Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Permintaan Data Oleh Konsultan

  • Permintaan Data Oleh Konsultan

     ronaldrahardjo updated 12 years, 9 months ago 8 Members · 17 Posts
  • hendrioye

    Member
    10 July 2011 at 10:33 am

    Selamat siang,
    Minta pendapat rekan2 semua, jika konsultan pajak diminta menyusun SPT Tahunan Badan dan si konsultan minta SPT 1721 (yg sudah dilaporkan) serta lampirannya. Apakah lampiran ini memang mesti diberikan juga ke konsultan tersebut?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    10 July 2011 at 10:33 am
  • edisuryadi2

    Member
    10 July 2011 at 11:20 am

    Benar rekan, sebab penyusunan SPT Badan harus merefleksikan dari pendapatan dan biaya – biaya sebagai contoh jika konsultan meminta SPT PPh 21 dan kewajiban untuk mengecek apakah angka yang tertera dalam Laba Rugi benar seperti yang dilaporkan didalam SPT PPH 21 yang berkaitan dengan Objek PPh 21.

  • begawan5060

    Member
    10 July 2011 at 11:58 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Minta pendapat rekan2 semua, jika konsultan pajak diminta menyusun SPT Tahunan Badan dan si konsultan minta SPT 1721 (yg sudah dilaporkan) serta lampirannya. Apakah lampiran ini memang mesti diberikan juga ke konsultan tersebut?

    Bukankah untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan atau laporan perpajakan lainnya harus benar dan berdasarkan data yang dimiliki perusahaan?

  • yoyonunuyo

    Member
    10 July 2011 at 4:11 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Minta pendapat rekan2 semua, jika konsultan pajak diminta menyusun SPT Tahunan Badan dan si konsultan minta SPT 1721 (yg sudah dilaporkan) serta lampirannya. Apakah lampiran ini memang mesti diberikan juga ke konsultan tersebut?

    Harus diberikan karena SPT Badan harus matching juga dengan SPT 1721,rekan.

    Salam

  • hendrioye

    Member
    11 July 2011 at 9:07 am

    selamat pagi,
    1721-I mesti dipinjamkan juga ya? apa tidak cukup SPT 1721 induknya saja?
    Maap ngeyel

    salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    11 July 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by hendrioye:

    1721-I mesti dipinjamkan juga ya?

    menurut saya tidak masalah bila dipinjamkan karena 1721-I adalah merupakan lampiran dari 1721.

  • begawan5060

    Member
    11 July 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by hendrioye:

    1721-I mesti dipinjamkan juga ya? apa tidak cukup SPT 1721 induknya saja?

    Nampaknya yang nyusn SPT 1721 bukan konsultan tsb, ya?
    Pinjamkan aja, rekan… siapa tahu ada yang salahn biar dibenerin sekalian..

  • ronaldrahardjo

    Member
    11 July 2011 at 10:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    siapa tahu ada yang salah biar dibenerin sekalian..

    iya betul itu rekan..

  • ahmadridha

    Member
    11 July 2011 at 10:19 am
    Originaly posted by hendrioye:

    jika konsultan pajak diminta menyusun SPT Tahunan Badan dan si konsultan minta SPT 1721 (yg sudah dilaporkan) serta lampirannya. Apakah lampiran ini memang mesti diberikan juga ke konsultan tersebut?

    Kalo menurut saya, karena dalam laporan rugi laba terdapat biaya gaji dan komponen lainnya, yang harus sinkron dengan data PPh 21.
    Sehingga konsultan pajak "berhak tahu" mengenai rincian dari perhitungan PPh 21.
    Jadi sebaiknya diberikan. dan sekalian, seperti reken Begawan5060 bilang

    Originaly posted by begawan5060:

    Pinjamkan aja, rekan… siapa tahu ada yang salahn biar dibenerin sekalian..

    lumayankan

  • lingga

    Member
    11 July 2011 at 10:34 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Minta pendapat rekan2 semua, jika konsultan pajak diminta menyusun SPT Tahunan Badan dan si konsultan minta SPT 1721 (yg sudah dilaporkan) serta lampirannya. Apakah lampiran ini memang mesti diberikan juga ke konsultan tersebut?

    ia..harus diberikan .. sama seperti alasan teman2 diatas..

    Originaly posted by begawan5060:

    Nampaknya yang nyusn SPT 1721 bukan konsultan tsb, ya?
    Pinjamkan aja, rekan… siapa tahu ada yang salahn biar dibenerin sekalian..

    mungkin ga mau ketahuan berpa gaji2 perusahaan… ini memang bagian sensitif juga…

    salam

  • ahmadridha

    Member
    11 July 2011 at 10:37 am
    Originaly posted by lingga:

    mungkin ga mau ketahuan berpa gaji2 perusahaan… ini memang bagian sensitif juga…

    konsultan pajak punya kode etik kok…..

  • lingga

    Member
    11 July 2011 at 10:42 am
    Originaly posted by ahmadridha:

    konsultan pajak punya kode etik kok…..

    saya sangat paham dengan ini rekan…

    salam

  • ahmadridha

    Member
    11 July 2011 at 10:53 am
    Originaly posted by lingga:

    saya sangat paham dengan ini rekan…

    terima kasih rekan lingga….salam kenal

  • hendrioye

    Member
    13 July 2011 at 2:01 pm

    terima kasih rekan2 atas masukannya

    salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now