Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Permintaan mengganti AR

  • Permintaan mengganti AR

     kaltorjn updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 14 Posts
  • kaltorjn

    Member
    1 August 2016 at 1:28 pm
  • kaltorjn

    Member
    1 August 2016 at 1:28 pm

    Selamat siang teman2

    Saya mau menanyakan, apakah bisa WP meminta AR untuk diganti dan apa prosedurnya?
    Karena saat kami ingin melaporkan Income Tax 2015, pelaporan kami ditolak dengan alasan harus membayar STP
    Perlu diketahui, sejak AR kami terdahulu diganti, AR sekarang semakin rajin membongkar pajak-pajak tahun sebelumnya dan akhirnya mengirimkan STP STP yang sebelumnya tidak ada dan tanpa dasar hukum yang jelas
    Jadi mohon saya dibantu bagaimana cara meminta pergantian AR, apakah teman teman punya pengalaman serupa?

    Terima kasih

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 1:40 pm

    hmmm belum pernah rekan. mungkin target pajak yang ketat jadi ARnya seperti itu

  • raka8883

    Member
    1 August 2016 at 1:49 pm
    Originaly posted by kaltorjn:

    Saya mau menanyakan, apakah bisa WP meminta AR untuk diganti dan apa prosedurnya?

    tidak bisa rekan.

    Originaly posted by kaltorjn:

    Perlu diketahui, sejak AR kami terdahulu diganti, AR sekarang semakin rajin membongkar pajak-pajak tahun sebelumnya dan akhirnya mengirimkan STP STP yang sebelumnya tidak ada dan tanpa dasar hukum yang jelas

    STP biasanya melalui surat himbauan dan klarifikasi (permintaan penjelasan atas data). bila sudah dibalas dan mengikuti kriteria perpajakan harusnya tidak boleh sembarangan di STP, kecuali rekan mengiyakan himbauan tersebut.
    jika tidak diiyakan kemungkinan akan direkomendasi untuk pemeriksaan.

    ikut TA aja rekan untuk menghapus STP tersebut (hapus sanksi administrasi).

    cmiiw

  • kaltorjn

    Member
    1 August 2016 at 1:55 pm

    menurut saya juga STP itu keluar setelah pemeriksaan dilakukan
    tapi ini tidak ada pemeriksaan tau tau STP datang

    Apakah tax amnesty ini juga berlaku untuk STP tersebut?

    Regards

  • raka8883

    Member
    1 August 2016 at 2:06 pm
    Originaly posted by kaltorjn:

    Apakah tax amnesty ini juga berlaku untuk STP tersebut?

    berlaku untuk penghapusan STP (tidak termasuk Pokok) tahun 2015 dan dibawahnya.

    cmiiw

  • adamkurnianto

    Member
    1 August 2016 at 2:35 pm

    Jika STP tidak sesuai dengan keadaan realnya rekan bisa mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi. saya dulu pernah menggunakan itu untuk 6 STP yang tidak sesuai. hasilnya semua dikabulkan.

  • kaltorjn

    Member
    1 August 2016 at 3:11 pm

    di bawahnya itu maksimal sampai berapa tahun pak?

  • kaltorjn

    Member
    1 August 2016 at 3:14 pm

    Oh ya?
    Kalau saya boleh share, sebenarnya STP itu adalah denda karena tidak melaporkan PPN atas Hibah, alasannya atas aktivitas yang dilakukan dengan dana hibah tersebut dikenakan pajak..tapi dasar hukumnya gak jelas. dan bukankah hibah itu bukan objek pajak? kalau bukan objek pajak tapi dikenakan pajak, seolah2 bertolak belakang

  • raka8883

    Member
    1 August 2016 at 3:19 pm
    Originaly posted by kaltorjn:

    di bawahnya itu maksimal sampai berapa tahun pak?

    tidak diatur, berarti boleh sd 30 tahun ke belakang.

    Originaly posted by kaltorjn:

    Oh ya?
    Kalau saya boleh share, sebenarnya STP itu adalah denda karena tidak melaporkan PPN atas Hibah, alasannya atas aktivitas yang dilakukan dengan dana hibah tersebut dikenakan pajak

    hibah tidak dikenakan pajak penghasilan jika ada akte legal.

  • denzi

    Member
    2 August 2016 at 2:55 pm

    Ikut TA saja rekan, biar itu diputihkan utang pajak dan sanksi tahun 2015 kebawah,,jadi ga perlu repot lagi mikirin utang pajak

  • denzi

    Member
    2 August 2016 at 2:56 pm
    Originaly posted by kaltorjn:

    di bawahnya itu maksimal sampai berapa tahun pak?

    tidak terbatas…yg paling masuk akan ya daluarsa penagihan dan penetapan sampai kapan rekan

  • kaltorjn

    Member
    4 August 2016 at 9:48 am

    Terimakasih pak

  • kaltorjn

    Member
    4 August 2016 at 9:49 am

    Siap pak. mungkin TA ini jalan keluarnya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now