Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlukah Bukti Potong PPh 21 ?
Perlukah Bukti Potong PPh 21 ?
- Originaly posted by TALUN:
1. utk sumbangan orang tua dalam SPT masuk di kolom mana?
masukin aja kolom hibah
Ikut nebeng bertanya dong…
Apabila ada 2 orang karyawan yang resign di bulan Januari ini, apakah perhitungan PTKPnya tetap disetahunkan atau langsung dihitung 1 bulan saja, mis. gaji A (TK) Rp. 6.1000.000 jika hanya sebulan masih dibawah PTKP dan gaji B (TK) Rp. 11.000.000 jika hanya sebulan masih dibawah PTKP …
Bagaimana rekan-rekan?
- Originaly posted by reneldas:
Apabila ada 2 orang karyawan yang resign di bulan Januari ini, apakah perhitungan PTKPnya tetap disetahunkan atau langsung dihitung 1 bulan saja, mis. gaji A (TK) Rp. 6.1000.000 jika hanya sebulan masih dibawah PTKP dan gaji B (TK) Rp. 11.000.000 jika hanya sebulan masih dibawah PTKP …
resign ini dalam rangka apa??
PPh 21 yang disetahunkan itu jika:
1. meninggal dunia
2. WP meninggalkan tanah air untuk jangka waktu lama
3. Ekpatriat yang baru bekerja di indonesia di tahun berjalan
4. WP yang pindah cabang tapi masih 1 pemberi kerjaselain itu tidak disetahunkan