Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Permintaan EFIN secara kolektif bagi karyawan perusahaan

  • Permintaan EFIN secara kolektif bagi karyawan perusahaan

     Fakir ilmu updated 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Fakir ilmu

    Member
    11 February 2023 at 8:21 am

    Halo rekan-rekan Ortax, Saya ingin bertanya mengenai permintaan EFIN secara kolektif itu apakah orang kpp yang datang ke perusahaan kita atau kita yang datang ke kpp, kalo kita yang datang ke kpp berkas apa saja yang harus saya persiapkan dan bagai mana prosedur nya.

    Terimakasih

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    21 February 2023 at 11:09 am

    sepertinya kita yang datang ke KPP
    Untuk persyaratannya ada di PER-41/pj/2015 Pasal 6 ayat 1,2, dan 3:
    (1) Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
    (

    2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
    jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
    nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
    pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
    pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.

    (3) Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • Fakir ilmu

    Member
    23 March 2024 at 8:48 am

    Baik rekan, Terimakasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now