Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Permintaan informasi mengenai Tax Planning

  • Permintaan informasi mengenai Tax Planning

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 2 months ago 6 Members · 8 Posts
  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 1:08 pm

    Selamat siang teman-teman Mohon maaf sebelumnya saya mengganggu, saya mau belajar mengenai perencanaan pajak / tax planning, bagi rekan – rekan yang punya soft copy makalah / buku mengenai perencanaan pajak / tax planning tolong dong di japri ke saya, emailnya : tommy_goldlion@yahoo.com sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 1:08 pm
  • rivan

    Member
    8 October 2008 at 10:17 am

    Saya juga sama dengan Sdr Wiguna.
    Tolong dikirim jg ke : rivan_nwb@yahoo.com

    Thanks be4.

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 10:35 am

    Kalo ngga salah bukunya Erli Suwandi lumayan tuh…, coba aja cari di Gramedia.

  • Wahyudi

    Member
    8 October 2008 at 11:57 am

    yap benar kata rekan olive tax planning edisi revisinya Erli Suwandi enak lho buat nambah wawasan apalagi ada contoh transfer pricingnya lagi..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 12:38 pm

    Dear All Friend's

    Tax Planning dari karya Erly Suwandi untuk Pemula cukup bagus, tapi Tax Palnning yang jitu harus dipelajari mandiri / sendiri (authodidak) sebagai berikut:

    1. Perilaku WP untuk meminimais risiko Pajak tanpa melanggar peraturan adalah perpaduan antara seni (art) dengan ilmu (science;
    a. Pelajari tingkat kerumitan perautan pajak;
    b. Analisis berapa besarnya pajak terutang;
    c. Berapa besar biaya negosiasi;
    d. Sejauh mana kemampuan aparat / otoritas pajak melakukan deteksi;
    e. Berapa besarnya risiko SDanksi Perpajakan;
    f. Pelajari perkembangan moral Bangsa dalam hal ini Indonesia;

    2. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dengan melakukan tax Planning harus memahami terlebih dahulu:
    a. Tax Conpliance;
    b. Tax Litigation;
    c. Tax Research seolanjutny:
    d. Laksanakan Tax Planning.

    3. Stratregi dalam melaksanakan Tax Planning adalah, memahami tentang:
    a. Tax saving;
    b. Tax Avoidance;
    c. Menunda Pembayaran pajak secara lega;
    d. Optimalkan Kredit Pajak
    e. Hindarkan alasan untuk Mengundang Pemeriksaan Pajak karena berisiko tambahan pelayanan tenaga, biaya dan sejenisnya.
    f. Hindari pelanggaran perpajakan

    4. Pelajari secara cermat:
    a. Tax Planning PPh Pasal 21 / 26
    > Siapa Pemotong;
    > Subyek Pemotongan;
    > Obyek PPh Psl 21
    > Bukan Obyek PPh Pasal 21
    > Kebijakan PPh Pasal 21 (dipotong, dtanggung, ditunjang dll)
    > Tata cara pemotongan, penghitungan, perhitungan, pelaporan PPh Pasal 21
    > PTKP
    > Buruh harian Lepas
    > Biaya jabatan, iuran pensiun dll.

    5. Tax Planning PPh. Pasal 22 BC Impor/ Bend), 23(PBDR dan Jasa) 24, 25, 26, 29, Pasal 4 (2), Pasal 15 (Penerbangan/Pelayaran/BOT) dll

    6. Tax Planning PPN

    Demikian sekilas info

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    9 October 2008 at 10:44 am

    tolong kirim ke email saya juga kalo ada hehe yones.surjono@ymail.com terima kasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 October 2008 at 11:21 am

    Dear All Friend's

    Mari melalui Forum Ortax ini kita ber Interaksi agar "Intelegensia" semakin cerdas, "Inisiatif" semakin berkembang, "Inovatif" semakin terbuka, "Informasi" semakin banyak diperoleh, "Insya Allah" semakin menebal keyakinan , Last but not least: "Insentif" semakin bertambah.

    Best and Warm Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now