Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Permohonan Legalisir SKB PPh pasal 22 Impor,
Permohonan Legalisir SKB PPh pasal 22 Impor,
Rekan…
Untuk mendapatakan legalisir SKB, kita harus menyerahkan surat permohonan legalisir, yang dimana kita harus menyertakan nilai yang tidak dipotong tersebut..
Bagaimana bila dengan impor, karena kita belum mengetahu jumlah pph 22 impor yang akan dipotong… dan lagi, kita menggunakan kurs pajak yg tiap minggu berubah
Mohon bimbingannya
Rekan…
Untuk mendapatakan legalisir SKB, kita harus menyerahkan surat permohonan legalisir, yang dimana kita harus menyertakan nilai yang tidak dipotong tersebut..
Bagaimana bila dengan impor, karena kita belum mengetahu jumlah pph 22 impor yang akan dipotong… dan lagi, kita menggunakan kurs pajak yg tiap minggu berubah
Mohon bimbingannya
SKB PPh Pasal 22 Impor dibuat dengan mempertimbangkan Kurs yang ditentukan Menteri Keuangan tiap minggunya… jadi sudah ada acuannya.
SKB PPh Pasal 22 Impor dibuat dengan mempertimbangkan Kurs yang ditentukan Menteri Keuangan tiap minggunya… jadi sudah ada acuannya.
bukankah tiap ada impor kita mengajukan SKB PPh Pasal 22, setelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?
bukankah tiap ada impor kita mengajukan SKB PPh Pasal 22, setelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?
jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?
jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?
- Originaly posted by galuhindria:
jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?
Bisa kita ajukan rekan… Selama kita telah menggunakan PP46, hanya bingung saat legalisir untuk SKBnya, dengan nilai transaksinya..
Apakah legalisasi hanya didapat apabila
saja
Originaly posted by kenspurnomo:etelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?
- Originaly posted by galuhindria:
jadi kalau menurut rekan kenspurnomo SKB PPh pasal 22 bisa kita ajukan atau tidak?
Bisa kita ajukan rekan… Selama kita telah menggunakan PP46, hanya bingung saat legalisir untuk SKBnya, dengan nilai transaksinya..
Apakah legalisasi hanya didapat apabila
saja
Originaly posted by kenspurnomo:etelah kita mengajukan ijin prinsip kalau tidak salah? apakah kita layak mendapatkan pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22?