Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlukah Melampirkan Data Pendukung (KTP/SIM/Passpor) Saat Mendaftar Lewat E-Registration?
Perlukah Melampirkan Data Pendukung (KTP/SIM/Passpor) Saat Mendaftar Lewat E-Registration?
Bunyi SE-30/PJ./2009:
…
B. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk:
a. memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
b. melakukan perubahan data, melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak (Sistem e-Registration).
2. Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar.
…Apakah kita masih harus mengacu ke PER-44/PJ./2008?
Yes, diperlukan agar yang mengambil NPWP bukan orang lain selain WP sendiri atau Kuasa dari WP.
Berarti kita mengabaikan SE tersebut?
- Originaly posted by desidiarnitha:
Berarti kita mengabaikan SE tersebut?
yang mana diabaikan?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by desidiarnitha:
Berarti kita mengabaikan SE tersebut?yang mana diabaikan?
SE-30/PJ./2009:
- Originaly posted by desidiarnitha:
SE-30/PJ./2009:
ini kan soal e-reg beda sama yg 44/PJ/2008 jd ga ada yg diabaikan deh rasanya
Selama ini Praktek dilapangan, jika WP mendaftar untuk mendapatkan NPWP melalui E-Reg, cukup mengisi Form dan Mengirimkannya melalui POS atau bisa juga datang sendiri Ke KPP dengan Menujukan Kartu Identitas.
-Salam-