Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlu mindset yg positif utk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia

  • Perlu mindset yg positif utk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia

     gustian62 updated 12 years, 3 months ago 11 Members · 79 Posts
  • gustian62

    Member
    3 January 2012 at 1:19 pm
    Originaly posted by j0hn:

    pak begawan menghadapi AR di wilayah mana yang sering menakut-nakuti bapak ? kami yang dipelosok ini malah sering diancam santet, kalau kirim surat lagi ke WP.

    jika WP ditakut-takuti oleh AR masih ada sarana pengaduan pak (setidaknya lewat dunia maya), sementara klo AR diancam santet, ngadu ke mana pak ?

    Pesan yg ingin disampaikan pak Begawan bahwa staf Dirjen Pajak masih hrs banyak instropeksi diri krn org macam Gayus msh banyak.Pak Begawan hanya sampaikan tdk etis tunjuk hidung

  • gustian62

    Member
    3 January 2012 at 1:21 pm
    Originaly posted by j0hn:

    zaman sekarang ini pak, justru AR yang lebih takut daripada WP pak. saya sering langsung dimaki2 WP begitu mengirimkan surat himbauan pembetulan. alasannya, hitungannya sudah benar, kemudian saya ajak duduk bareng, dan diskusi masalah data yang saya temukan. akhirnya, dia mengaku kalau perusahaannya pernah dipakai orang tanpa sepengetahuannya. Ibarat permainan bola, pertahanan terbaik adalah dengan menyerang. Banyak WP yang menggunakan cara ini. Saya pernah diancam seorang Jenderal bintang 3 dengan pistolnya, hanya karena saya menghimbau adanya pembelian bangunan tapi tidak pernah menyampaikan SPT. Lucunya, beliau itu bawa juga bendaharawan dari kesatuannya, beliau bilang pajaknya sudah diurusi bendaharawannya. Saya hanya bertanya, apakah beliau punya tanda terima penyampaian SPT ? beliau pun akhirnya menyarungkan kembali senjatanya. Apa yang terjadi setelah itu, beliau menyetorkan pajak Rp125jt atas penghasilannya yang lain2 setelah beliau berkonsultasi mengenai kewajiban pajaknya.

    Intinya pak martoto, begitu ada himbauan (terutama yang angka pajaknya fantastis), bapak langsung ke AR bapak aja, itu kan masih angka perkiraan si AR. bisa saja angka pajak tersebut berasal dari omset yang belum ada pengurangan biayanya atau pajak keluaran yang belum ada pengkreditannya.

    Mohon penagihan jangan tunggu ratusan juta dulu

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 1:26 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Pesan yg ingin disampaikan pak Begawan bahwa staf Dirjen Pajak masih hrs banyak instropeksi diri krn org macam Gayus msh banyak.Pak Begawan hanya sampaikan tdk etis tunjuk hidung

    saya tau pak, saya juga tau bahwa himbauan itu tidak diatur di UU. makanya saya mempertanyakan ke pak begawan, seharusnya mekanisme apa yang digunakan apabila ternyata fiskus lebih dahulu menemukan kesalahan pada SPT WP.

    kemudian soal Gayus, ini masalah sistem pak. jadi, sebenarnya untuk meperbaiki sistem perpajakan Indonesia, tidak melulu persoalan staf DJP saja pak. makanya saya ambil contoh, AR pun ditakut-takuti oleh WP (karena saya mengalami hal tersebut, saya sudah mengadu ke atasan saya, beliau malah bilang, "ya udah jangan diungkit2 dulu itu WP"). jadi kalau mau memperbaiki sistem perpajakan, menurut saya harus dibenahi mulai dari DPR agar bisa membuat UU pajak yang berkualitas, dan yang utama UU mengenai kesejahteraan rakyat yang berkualitas.

  • begawan5060

    Member
    3 January 2012 at 1:30 pm
    Originaly posted by j0hn:

    so, seharusnya seperti apa pak ?
    AR menakut-nakuti ? sepertinya masih lebih banyak WP yang menakut-nakuti AR deh pak, hehehe….

