Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Permintaan informasi mengenai Tax Planning
Permintaan informasi mengenai Tax Planning
Selamat siang teman-teman Mohon maaf sebelumnya saya mengganggu, saya mau belajar mengenai perencanaan pajak / tax planning, bagi rekan – rekan yang punya soft copy makalah / buku mengenai perencanaan pajak / tax planning tolong dong di japri ke saya, emailnya : tommy_goldlion@yahoo.com sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Saya juga sama dengan Sdr Wiguna.
Tolong dikirim jg ke : rivan_nwb@yahoo.comThanks be4.
Kalo ngga salah bukunya Erli Suwandi lumayan tuh…, coba aja cari di Gramedia.
yap benar kata rekan olive tax planning edisi revisinya Erli Suwandi enak lho buat nambah wawasan apalagi ada contoh transfer pricingnya lagi..
Dear All Friend's
Tax Planning dari karya Erly Suwandi untuk Pemula cukup bagus, tapi Tax Palnning yang jitu harus dipelajari mandiri / sendiri (authodidak) sebagai berikut:
1. Perilaku WP untuk meminimais risiko Pajak tanpa melanggar peraturan adalah perpaduan antara seni (art) dengan ilmu (science;
a. Pelajari tingkat kerumitan perautan pajak;
b. Analisis berapa besarnya pajak terutang;
c. Berapa besar biaya negosiasi;
d. Sejauh mana kemampuan aparat / otoritas pajak melakukan deteksi;
e. Berapa besarnya risiko SDanksi Perpajakan;
f. Pelajari perkembangan moral Bangsa dalam hal ini Indonesia;2. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dengan melakukan tax Planning harus memahami terlebih dahulu:
a. Tax Conpliance;
b. Tax Litigation;
c. Tax Research seolanjutny:
d. Laksanakan Tax Planning.3. Stratregi dalam melaksanakan Tax Planning adalah, memahami tentang:
a. Tax saving;
b. Tax Avoidance;
c. Menunda Pembayaran pajak secara lega;
d. Optimalkan Kredit Pajak
e. Hindarkan alasan untuk Mengundang Pemeriksaan Pajak karena berisiko tambahan pelayanan tenaga, biaya dan sejenisnya.
f. Hindari pelanggaran perpajakan4. Pelajari secara cermat:
a. Tax Planning PPh Pasal 21 / 26
> Siapa Pemotong;
> Subyek Pemotongan;
> Obyek PPh Psl 21
> Bukan Obyek PPh Pasal 21
> Kebijakan PPh Pasal 21 (dipotong, dtanggung, ditunjang dll)
> Tata cara pemotongan, penghitungan, perhitungan, pelaporan PPh Pasal 21
> PTKP
> Buruh harian Lepas
> Biaya jabatan, iuran pensiun dll.5. Tax Planning PPh. Pasal 22 BC Impor/ Bend), 23(PBDR dan Jasa) 24, 25, 26, 29, Pasal 4 (2), Pasal 15 (Penerbangan/Pelayaran/BOT) dll
6. Tax Planning PPN
Demikian sekilas info
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
tolong kirim ke email saya juga kalo ada hehe yones.surjono@ymail.com terima kasih
Dear All Friend's
Mari melalui Forum Ortax ini kita ber Interaksi agar "Intelegensia" semakin cerdas, "Inisiatif" semakin berkembang, "Inovatif" semakin terbuka, "Informasi" semakin banyak diperoleh, "Insya Allah" semakin menebal keyakinan , Last but not least: "Insentif" semakin bertambah.
Best and Warm Regard's
RITZKY FIRDAUS.