Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perluhkah di laporkan,, No Seri Faktur Pajak Yang Tidak Di Gunakan Tahun 2021,
Perluhkah di laporkan,, No Seri Faktur Pajak Yang Tidak Di Gunakan Tahun 2021,
Dear para ortax, semuanya,,,
ane mau tanya perihal No Seri Faktur Pajak Yang Tidak Di Gunakan Tahun 2021,
apakah perlu di laporkan ke kpp, merunjuk PER 24 / PJ / 2012, diman dalam per tersebut dilaporkan berbarengan dengan spt ppn desember ( dimana ppn sekarang sdh dilaporkan melalui online/ atau yg terbaru WEB Efaktur.. apakah masih relevan peraturan tersebut tuk saat ini…
Perlu, lapornya kan dalam bentuk surat jd bisa kok ga harus berbarengan. SPT PPN lapor web, suratnya kirim/submit ke TPT
apakh harus ke kpp.
apa cukup dengan,, ekpedisi…sdh cukup dan tanda terima sdh menjadi dasar sdh di laporkan
perlu rekan, walaupun skrg pelaporan pajak sudah kebanyakn sudah online, tetapi ada beberapa case tertentu yg diharuskan melaporkan dengan surat, contohnya ya pemberitahuan no faktur pajak tidak terpakai
kalo menurut, pandangan saya,, kita minta nomoer seri faktur pajak,, saja secara online,,
kan kantor pajak ( Djp ) sangat mudah. mana nomer seri faktur pajak yang di gunakan atau tidak,, seharusnya dengan sistem, secara sendiri,, sdh tidak perlu, itu pandangan saya.
karena sya hmapir 4 tahun tidak melaporkan, dan tidak ada surat atau himbauan dri kpp
seharusnya memang bisa seperti itu rekan, tp balik ke dasar nya pajak itu menggunakan peraturan dan peraturannya masih tertulis untuk selalu dilaporkan.
Untuk case rekan tidak dapat himbauan mungkin lg beruntung aja atau memang KPP nya tidak memeriksa hal kecil tersebut hehe