Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty perlukah tax amnesti untuk harta bersih?

  • perlukah tax amnesti untuk harta bersih?

     inibudi updated 8 years, 4 months ago 8 Members · 15 Posts
  • inibudi

    Member
    10 August 2016 at 9:06 am

    permisi tanya senior2 sekalian

    saya ingin bertanya seputar tax amensty

    kebetulan selama 15+ tahun saya bekerja di amerika secara legal dan mempunyai rumah di sana dan tabungan; saya telah membayar pajak dng rajin
    setahu saya, saya tidak perlu membayar pajak di indonesia selama saya kerja di amerika, krn lbh dr 1/2 th tinggal di sana

    4 th yg lalu saya kembali ke indonesia.
    saya membawa pulang sebagian (kecil) dr tabungan saya dan membeli rumah & mobil di sini, memulai kerja di sini dan membayar pajak dng rajin pula 🙂

    Pertanyaan saya, apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?
    Rumah dan tabungan saya di sana telah saya peroleh dng legal, menurut hukum amerika maupun hukum indonesia
    Bagaimana dng tabungan yg saya bawa dari amerika ke indonesia? apakah perlu di ikutkan tax amnesti?

    Mungkin rekan2 senior bisa membantu saya dan memberikan dasar hukumnya.

    terima kasih

  • inibudi

    Member
    10 August 2016 at 9:06 am
  • rieckz

    Member
    10 August 2016 at 10:56 am

    Jika harta – harta tersebut sudah dilapor dalam SPT seharusnya tidak perlu mengikuti TA..

  • inibudi

    Member
    10 August 2016 at 11:26 am
    Originaly posted by inibudi:

    Jika harta – harta tersebut sudah dilapor dalam SPT seharusnya tidak perlu mengikuti TA..

    Yg menjadi masalah, krn ketidak tahuan saya, saya tidak melaporkan rumah saya tsb

    terima kasih untuk tanggapannya

  • jon1201

    Member
    10 August 2016 at 11:57 am
    Originaly posted by inibudi:

    apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?

    Ya. perlu dialihkan ke dalam NKRI dan nilainya dirupiahkan

  • dharmawan a

    Member
    10 August 2016 at 12:44 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Ya. perlu dialihkan ke dalam NKRI dan nilainya dirupiahkan

    Originaly posted by jon1201:

    Originaly posted by inibudi:
    apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?

    Ya. perlu dialihkan ke dalam NKRI dan nilainya dirupiahkan

    a. Kalau dialihkan tarif = 2, 3, 5 % dan selama 3 tahun diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yg ditetapkan Pemerintah.

    b. Tidak perlu dialihkan ke Indonesia, tarif 4, 6, 10 % sesuai dgn masa TA.

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by inibudi:

    Pertanyaan saya, apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?

    Originaly posted by inibudi:

    Bagaimana dng tabungan yg saya bawa dari amerika ke indonesia? apakah perlu di ikutkan tax amnesti?

    ya untuk keduanya, jika harta di luar negeri (LN) belum dilaporkan di SPT Tahunan.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 12:55 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?

    Perlu.

    a. Kalau dialihkan/ dimasukan ke Indonesia tarif = 2, 3, 5 % dan selama 3 tahun diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yg ditetapkan Pemerintah.
    b. Bila tidak dialihkan ke Indonesia tapi cuma dilaporkan harta tersebut, tarif 4, 6, 10 % sesuai dgn masa TA.

    Bila sejak awal sudah di masukkan SPT sejak 4 tahun lalu , ini tidak perlu TA.
    Jadi tebusan ini adalah harga yang dibayar karena kekurang pahaman atau kelalaian WP sendiri pada saat kembali di Indonesia pada 4 tahun lalu.

  • inibudi

    Member
    12 August 2016 at 11:25 am

    Terima kasih untuk semua masukannya

    Kebetulan, dlm 3 thn terakhir saya mencoba berusaha sendiri dan di 3 tahun SPT tahunan terakhir sudah saya mengaku sbg pengusaha

    Apakah ini berarti bahwa saya bisa memakai tebusan pajak 0,5% meskipun sewaktu saya di amerika, saya bekerja sbg pegawai?

    Mohon masukkannya

    Terima kasih

  • silverlining

    Member
    12 August 2016 at 12:15 pm

    cb bantu dgn pendapat sy.
    fakta dl di amrik sbg pegawai rsnya ga kan jd mslh.
    lbh liat ke posisi lapor di spt 2015.
    apakah di spt 2015 rekan ikut pph final 1% n omzet di bwh 4.8m.
    jika ya saat TA bs pk tarif umkm.
    mohon koreksi bila salah.

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 12:19 pm
    Originaly posted by silverlining:

    cb bantu dgn pendapat sy.
    fakta dl di amrik sbg pegawai rsnya ga kan jd mslh.
    lbh liat ke posisi lapor di spt 2015.
    apakah di spt 2015 rekan ikut pph final 1% n omzet di bwh 4.8m.
    jika ya saat TA bs pk tarif umkm.
    mohon koreksi bila salah.

    Betul.
    Kongkritnya selama tahun 2015 apakah ada Pph Final 1 % yang disetor ke Kantor pajak. Bila ada itu pendukung UMKM.

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 12:39 pm
    Originaly posted by inibudi:

    Pertanyaan saya, apakah saya perlu mengikutkan tax amnesti untuk rumah dan tabungan saya yg ada di sana?

    Silahkan pilih :
    1. Membetulkan SPT dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan, nggak usah khawatir, tidak berpotensi dikenai PPh..
    2. Ikut TA, dan harus bayar uang tebusan.

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 12:40 pm
    Originaly posted by inibudi:

    dlm 3 thn terakhir saya mencoba berusaha sendiri dan di 3 tahun SPT tahunan terakhir sudah saya mengaku sbg pengusaha

    Usahanya apa? Omset tahun 2015 berapa?

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 12:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan pilih :
    1. Membetulkan SPT dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan, nggak usah khawatir, tidak berpotensi dikenai PPh..
    2. Ikut TA, dan harus bayar uang tebusan.

    MANTAP MASTER BEGAWAN5060
    Sependapat

  • inibudi

    Member
    12 August 2016 at 2:08 pm

    omzet saya masih jauh di bawah 4.8M di SPT 2015 :), jadi selama ini saya membayar dng hitungan pph final 1% dr omzet

    Terima kasih teman2x semua

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now