangkan Kurs yang ditentukan Menteri Keuangan tiap minggunya… jadi sudah ada acuannya.

  • kenspurnomo

    Member
    14 April 2014 at 4:26 pm

    bukankah tiap ada impor kita mengajukan SKB PPh Pasal 22, setelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?

  • kenspurnomo

    Member
    14 April 2014 at 4:26 pm

    bukankah tiap ada impor kita mengajukan SKB PPh Pasal 22, setelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 4:41 pm

    jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 4:41 pm

    jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?

  • FebriVinny

    Member
    15 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by galuhindria:

    jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?

    Bisa kita ajukan rekan… Selama kita telah menggunakan PP46, hanya bingung saat legalisir untuk SKBnya, dengan nilai transaksinya..

    Apakah legalisasi hanya didapat apabila

    saja

    Originaly posted by kenspurnomo:

    etelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?

  • FebriVinny

    Member
    15 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by galuhindria:

    jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?

    Bisa kita ajukan rekan… Selama kita telah menggunakan PP46, hanya bingung saat legalisir untuk SKBnya, dengan nilai transaksinya..

    Apakah legalisasi hanya didapat apabila

    saja

    Originaly posted by kenspurnomo:

    etelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now