    Rekan John yang terhormat…
    Dari jawaban/tulisan/penjelasan rekan di forum ini, saya bisa menilai bahwa rekan John adalah AR yang cerdas, memahami ketentuan perpajakan dan mampu memberikan pencerahan kepada WP yang membutuhkan…

    Tetapi apakah benar semua AR seperti rekan John?
    Silahkan baca forum ini dari berbagai topik, nanti akan bisa melihat… bahkan ada AR yang belum memahami ketentuan perpajakan yang masih "standar" sekalipun…

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Mohon penagihan jangan tunggu ratusan juta dulu

    pak gustian ini benar2 tidak mengerti keadaan "peluru" di DJP ya. Itu baru bisa benar2 terkumpul datanya setelah lewat lama, pak. nanti, kalau datanya tidak akurat, katanya himbauan tidak "berklas".

    sekali lagi pak, sistem perpajakan itu tidak melulu mengenai DJP, tapi seluruh pihak yang ada di dunia ini. pemerintah harus bisa membuat sistem perpajakan indonesia yang canggih. saya tidak mengatakan DJP tapi pemerintah (termasuk DPR) karena ini akan bersinggungan dengan banyak pihak/instansi.

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Rekan John yang terhormat…
    Dari jawaban/tulisan/penjelasan rekan di forum ini, saya bisa menilai bahwa rekan John adalah AR yang cerdas, memahami ketentuan perpajakan dan mampu memberikan pencerahan kepada WP yang membutuhkan…

    jadi malu, itu hanya jadi impian saya pak.

    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi apakah benar semua AR seperti rekan John?
    Silahkan baca forum ini dari berbagai topik, nanti akan bisa melihat… bahkan ada AR yang belum memahami ketentuan perpajakan yang masih "standar" sekalipun…

    pak begawan, keknya itu anak baru, hehehe…
    ya jelas dong pak, saya dan Gayus itu seangkatan loh pak, sudah jelas bedanya kan? dia itu lebih pintar bisa mendekati orang2 hebat di republik ini.

    saya juga ga memahami ketentuan pajak yang masih "standar" itu seperti apa. saya hanya sering baca ortax ini, trus saya tanya2 senior, trus saya baca pelan2 ketentuannya, baru saya ambil kesimpulan.

    banyak AR sekarang itu tidak punya latar belakang seperti saya, pak. saya masih mengalami sebagai pemeriksa zaman dulu. tau saatnya menakut-nakuti (dalam hal positif) dan bagaimana membujuk WP. kalau sekarang kebanyakan belum bisa menerapkan aturan dan cara2 itu dengan pas. kemudian, masih banyak atasan yang ngasih instruksi sepertinya itu menakut-nakuti wp, si AR menelan mentah2 instruksi tersebut karena AR itu tidak punya pengalaman. Sepertinya sih, para petinggi di kantor pusat DJP sudah mulai memformulasikan kebijakan mengenai SDM di DJP.

  • Aries Tanno

    Member
    3 January 2012 at 2:31 pm

    Trims atas responnya rekan j0hn ….

    Originaly posted by j0hn:

    Originaly posted by hanif:
    Sehubungan dengan statement ini, pernahkah anda memberitahukan bahwa SPT Tahunan PPh OP yang disampaikan PNS yang semata-mata memperoleh penghasilan sebagai PNS rata2 berada dalam keadaan atau posisi LB yang disebabkan cara perhitungan PPh 21 oleh bendaharawan pemerintah (termasuk yang ada DJP sendiri) yang tidak pas.
    Apalagi bila form 1721-A2 nya diisi menggunakan aplikasi perhitungan PPh 21 bendaharawan yang diupload di situs http://www.pajak.go.id untuk bendaharawan pemerintah yang 100% saya jamin pasti Lebih potong PPh 21 nya.

    kalau 1721-A2 tidak boleh LB pak, toh PPh 21-nya kan ditanggung pemerintah.

