Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Permintaan Sertifikasi Elektronik
Permintaan Sertifikasi Elektronik
Anggap begini..
Direktur Utama, Direktur, Komisaris, ada namanya di akte dan SPT Tahunan.
Dalam prakteknya sehari-hari, manager yang bekerja, direktur hanya sekali-kali datang, direktur tidak digaji pula.
Semua operasional perusahaan ditangani manager. Manager hanya memberi laporan dan direktur hanya memberikan masukan ke manager.Demi memenuhi sertifikat elektronik, diangkatlah manager ini sebagai pengurus berdasarkan surat penunjukan pengangkatan sebagai pengurus.
Apakah manager ini masuk dalam kriteria untuk langsung yang datang ke KPP meminta SE?
- Originaly posted by simonalim:
Apakah manager ini masuk dalam kriteria untuk langsung yang datang ke KPP meminta SE?
waktu ikut sosialisasi, jawabannya tidak bisa. Harus yang namanya ada di akte.
Mohon Komentnya Rekan2..
- Originaly posted by simonalim:
Apakah manager ini masuk dalam kriteria untuk langsung yang datang ke KPP meminta SE?
waktu ikut sosialisasi, jawabannya tidak bisa. Harus yang namanya ada di akte.
Mohon Komentnya Rekan2..
- Originaly posted by simonalim:
Apakah manager ini masuk dalam kriteria untuk langsung yang datang ke KPP meminta SE?
dalam hal nama manager tidak tercantum dalam SPT Tahunan terakhir, maka sertifikat elektronik akan diberikan sepanjang ada asli dan copy:
– surat pengangkatan manajer sebagai pengurus yang bersangkutan; dan
– akta pendirian perusahaanPerihal syarat :
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dantentu saja pada saat manager datang, KPP "percaya"saja karena mereka hanya dibekali checklist dokumen fisik.
syarat di atas hanya ketahuan dalam hal dilakukan pemeriksaan.
perusahaan yang tau itu syarat itu terpenuhi atau tidak.Saya membaca bahwa peraturan ini begitu rigid untuk melindungi WP itu sendiri karena guna sertifikat elektronik yg begitu penting.
Jika yang datang "bukan pengurus" namun dokumen lengkap, istilahnya mungkin "do it at your own risk". - Originaly posted by simonalim:
Apakah manager ini masuk dalam kriteria untuk langsung yang datang ke KPP meminta SE?
dalam hal nama manager tidak tercantum dalam SPT Tahunan terakhir, maka sertifikat elektronik akan diberikan sepanjang ada asli dan copy:
– surat pengangkatan manajer sebagai pengurus yang bersangkutan; dan
– akta pendirian perusahaanPerihal syarat :
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dantentu saja pada saat manager datang, KPP "percaya"saja karena mereka hanya dibekali checklist dokumen fisik.
syarat di atas hanya ketahuan dalam hal dilakukan pemeriksaan.
perusahaan yang tau itu syarat itu terpenuhi atau tidak.Saya membaca bahwa peraturan ini begitu rigid untuk melindungi WP itu sendiri karena guna sertifikat elektronik yg begitu penting.
Jika yang datang "bukan pengurus" namun dokumen lengkap, istilahnya mungkin "do it at your own risk".