Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › permintaan data e-faktur yang hilang
permintaan data e-faktur yang hilang
untuk permintaan data e-faktur
yang berhak untuk minta data tersebut dalam lampiran permintaan data e-faktur siapa yah?
apakah yang menginput ppn?
direktur?
atau yang namanya tertera di e-faktur?
dan untuk permintaan data e-faktur apakah cukup hanya dengan surat lampiran permintaan data e-faktur? atau ada surat yang lain" lagi?- Originaly posted by lita.ta:
direktur?
direktur yg namanya tertera dalam SPT Tahunan
- Originaly posted by jon1201:
direktur yg namanya tertera dalam SPT Tahunan
kalo misalkan yang ngajuin direktur trs yang ke kantor pajaknya untuk ngurus permintaan data yang hilang bukan direktur bisa ga pak?
boleh. yg penting suratnya ttd direktur
jadi saya cuman lampirin surat permintaan data e-faktur aja kan pak?
trs butuh surat yang lain" lagi ga pak?
owh ia kita butuh ktpnya direktur ga?
kalo butuh harus yang asli atau yang fotocopy punya- Originaly posted by lita.ta:
adi saya cuman lampirin surat permintaan data e-faktur aja kan pak?
ini aja sdh cukup
pak kalo misalkan saya bulan 7 pembetulan tpi lbih bayarnya ttp sama dengan yang sebelum pembetulan apakah bulan 8 saya harus pembetulan juga pak?
- Originaly posted by lita.ta:
apakah bulan 8 saya harus pembetulan juga pak?
tidak perlu. cukup masa 07 aja
pak kalo ada faktur pajak yang batal tapi karena salah input npwp/nama pada saat lapor apakah saya harus melampirkan surat bahwa faktur pajak ini batal karena kesalahan input, jika ia harus di lampirkan bisa berikan saya contohnya seperti apa pak?
- Originaly posted by lita.ta:
apakah saya harus melampirkan surat bahwa faktur pajak ini batal karena kesalahan input,
tidak perlu..
mau tanya dong bagaimana prosedur untuk meminta data base E Faktur yang rusak KPP??