Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Permohonan eFIN
Rekan rekan mohon informasinya,
Bolehkan untuk permohonan eFIN wajib pajak OP ke KPP diwakilkan oleh teman?
- Originaly posted by nida95:
Bolehkan untuk permohonan eFIN wajib pajak OP ke KPP diwakilkan oleh teman?
tidak boleh,
kecuali kolektif satu perusahaan misalnya - Originaly posted by westau35:
tidak boleh,
kecuali kolektif satu perusahaan misalnyaminimal berapa wp?
- Originaly posted by nida95:
minimal berapa wp?
dulu kami mengurus kolektif untuk 10 orang rekan
coba ditanyakan ke KPP terkait dahulu - Originaly posted by westau35:
dulu kami mengurus kolektif untuk 10 orang rekan
coba ditanyakan ke KPP terkait dahulukalau npwp terdaftar di jakarta, boleh kah aktivasi efin di kpp bandung?
- Originaly posted by nida95:
kalau npwp terdaftar di jakarta, boleh kah aktivasi efin di kpp bandung?
seharusnya tidak masalah
- Originaly posted by westau35:
seharusnya tidak masalah
oke, terima kasih rekan
- Originaly posted by nida95:
oke, terima kasih rekan
welcome rekan
- Originaly posted by westau35:
Originaly posted by nida95:
Bolehkan untuk permohonan eFIN wajib pajak OP ke KPP diwakilkan oleh teman?tidak boleh,
kecuali kolektif satu perusahaan misalnyaSudah tidak boleh
Refer PER – 32/PJ/2017 Pasal 4 - Originaly posted by enrist:
PER – 32/PJ/2017 Pasal 4
sudah ada update PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 06/PJ/2018dan disana memang benar tidak boleh dikuasakan/diwakilkan lagi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) identitas diri berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d. menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.terima kasih rekan enrist
tapi kami sebelumnya memang bisa,, mungkin KPP Pratama belum update soal itu he he 😀 Tidak boleh dikuasakan.
Untuk permohonan kolektif juga sepertinya sudah tdk bisa diterima KPP.cmiiw