Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlukah Bon utk tunjangan pulsa?
Perlukah Bon utk tunjangan pulsa?
jikalau tunjangan pulsa masuk sebagai objek PPh 21, artinya untuk tunjangan berupa BBM, dan sparepart atas penggunaan fasilitas yang diberikan ke karyawan, tunjangan perumahan bagi kary yang tidak mendapat fasilitas mess, dan juga tunjangan listrik yg direimbursement ke kantor juga ya…???
Mohon pencerahannya rekan.
tergantung …….kalau tunjangannya diberikan secara Cash …maka Tunjangan adalah obyek PPh 21. Kalau tunjangan tidak diberikan secara Cash …maka bukan obyek PPh 21.
- Originaly posted by armagedon:
Biasanya Tunjangan Pulsa jangan masuk ke Gaji …. Pakai Kas Kecil saja …..ya pasti bikin kwitansi tanda-terima Tunjangan Pulsa…lah. Itu kan hukumnya wajib dalam accounting …..
Di tempat saya pun ada beberapa jabatan yang tunjangan pulsanya langsung masuk ke gaji.seperti jabatan manajer keatas. tapi ada beberapa pula yg di reimburse/kas kecil seperti marketing dan telemarketing. tergantung kebijakan perusahaan masing masing sih menurut saya mas. kan sudah ada pp nya sendiri2.