Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › permintaan faktur pajak baru
- Originaly posted by ktfd:
he3… tadi kan katanya di kpp ente gak bisa, makanya aku tanya dasar gak bisanya di kpp
ente itu apa aturannya… mosok suruh tanya ke kpp lainnya…Ya kan sekaligus studi banding pak hehe
- Originaly posted by ktfd:
he3… tadi kan katanya di kpp ente gak bisa, makanya aku tanya dasar gak bisanya di kpp
ente itu apa aturannya… mosok suruh tanya ke kpp lainnya…Ya kan sekaligus studi banding pak hehe
- Originaly posted by priadiar4:
Ya kan sekaligus studi banding pak hehe
he3… emangnya aku tukang survaeei apa… yo lek tukul…
- Originaly posted by priadiar4:
Ya kan sekaligus studi banding pak hehe
he3… emangnya aku tukang survaeei apa… yo lek tukul…