    Maksud saya bukan begitu.
    Sesuai dengan statement anda yang ini :

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by j0hn:
    target saya hanyalah memastikan SPT sudah benar.

    Pernahkah anda mencoba melakukan pengujian akurasi angka2 dan perhitungan yang ada di dalam form 1721-A2 yang disampaikan oleh WP?.

    Sebagai PNS, tahukah anda bahwa form 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara gaji berdasarkan aplikasi sistem penggajian yang mereka gunakan TIDAK AKURAT?.
    Sebagai aparat DJP, tahukah anda bahwa aplikasi perhitungan PPh 21 bendaharawan pemerintah yang diupload di situs DJP TIDAK AKURAT?. (Apa Kata Dunia?)

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 January 2012 at 2:38 pm
    Originaly posted by j0hn:

    pak begawan, keknya itu anak baru, hehehe…

    Sebaiknya jangan digeneralisasi…. Meskipun "anak baru" banyak kok yang sudah "pantas" jadi AR…

    Originaly posted by j0hn:

    saya juga ga memahami ketentuan pajak yang masih "standar" itu seperti apa.

    Ketentuan menurut UU Perpajakan itu sendiri…. tidak perlu mencari rujukan kemana-mana (PMK sd. SE)… standar banget, khan?

  • Aries Tanno

    Member
    3 January 2012 at 2:44 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sebagai aparat DJP, tahukah anda bahwa aplikasi perhitungan PPh 21 bendaharawan pemerintah yang diupload di situs DJP TIDAK AKURAT?. (Apa Kata Dunia?)

    Secara personal, sangat saya sayangkan bahwa institusi yang seharusnya memberi pedoman dan panduan yang benar kepada WP, malah sebaliknya memberikan APLIKASI YANG MENYESATKAN.
    Terus terang, saya sudah kapok ngasih masukan via situs. Capek bicara dengan mesin.

    Untuk statement ini, saya akan sangat gembira bila pembuat program membacanya atau diberitahu serta berkenan untuk menanggapi.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 January 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by j0hn:

    Originaly posted by hanif:
    Satu pertanyaan lagi tentang ketentuan ini :
    Pasal 36
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
    a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

    wah, kebetulan saya tidak pernah bertugas menangani itu pak. saya selalu hanya punya tugas memberikan rekomendasi terkait hal tersebut, dan rekomendasi saya selalu agar sanksi dihapuskan. Pasal 36 itu tugas Penelaah Keberatan di Kanwil. sementara saya hanya seorang AR di KPP di pelosok negeri ini.

    Trims atas responnya..
    Tidak pernah bertugas bukan berarti tidak memahami bukan?

    Salam

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 3:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tidak pernah bertugas bukan berarti tidak memahami bukan?

    makanya saya kasih rekomendasi agar sanksinya dihapuskan pak.

    komen saya sebelumnya :

    Originaly posted by hanif:

    wah, kebetulan saya tidak pernah bertugas menangani itu pak. saya selalu hanya punya tugas memberikan rekomendasi terkait hal tersebut, dan rekomendasi saya selalu agar sanksi dihapuskan. Pasal 36 itu tugas Penelaah Keberatan di Kanwil. sementara saya hanya seorang AR di KPP di pelosok negeri ini.

  • Aries Tanno

    Member
    3 January 2012 at 4:25 pm
    Originaly posted by j0hn:

    Originaly posted by hanif:
    Tidak pernah bertugas bukan berarti tidak memahami bukan?

    makanya saya kasih rekomendasi agar sanksinya dihapuskan pak.

    komen saya sebelumnya :

    Originaly posted by hanif:
    wah, kebetulan saya tidak pernah bertugas menangani itu pak. saya selalu hanya punya tugas memberikan rekomendasi terkait hal tersebut, dan rekomendasi saya selalu agar sanksi dihapuskan. Pasal 36 itu tugas Penelaah Keberatan di Kanwil. sementara saya hanya seorang AR di KPP di pelosok negeri ini.

