Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Permintaan Penjelasan Data Oleh DJP

  • Permintaan Penjelasan Data Oleh DJP

     Afreezal updated 5 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Daniel

    Member
    19 November 2023 at 11:07 pm

    Selamat Malam, izin bertanya kepada para Sobat Expert Ortax

    Saya memiliki case bahwa ada seorang Karyawan Toko dengan status tidak memiliki NPWP dan berpenghasilan dibawah PTKP yang mendapatkan surat dari DJP mengenai “Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Dalam Rangka Ekstensifikasi” dikarnakan adanya temuan atas “Faktur Pembelian Barang Dagangan” yang memiliki estimasi nila Rp 4,7M yang ditemukan oleh AR. Adapun transaksi yang terjadi didasari oleh penggunaan data diri si Karyawan dalam faktur pembelian yang tanpa disadari oleh si Karyawan dilakukan oleh pihak toko kepada distributor barang. Pihak Toko memiliki data diri si Karyawan dikarnakan saat mendaftarkan kerja dimintai KTP oleh Pemilik Toko kepada si Karyawan.

    Menurut para Sobat Expert Ortax langkah apakah yang paling tepat untuk dilakukan oleh si Karyawan dalam menghadapi situasi ini ? Dan adakah Kewajiban ataupun Sanksi yang akan dihadapi kedepannya oleh si Karyawan ?

    Terimakasih atas waktunya para Sobat Expert Ortax dan Selamat Malam.

  • wverdi

    Member
    20 November 2023 at 8:32 am

    Waduh penipuan ini tokonya. Tapi kok bisa ya nerbitkan faktur pajak keluaran atas nama si karyawan padahal kan karyawannya bukan PKP. Ataukah dibuatkan PKPnya oleh toko?

    yang paling tepat dilakukan karyawan adalah membuktikan bahwa NPWPnya belum pernah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak pernah menerbitkan faktur pajak keluaran adapun jika memang ada diterbitkan faktur pajak keluaran karena NPWPnya dipergunakan tidak sebagaimana mestinya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja kewajibannya untuk melaporkan dan menyetorkan PPN atas faktur pajak keluaran yang diterbitkan dan sanksinya jika tidak melaporkan dianggap penggelapan pajak, hal ini bisa dihapuskan dengan pembuktian bahwa sebenarnya si karyawan sebagai pemilik NPWP tidak pernah melakukan transaksi 4,7M tersebut dengan menyerahkan rekening bank dan bukti non PKP.

    • mardintua

      Member
      23 November 2023 at 6:44 pm

      Mohon koreksi si Karyawan tidak memilki NPWP dan di bawah PTKP, terus Faktur Pembelian bukan Faktur Keluaran…

  • Afreezal

    Member
    30 November 2023 at 2:43 pm

    Seperti kata rekan wverdi
    Suruh ungkapkan sejujurnya ke KPP, mereka pasti paham.

    karena hal tersebut sesungguhnya sudah praktek umum, tetapi biasanya Perusahaan memonitor nilai transaksi agar tidak melebihi batas 4,8 M (biasanya disetting max per KTP nilai 2,4 M)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now