Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permintaan mengganti AR
Selamat siang teman2
Saya mau menanyakan, apakah bisa WP meminta AR untuk diganti dan apa prosedurnya?
Karena saat kami ingin melaporkan Income Tax 2015, pelaporan kami ditolak dengan alasan harus membayar STP
Perlu diketahui, sejak AR kami terdahulu diganti, AR sekarang semakin rajin membongkar pajak-pajak tahun sebelumnya dan akhirnya mengirimkan STP STP yang sebelumnya tidak ada dan tanpa dasar hukum yang jelas
Jadi mohon saya dibantu bagaimana cara meminta pergantian AR, apakah teman teman punya pengalaman serupa?Terima kasih
hmmm belum pernah rekan. mungkin target pajak yang ketat jadi ARnya seperti itu
- Originaly posted by kaltorjn:
Saya mau menanyakan, apakah bisa WP meminta AR untuk diganti dan apa prosedurnya?
tidak bisa rekan.
Originaly posted by kaltorjn:Perlu diketahui, sejak AR kami terdahulu diganti, AR sekarang semakin rajin membongkar pajak-pajak tahun sebelumnya dan akhirnya mengirimkan STP STP yang sebelumnya tidak ada dan tanpa dasar hukum yang jelas
STP biasanya melalui surat himbauan dan klarifikasi (permintaan penjelasan atas data). bila sudah dibalas dan mengikuti kriteria perpajakan harusnya tidak boleh sembarangan di STP, kecuali rekan mengiyakan himbauan tersebut.
jika tidak diiyakan kemungkinan akan direkomendasi untuk pemeriksaan.ikut TA aja rekan untuk menghapus STP tersebut (hapus sanksi administrasi).
cmiiw
menurut saya juga STP itu keluar setelah pemeriksaan dilakukan
tapi ini tidak ada pemeriksaan tau tau STP datangApakah tax amnesty ini juga berlaku untuk STP tersebut?
Regards
- Originaly posted by kaltorjn:
Apakah tax amnesty ini juga berlaku untuk STP tersebut?
berlaku untuk penghapusan STP (tidak termasuk Pokok) tahun 2015 dan dibawahnya.
cmiiw
Jika STP tidak sesuai dengan keadaan realnya rekan bisa mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi. saya dulu pernah menggunakan itu untuk 6 STP yang tidak sesuai. hasilnya semua dikabulkan.
di bawahnya itu maksimal sampai berapa tahun pak?
Oh ya?
Kalau saya boleh share, sebenarnya STP itu adalah denda karena tidak melaporkan PPN atas Hibah, alasannya atas aktivitas yang dilakukan dengan dana hibah tersebut dikenakan pajak..tapi dasar hukumnya gak jelas. dan bukankah hibah itu bukan objek pajak? kalau bukan objek pajak tapi dikenakan pajak, seolah2 bertolak belakang- Originaly posted by kaltorjn:
di bawahnya itu maksimal sampai berapa tahun pak?
tidak diatur, berarti boleh sd 30 tahun ke belakang.
Originaly posted by kaltorjn:Oh ya?
Kalau saya boleh share, sebenarnya STP itu adalah denda karena tidak melaporkan PPN atas Hibah, alasannya atas aktivitas yang dilakukan dengan dana hibah tersebut dikenakan pajakhibah tidak dikenakan pajak penghasilan jika ada akte legal.
Ikut TA saja rekan, biar itu diputihkan utang pajak dan sanksi tahun 2015 kebawah,,jadi ga perlu repot lagi mikirin utang pajak
- Originaly posted by kaltorjn:
di bawahnya itu maksimal sampai berapa tahun pak?
tidak terbatas…yg paling masuk akan ya daluarsa penagihan dan penetapan sampai kapan rekan
Terimakasih pak
Siap pak. mungkin TA ini jalan keluarnya