    Trims banget atas responnya.
    Intinya mungkin bukan hanya sekedar rekomendasi agar sanksi dihapuskan rekan j0hn, tapi, logis tidaknya alasan yang digunakan untuk menolak sebuah permohonan.
    Menolak atau menerima sebuah permohonan adalah hal yang biasa. Tetapi, akan menjadi tidak biasa bila alasan yang digunakan untuk itu tidak rasional dan terkesan dipaksakan.
    Di satu sisi DJP adalah ujung tombak penerimaan negara. Tetapi disisi lain, aparat yang bernaung dibawah DJP juga merupakan abdi negara yang salah satu tugas utamanya adalah membina dan mengayomi masyarakat. Resistensi dan sinisme masyarakat akan muncul ketika DJP lebih mengutamakan fungsi penerimaan negara dan mengabaikan fungsi pembinaan dan pelayanan.
    Saya berkeyakinan bahwa tidak akan sebanyak sekarang sengketa yang bakal bermuara di Pengadilan Pajak bila aparat DJP secara seimbang menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak penerimaan negara dengan fungsinya sebagai pembina dan pengayom WP.

    Salam

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 4:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saya berkeyakinan bahwa tidak akan sebanyak sekarang sengketa yang bakal bermuara di Pengadilan Pajak bila aparat DJP secara seimbang menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak penerimaan negara dengan fungsinya sebagai pembina dan pengayom WP.

    harapan saya di 2012 ini, yang menangani penanganan keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi tidak di DJP lagi. logika saya sih, DJP yang mengenakan sanksi kok DJP lagi yang menghapus sanksi. menurut, gosip yang saya dengar sih, masalah ini akan ditangani oleh BKF, sama halnya pembuatan aturan mengenai perpajakan juga akan ditangani oleh BKF. sehingga, DJP bisa fokus di penerimaan negara, dan setiap kesalahan, kekhilafan, bahkan kesewenang2an fiskus diputuskan oleh pihak lain di luar DJP, semisal BKF.

    Shalom…

  • Aries Tanno

    Member
    3 January 2012 at 6:29 pm
    Originaly posted by j0hn:

    harapan saya di 2012 ini, yang menangani penanganan keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi tidak di DJP lagi. logika saya sih, DJP yang mengenakan sanksi kok DJP lagi yang menghapus sanksi. menurut, gosip yang saya dengar sih, masalah ini akan ditangani oleh BKF, sama halnya pembuatan aturan mengenai perpajakan juga akan ditangani oleh BKF. sehingga, DJP bisa fokus di penerimaan negara, dan setiap kesalahan, kekhilafan, bahkan kesewenang2an fiskus diputuskan oleh pihak lain di luar DJP, semisal BKF.

    Shalom…

    kalau tidak salah, pemindahan kewenangan pembuatan aturanlah yang mo dialihkan ke BKF. Wacana ini merupakan salah satu visi strategis kemenkeu yang sudah dilaunching sejak awal tahun 2011. Pelaksanaannya?, kita sudah sama2 tahu.
    Awal tahun 2011 kalau tidak salah, juga sudah ada wacana tentang pembentukan pengadilan pajak di daerah, setidaknya pada tingkat kanwil, dengan tujuan agar sengketa antara WP dan fiskus lebih mudah ditangani.

    O ya, rekan j0hn belum komen tentang aplikasi bendaharawan pemerintah yang diupload di situs DJP yang menurut saya belum akurat. Apa memang tidak ada komen, atau…???

    Salam

  • gustian62

    Member
    4 January 2012 at 6:11 am
    Originaly posted by hanif:

    O ya, rekan j0hn belum komen tentang aplikasi bendaharawan pemerintah yang diupload di situs DJP yang menurut saya belum akurat. Apa memang tidak ada komen, atau…???

    Saya juga pengalaman ttg itu yaitu ketika membimbing mhs D3 Komputer Akuntansi Poltek TELKOM yg buat tugas akhir software pph21.dicek manual program dirjen pajak salah

Viewing 46 - 60 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now