Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Permintaan Sertifikasi Elektronik

  • Permintaan Sertifikasi Elektronik

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 8 Members · 35 Posts
  • yveronica

    Member
    27 January 2015 at 2:53 pm
  • yveronica

    Member
    27 January 2015 at 2:53 pm

    Mohon pencerahannya…. Penyampaian Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus disampaikan oleh pengurus PKP secara langsung…. apakan pegawai yg ditunjuk menandatangani Faktur Pajak bisa menyampaikan Surat tersebut?
    Mohon informasinya

  • yveronica

    Member
    27 January 2015 at 2:53 pm

    Mohon pencerahannya…. Penyampaian Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus disampaikan oleh pengurus PKP secara langsung…. apakan pegawai yg ditunjuk menandatangani Faktur Pajak bisa menyampaikan Surat tersebut?
    Mohon informasinya

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 3:31 pm
    Originaly posted by yveronica:

    apakan pegawai yg ditunjuk menandatangani Faktur Pajak bisa menyampaikan Surat tersebut?

    tidak

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 3:31 pm
    Originaly posted by yveronica:

    apakan pegawai yg ditunjuk menandatangani Faktur Pajak bisa menyampaikan Surat tersebut?

    tidak

  • kanglili

    Member
    27 January 2015 at 3:54 pm

    kalau bukan pengurus harus menyertakan surat penunjukan , rekan

  • kanglili

    Member
    27 January 2015 at 3:54 pm

    kalau bukan pengurus harus menyertakan surat penunjukan , rekan

  • dharmawan a

    Member
    27 January 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by kanglili:

    kalau bukan pengurus harus menyertakan surat penunjukan , rekan

    Sesuai dgn SE. 1314.PJ.02.2014, haruslah pengurus rekan, karena mesti membawa asli SPT PPh Badan 2013 dan namanya tercantum di SPT tersebut. Dan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan 2013, harus membawa Asli Surat Pengangkatan Pengurus dan Asli Akta Pendirian Perusahaan.
    cmiiw

  • dharmawan a

    Member
    27 January 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by kanglili:

    kalau bukan pengurus harus menyertakan surat penunjukan , rekan

    Sesuai dgn SE. 1314.PJ.02.2014, haruslah pengurus rekan, karena mesti membawa asli SPT PPh Badan 2013 dan namanya tercantum di SPT tersebut. Dan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan 2013, harus membawa Asli Surat Pengangkatan Pengurus dan Asli Akta Pendirian Perusahaan.
    cmiiw

  • kanglili

    Member
    27 January 2015 at 4:45 pm

    Tidak rekan, kemarin punya kami sdh keluar

  • kanglili

    Member
    27 January 2015 at 4:45 pm

    Tidak rekan, kemarin punya kami sdh keluar

  • kanglili

    Member
    27 January 2015 at 4:47 pm

    Membw surat penunjukan , KK asli + copy, KTP asli +copy u/ kary yg ditunjuk untuk mengurus , Softcopy Pas Foto

  • kanglili

    Member
    27 January 2015 at 4:47 pm

    Membw surat penunjukan , KK asli + copy, KTP asli +copy u/ kary yg ditunjuk untuk mengurus , Softcopy Pas Foto

  • kikie

    Member
    27 January 2015 at 4:56 pm

    seharusnya, jika karyawan mewakilkan, tidak semudah itu persyaratannya
    dilampirkan akte pendirian, surat pengangkatan,dll

  • kikie

    Member
    27 January 2015 at 4:56 pm

    seharusnya, jika karyawan mewakilkan, tidak semudah itu persyaratannya
    dilampirkan akte pendirian, surat pengangkatan,dll

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now