• Permohonan eFIN

     eddy_20 updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 12 Posts
  • nida95

    Member
    21 February 2020 at 3:57 am

    Rekan rekan mohon informasinya,

    Bolehkan untuk permohonan eFIN wajib pajak OP ke KPP diwakilkan oleh teman?

  • nida95

    Member
    21 February 2020 at 3:57 am
  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:05 am
    Originaly posted by nida95:

    Bolehkan untuk permohonan eFIN wajib pajak OP ke KPP diwakilkan oleh teman?

    tidak boleh,
    kecuali kolektif satu perusahaan misalnya

  • nida95

    Member
    21 February 2020 at 4:15 am
    Originaly posted by westau35:

    tidak boleh,
    kecuali kolektif satu perusahaan misalnya

    minimal berapa wp?

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:16 am
    Originaly posted by nida95:

    minimal berapa wp?

    dulu kami mengurus kolektif untuk 10 orang rekan
    coba ditanyakan ke KPP terkait dahulu

  • nida95

    Member
    21 February 2020 at 4:21 am
    Originaly posted by westau35:

    dulu kami mengurus kolektif untuk 10 orang rekan
    coba ditanyakan ke KPP terkait dahulu

    kalau npwp terdaftar di jakarta, boleh kah aktivasi efin di kpp bandung?

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:22 am
    Originaly posted by nida95:

    kalau npwp terdaftar di jakarta, boleh kah aktivasi efin di kpp bandung?

    seharusnya tidak masalah

  • nida95

    Member
    21 February 2020 at 4:25 am
    Originaly posted by westau35:

    seharusnya tidak masalah

    oke, terima kasih rekan

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:27 am
    Originaly posted by nida95:

    oke, terima kasih rekan

    welcome rekan

  • enrist

    Member
    21 February 2020 at 6:38 am
    Originaly posted by westau35:

    Originaly posted by nida95:
    Bolehkan untuk permohonan eFIN wajib pajak OP ke KPP diwakilkan oleh teman?

    tidak boleh,
    kecuali kolektif satu perusahaan misalnya

    Sudah tidak boleh
    Refer PER – 32/PJ/2017 Pasal 4

  • westau35

    Member
    22 February 2020 at 1:46 am
    Originaly posted by enrist:

    PER – 32/PJ/2017 Pasal 4

    sudah ada update PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 06/PJ/2018

    dan disana memang benar tidak boleh dikuasakan/diwakilkan lagi

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
    a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
    b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
    c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1) identitas diri berupa:
    a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
    b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
    2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
    d. menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

    terima kasih rekan enrist
    tapi kami sebelumnya memang bisa,, mungkin KPP Pratama belum update soal itu he he 😀

  • eddy_20

    Member
    24 February 2020 at 1:54 am

    Tidak boleh dikuasakan.
    Untuk permohonan kolektif juga sepertinya sudah tdk bisa diterima KPP.

    cmiiw

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now