Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permintaan data/dokumen oleh AR
Apa ada dasar peraturannya AR dapat meminta data atau dokumen kepada wajib pajak? selain data/dokumen profil wajib pajak tentunya.
Mohon info dari rekan-rekan ortax.- Originaly posted by surya16:
AR dapat meminta data atau dokumen
untuk tujuan apa rekan?
setahu saya di UU kan dijelaskan
kalau statusnya diperiksa , mesti serahkkan data- Originaly posted by surya16:
Apa ada dasar peraturannya AR dapat meminta data atau dokumen kepada wajib pajak?
Tidak ada, sehingga permintaan tsb bisa ditolak..
- Originaly posted by surya16:
Apa ada dasar peraturannya AR dapat meminta data atau dokumen kepada wajib pajak? selain data/dokumen profil wajib pajak tentunya.
tidak ada, tapi sebenarnya lebih kepada pembuktian atas apa yang telah kita nyatakan dalam SPT tidak sama dengan data yang dimiliki oleh si AR.
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada, sehingga permintaan tsb bisa ditolak.
tapi penagalaman kami wkt diperuksa,pemeriksa minta semua bukti keselurahan diatas surat tugas lengkap dgn tanda terima pinjam dokumen2
- Originaly posted by fransiscus:
tapi penagalaman kami wkt diperuksa
rekan sudah masuk tahap pemeriksaan rekan, dimana tidak diperkenankan melakukan pembetulan. Rekan wajib menunjukkan data yang diminta pemeriksa.
Pasal 29 ayat 3 UU 28 Tahun 2007