Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM permintaan faktur pajak baru

  • permintaan faktur pajak baru

     ktfd updated 10 years, 3 months ago 5 Members · 19 Posts
  • mbahbewok

    Member
    6 January 2014 at 1:51 pm

    assalamualaikum

    met siang rekan2

    saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????

    Terima Kasih

  • mbahbewok

    Member
    6 January 2014 at 1:51 pm

    assalamualaikum

    met siang rekan2

    saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????

    Terima Kasih

  • mbahbewok

    Member
    6 January 2014 at 1:51 pm
  • priadiar4

    Member
    6 January 2014 at 1:56 pm
    Originaly posted by mbahbewok:

    saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya?

    di KPP saya tidak bisa rekan

    Originaly posted by mbahbewok:

    jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????

    bisa

  • priadiar4

    Member
    6 January 2014 at 1:56 pm
    Originaly posted by mbahbewok:

    saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya?

    di KPP saya tidak bisa rekan

    Originaly posted by mbahbewok:

    jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????

    bisa

  • coldwiwid

    Member
    6 January 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by mbahbewok:

    saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? j

    bisa rekan.. saya ada ajukan permintaan no. fp 2014 di dua KPP dan keduanya memberikan u. thn 2014…

  • coldwiwid

    Member
    6 January 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by mbahbewok:

    saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? j

    bisa rekan.. saya ada ajukan permintaan no. fp 2014 di dua KPP dan keduanya memberikan u. thn 2014…

  • wati

    Member
    7 January 2014 at 11:48 am

    kpp saya bisa

  • wati

    Member
    7 January 2014 at 11:48 am

    kpp saya bisa

  • ktfd

    Member
    7 January 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    di KPP saya tidak bisa rekan

    kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…

  • ktfd

    Member
    7 January 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    di KPP saya tidak bisa rekan

    kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…

  • priadiar4

    Member
    7 January 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by ktfd:

    kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…

    coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe

  • priadiar4

    Member
    7 January 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by ktfd:

    kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…

    coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe

  • ktfd

    Member
    7 January 2014 at 12:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe

    he3… tadi kan katanya di kpp ente gak bisa, makanya aku tanya dasar gak bisanya di kpp
    ente itu apa aturannya… mosok suruh tanya ke kpp lainnya…

  • ktfd

    Member
    7 January 2014 at 12:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe

    he3… tadi kan katanya di kpp ente gak bisa, makanya aku tanya dasar gak bisanya di kpp
    ente itu apa aturannya… mosok suruh tanya ke kpp lainnya…

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now