Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Permintaan NSFP Efaktur Online
Rekan2,
Untuk permintaan NSFP secara online tetapi muncul SPT 3 bln terakhir belum dilapor itu kenapa ya rekan?
Padahal sudah dilapor.Thanks
perlu diisikan masing-masing berapa jumlah/total FP keluaran yg sudah terpakai selama 3 bulan terakhir …
tidak muncul pilihan untuk
Originaly posted by jon1201:perlu diisikan masing-masing berapa jumlah/total FP keluaran yg sudah terpakai selama 3 bulan terakhir …
rekan
lalu yang muncul disitu apa??
Pertanyaanya, sudahkah melakukan instalasi Sertifikat elektronik di browsernya??muncul SPT 3 bln terakhir belum dilapor
Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap !
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !saya juga mengalami hal serupa,… dan bbrp minggu sebelumnya udah pernah bisa, cuma hari ini gak bisa,… mungkinkah lagi error..???
- Originaly posted by dydy:
Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap !
pastikan bulan agust,july,juni sdh lapor SPT PPN..
gimana rekan, sudah ada solusinya belum?
gimana rekan, sudah ada solusinya belum? hari ini saya mengalami hal serupa,
- Originaly posted by zabax1000:
gimana rekan, sudah ada solusinya belum? hari ini saya mengalami hal serupa,
SPT PPN 3 bulan terakhir yang jatuh tempo sudah dilaporkan belum? Nopember, Oktober, September 2015
Sama Rekan-rekan saya juga mengalami hal serupa Untuk SPT PPN Masa Sept, Okt & Nov 2015 akan tetapi pada saat saya masuk aplikasi E Nofa dan ingin meminta NSFP terdapat tulisan
Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap !
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !Mohon Pencerahannya dong Rekan-rekan
Rekan dydy
Apakah sudah menemukan solusi untuk hal Permintaan NSFP Tsb.
Mohon Pencerahannya ya.Trims
- Originaly posted by dydy:
muncul SPT 3 bln terakhir belum dilapor
ini saya sudah mengalami beberapa kali semenjak lapor melalui pos.
jika bulan januari 2016 mengajukan NSFP paling tidak SPT masa sep-nov sudah masuk database DJP atau sudah bisa diterbitkan BPS.