Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Permintaan nomor faktur pajak
selamat pagi bpk/ibu sekalian,saya mau bertanya mengenai peraturan pajak terbaru :
1. Untuk meminta nomor faktur pajak,kita harus menulis jumlah penerbitan faktur pajak 3 bulan terakhir,lalu apabila perusahaan saya dalam 3 bulan terakhir tidak menerbitkan faktur pajak (contoh Nov 0,Des 0,Jan 0),lalu berapa jumlah yang boleh saya tulis di form permintaan nomor seri faktur pajak?
2.Apabila penerbitan pada bulan november 10,desember 10,januari 10,lalu dalam 1 bulan berarti saya mendapat jatah maksimal (1,2 x 30) 36 faktur,bolehkah di form permintaan nomor seri faktur pajak itu saya meminta dan menulis 108 (36 x 3 bulan) ? asumsi saya meminta dalam 1 surat yang sama
- Originaly posted by wirata:
1. Untuk meminta nomor faktur pajak,kita harus menulis jumlah penerbitan faktur pajak 3 bulan terakhir,lalu apabila perusahaan saya dalam 3 bulan terakhir tidak menerbitkan faktur pajak (contoh Nov 0,Des 0,Jan 0),lalu berapa jumlah yang boleh saya tulis di form permintaan nomor seri faktur pajak?
Kemungkinan besar akan dianggap PKP baru, sehingga paling banyak dapat meminta 75 nomor.
Originaly posted by wirata:2.Apabila penerbitan pada bulan november 10,desember 10,januari 10,lalu dalam 1 bulan berarti saya mendapat jatah maksimal (1,2 x 30) 36 faktur,bolehkah di form permintaan nomor seri faktur pajak itu saya meminta dan menulis 108 (36 x 3 bulan) ? asumsi saya meminta dalam 1 surat yang sama
Perhitungan yang bapak maksud berlaku hanya jika melaporkan menggunakan e-spt. Selain itu, apabila menggunakan kasus diatas, maksimal nomor yang diminta adalah 120% dari total FP yang diterbitkan selama 3 bulan terakhir yang berarti adalah sebanyak 36 nomor.
sependapat
- Originaly posted by fal4punk:
paling banyak dapat meminta 75 nomor.
ini dia…
- Originaly posted by sarimin:
Kemungkinan besar akan dianggap PKP baru, sehingga paling banyak dapat meminta 75 nomor.
-Jadi saya harus menulis angka "75" di surat permintaan nomor faktur pajak apabila 3 bulan terakhir saya tidak mengeluarkan faktur pajak selama 3 bulan berturut turut?
Originaly posted by fal4punk:Perhitungan yang bapak maksud berlaku hanya jika melaporkan menggunakan e-spt. Selain itu, apabila menggunakan kasus diatas, maksimal nomor yang diminta adalah 120% dari total FP yang diterbitkan selama 3 bulan terakhir yang berarti adalah sebanyak 36 nomor.
-Saya takut salah mengerti,jadi kalau saya boleh tegaskan lagi,saya hanya boleh meminta 108 nomor fp apabila menggunakan espt?kalau tidak menggunakan espt saya hanya boleh meminta 36 nomor fp?
*ralat,jadi saya boleh menulis angka maksimal 75 fp di surat tersebut walaupun 3 bulan terakhir saya tidak mengeluarkan fp?
waktu saya ikut sosialisasi di KPP
Originaly posted by wirata:-Jadi saya harus menulis angka "75" di surat permintaan nomor faktur pajak apabila 3 bulan terakhir saya tidak mengeluarkan faktur pajak selama 3 bulan berturut turut?
meskipun yang diminta lebih dari 75 misalnya 108, KPP akan tetap memberikan 75 nomor, jika mintanya kurang dari 75 misalnya 40, KPP akan memberikan 40 nomor.
- Originaly posted by wirata:
1. Untuk meminta nomor faktur pajak,kita harus menulis jumlah penerbitan faktur pajak 3 bulan terakhir,lalu apabila perusahaan saya dalam 3 bulan terakhir tidak menerbitkan faktur pajak (contoh Nov 0,Des 0,Jan 0),lalu berapa jumlah yang boleh saya tulis di form permintaan nomor seri faktur pajak?
2.Apabila penerbitan pada bulan november 10,desember 10,januari 10,lalu dalam 1 bulan berarti saya mendapat jatah maksimal (1,2 x 30) 36 faktur,bolehkah di form permintaan nomor seri faktur pajak itu saya meminta dan menulis 108 (36 x 3 bulan) ? asumsi saya meminta dalam 1 surat yang sama
Catatan: Hal 10 SE 52/2012
1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
a. jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b. jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP. ada kasus: untuk contoh tanda tangan pejabat penandatangan FP harus dilampirkan FC identitas (KTP/SIM/Passport), maslahanya untuk jika pejabat penandatangan FP itu orang asing dari Malaysia, di Malysia passport gak bisa dilegalisir / gak ada istilah legalisir di sana. Gimana solusinya?
Trims- Originaly posted by cei:
Gimana solusinya?
SIM kan bisa, ato tunjuk pejabat penandatangan lainnya
- Originaly posted by cei:
ada kasus: untuk contoh tanda tangan pejabat penandatangan FP harus dilampirkan FC identitas (KTP/SIM/Passport), maslahanya untuk jika pejabat penandatangan FP itu orang asing dari Malaysia, di Malysia passport gak bisa dilegalisir / gak ada istilah legalisir di sana. Gimana solusinya?
TrimsKalo saya kemaren pergi ke konsulat malaysia di kota kami untuk legalisir dan berhasil.
suratnya masi akan kita ajukan (coba2, mana tau berhasil dari KPP '-)mudah2an saja berhasil.