Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perlu penerangan utk statement ini mohon dibantu

  • Perlu penerangan utk statement ini mohon dibantu

     begawan5060 updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 15 Posts
  • arsel87

    Member
    12 August 2016 at 11:22 am

    * wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN

    * untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut. (Tapi TA tidak boleh diperiksa dan tidak boleh dijadikan dasar pemeriksaan?)

    Mohon sharing pendapat rekan2

    Terima kasih

  • arsel87

    Member
    12 August 2016 at 11:22 am
  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 11:30 am

    Sabar ya.
    Kita tunggu yg lebih master.

  • denzi

    Member
    12 August 2016 at 11:38 am

    Menjawab yg bagian TA, klausul pemeriksaan hanya untuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, sebagaimana diatur di Pasal 43 PMK 118/2016, untuk mark up tidak ada pengaturan

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 11:44 am
    Originaly posted by arsel87:

    * wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN

    * untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut. (Tapi TA tidak boleh diperiksa dan tidak boleh dijadikan dasar pemeriksaan?)

    Baca di mana? Atau denger dari siapa?

  • arsel87

    Member
    12 August 2016 at 1:37 pm

    Saya dapat dari teman yg punya group chat TA dr seminar. Ya cukup bs dipercaya sourcenya. Saya pon bingung dan buka PMK 118 dan mulai membaca. Berhenti di pasal 40 ayat 2
    "Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
    menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib
    Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat
    ( 5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:….."

    seandainya tidak boleh diperiksa, bagaimana bisa "diketahui bahwa WP tidak memenuhi ketentuan"?
    Berarti setelah tgl 31 maret 2017 semua yg ikut TA diperiksa dulu donk? Hahaha

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 1:55 pm
    Originaly posted by arsel87:

    untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut.

    Bukankah nggak nyambung dengan Pasal 40 PMK-118?

  • Yuwie Mettle

    Member
    12 August 2016 at 2:09 pm

    susah kalo menanggapi statement "katanya"
    Coba tanya dasar hukumnya apaan ? kalo ga ada dasar hukum, yg nyebarin berita itu bisa digugat loh

  • dharmawan a

    Member
    12 August 2016 at 2:17 pm

    Itu untuk sangsi kalau WP tidak melaporkan Laporan penempatan harta tambahan di wilayah RI per 6 bulan untuk masa 3 tahun.

  • arsel87

    Member
    12 August 2016 at 2:18 pm

    Ngak nyambung jika dibandingkan begitu karna pasal 40 utk tata cara pelaporan harta yg 6 bln sekali wajib dilapor. Cuman dgn membaca pasal 40 ayat 2 saya berpendapat semua yg ikut TA harta tambahannya diperiksa dr 2017-2019 jika tidak sesuai, pasal 43 berlaku.

    Tolong dibantu jika salah terima kasih

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 2:22 pm
    Originaly posted by arsel87:

    untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut. (

    Yang ini lhooo… sumber rujukannya dari mana?

  • arsel87

    Member
    12 August 2016 at 2:51 pm

    Itu dari teman bro begawan5060. Sourcenya dr group chat whatsapp teman yg isinya dari team seminar TA yg dishare lgsg dr pembicara.

    Tapi sebenarnya di UU ga dijelaskan bahwa kita tidak diperiksa selama 3 tahun kan?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 2:58 pm
    Originaly posted by arsel87:

    Tapi sebenarnya di UU ga dijelaskan bahwa kita tidak diperiksa selama 3 tahun kan?

    Pengampunan dari TA adalah tidak dilakukan pemeriksaan untuk th 2015 dan sebelumnya.
    Untuk th 2016 dan seterusnya kembali ke UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Jadi pemeriksaan bisa saja dilakukan tetapi tidak menyangkut kasus tsb di atas..

  • arsel87

    Member
    12 August 2016 at 3:15 pm

    Iya. Makin ga jelas dgn statement kedua tadi.. moga2 ada yg bisa klarifikasi lagi. Haisss makin byk versi makin bingung.

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 3:23 pm
    Originaly posted by arsel87:

    Makin ga jelas dgn statement kedua tadi..

    Jangan melihat siapa yang mengeluarkan statement, tetapi harus dikaji stament tsb benar atau salah..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now