Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › permintaan faktur pajak baru
assalamualaikum
met siang rekan2
saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????
Terima Kasih
assalamualaikum
met siang rekan2
saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????
Terima Kasih
- Originaly posted by mbahbewok:
saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya?
di KPP saya tidak bisa rekan
Originaly posted by mbahbewok:jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????
bisa
- Originaly posted by mbahbewok:
saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya?
di KPP saya tidak bisa rekan
Originaly posted by mbahbewok:jadi awal bulan ini saya minta jatah faktur pajak yang baru untuk 2014 & pengembalian faktur 2013 yang tak terpakai di akhir bulan ini. bisa gak ya?????
bisa
- Originaly posted by mbahbewok:
saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? j
bisa rekan.. saya ada ajukan permintaan no. fp 2014 di dua KPP dan keduanya memberikan u. thn 2014…
- Originaly posted by mbahbewok:
saya mau tanya. kalau saya minta no seri faktur pajak baru untuk tahun 2014 tetapi sisa faktur pajak yang tidak terpakai di tahun 2013 belum saya kembalikan alias belum saya laorkan. bisa tidak ya? j
bisa rekan.. saya ada ajukan permintaan no. fp 2014 di dua KPP dan keduanya memberikan u. thn 2014…
kpp saya bisa
kpp saya bisa
- Originaly posted by priadiar4:
di KPP saya tidak bisa rekan
kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…
- Originaly posted by priadiar4:
di KPP saya tidak bisa rekan
kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…
- Originaly posted by ktfd:
kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…
coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe
- Originaly posted by ktfd:
kenapa gk bisa ya bung pri??? tolong aturannya dunk…
coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe
- Originaly posted by priadiar4:
coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe
he3… tadi kan katanya di kpp ente gak bisa, makanya aku tanya dasar gak bisanya di kpp
ente itu apa aturannya… mosok suruh tanya ke kpp lainnya… - Originaly posted by priadiar4:
coba tanya ke KPP Terdaftar rekan hehe
he3… tadi kan katanya di kpp ente gak bisa, makanya aku tanya dasar gak bisanya di kpp
ente itu apa aturannya… mosok suruh tanya ke kpp lainnya…