Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 S)
Permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 S)
Rekan mohon bantuan pencerahannya…
Tanggal 11 november kemarin kami dapat surat dari kpp untuk melengkapi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/1770S yang menurut KPP diterima tanggal 30 april 2015.
Yang harus dilengkapi antara lain: formulir baku, lampiran yang disyaratkan, lain-lain seperti NPWP/nama WP tidak diisi, tahun pajak tidak diisi, dsb.
Seingat kami, semua karyawan sudah melaporkan SPT Tahunan mereka kurun waktu januari s/d maret 2015 (kebetulan saya punya semua tanda bukti lapor spt mereka semua).
Mohon bantuan rekan semuanya, karena menurut surat dari KPP, 30 hari sejak diterima surat, kelengkapan SPT tadi harus dilengkapi.
Coba dikonfirmasi lagi ke KPP bersangkutan rekan, dengan menunjukkan bukti2 pelaporan yang rekan miliki
salam
- Originaly posted by gabot08:
Mohon bantuan rekan semuanya, karena menurut surat dari KPP, 30 hari sejak diterima surat, kelengkapan SPT tadi harus dilengkapi.
tanda bukti lapor bukan tanda bukti SPT sudah lengkap..
coba dikonfirm permasalahannya ada dimana, tanda bukti lapor kan sekedar sebagai tanda terima buka isi pelaporannya kan.
terima kasih rekan atas pencerahannya 🙂
biasanya SPT dibuat rangkap 2 atau di simpan softcopynya
bisa dicek , apakah memang benar belum diisi seperti yg dimaksud?