Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › permasalahan pemotong pph 23
permasalahan pemotong pph 23
- Originaly posted by Indra Meidi Wijaya:
pertanyaan saya apakah bendaharawan di perbolehkan utk memotong pph 23 ?
memang kewajiban
Originaly posted by Indra Meidi Wijaya:dan apakah dsni muncul juga pph 22 ? sementara dsni adalah jasa katering bkn atas penjualan atas barang yang tergolong mewah, tlg di bantu……
iya muncul, maka dari itu invoicenya dibreakdown
Originaly posted by Indra Meidi Wijaya:dan 1 kasus lagi, ketika pt a mendapatkan royalti sebesar 30.000.000 dari management artis, atas pemakaian nama pt sebagai judul lagu.
apakah management artis tersebut memotong pph 23 ?manajemen artis ini bentuk badan usaha??
Viewing 1 - 2 of 2 replies