Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perlukah istri mempunyai NPWP?
perlukah istri mempunyai NPWP?
Selamat siang..
Saya mempunyai kasus, jika istri bekerja pada suatu perusahaan dan mempunyai usaha pakaian, perlukah istri mempunyai NPWP sendiri atau cukup dengan NPWP suami saja? dan apa konsekuensi dari keduanya (digabung atau dipisah)
Terima Kasih..
cukup menggunakan NPWP suami saja.
Penghasilannya nanti akan digabung.salam
dlam kup baru disebutkan bahwa istri walaupun tidak ada perjanjian pisah harta dapat memilih untuk mempunya npwp.
Originaly posted by yuanitaretno:apa konsekuensi dari keduanya (digabung atau dipisah)
aturannya selama ngak ada perjanjian pisah harta maka harus digabung.
terima kasih, saya pernah dengar jika akan membuka usaha harus mempunyai NPWP untuk ijin buka usaha, pernyataan itu benar tidak ya?
- Originaly posted by nt1:
dlam kup baru disebutkan bahwa istri walaupun tidak ada perjanjian pisah harta dapat memilih untuk mempunya npwp
sangat sependapat rekan nt1.
cuma menurut saya kok nyari ribet aja ya…Originaly posted by nt1:aturannya selama ngak ada perjanjian pisah harta maka harus digabung.
Kalaupun ada perjanjian pisah harta dan penghasilan, untuk menghitung besarnya pajak terutang, penghasilan mereka ini harus digabung dulu. Untuk menentukan besarnya pajak yang harus ditanggung masing-masing, baru digunakan perbandingan penghasilan mereka.
Salam
- Originaly posted by yuanitaretno:
terima kasih, saya pernah dengar jika akan membuka usaha harus mempunyai NPWP untuk ijin buka usaha, pernyataan itu benar tidak ya?
ya
Salam
lalu kaitannya dengan kasus ini, usaha istri memakai NPWP suami saja untuk ijin membuka usahanya? terima kasih
- Originaly posted by yuanitaretno:
lalu kaitannya dengan kasus ini, usaha istri memakai NPWP suami saja untuk ijin membuka usahanya? terima kasih
bisa
Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalaupun ada perjanjian pisah harta dan penghasilan, untuk menghitung besarnya pajak terutang, penghasilan mereka ini harus digabung dulu. Untuk menentukan besarnya pajak yang harus ditanggung masing-masing, baru digunakan perbandingan penghasilan mereka.
yuups.. sependapat..
maksudnya digabung di spt suami..
Tunjukin NPWP suami saja, bisa kok urus ke instansi lain saat ijin … tambah ribet deh klo buat sendiri sedangkan ndak ada pisah harta…
Bukankah sebenarnya istri bisa dapat NPWP sendiri y?
NPWP bisa sama spt punya suami, hanya kode belakangna jadi 001?setuju dengan rekan hanif n nt1,
tambahin dikit…
krn aturan pajak kita masih mengenal prinsip keluarga sebagai satu kesatuan pajak,
maka seharusnya jika istri berusaha sendiripun–dengan atau tanpa ber-npwp sendiri–
tetap dihitung sebagai satu kesatuan penghasilan yg digabung dgn si suami sbg kepala
keluarga.
jadi kesimpulannya:
dengan npwp sendiri maupun npwp suami, penghasilan tsb tetap digabung dulu
dgn penghasilan suami dalam menghitung pph-nya.
cuma bedanya jk npwp sendiri: lapor di spt sendiri, jk npwp suami: lapor gabung
suami di spt suami…salam…
- Originaly posted by puspaning:
Bukankah sebenarnya istri bisa dapat NPWP sendiri y?
NPWP bisa sama spt punya suami, hanya kode belakangna jadi 001?jeng puspaning,
memang bisa punya sendiri…
kalau yg kode belakang 001 itu bukan npwp sendiri tapi "kartu npwp" atas nama
sendiri yg tetap pake npwp suami, cuma dianggap sebagai "cabang" suami…salam…
Kl menurut peraturan pajaknya, pake npwp suami aja, selama tidak ada pemisahan harta dan kewajiban antara suami dan istri.
Akan tetapi, untuk mempermudah istri dalam membayar pajak, yah istri harus punya npwp donk.
Soal konsekuensinya, negara lebih diuntungkan dengan adanya npwp dari istri karena pajaknya akan lebih besar dibanding kl digabung dengan suami.