Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlu mindset yg positif utk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia

  • Perlu mindset yg positif utk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia

     gustian62 updated 12 years, 3 months ago 11 Members · 79 Posts
  • j0hn

    Member
    2 January 2012 at 9:06 am

    pak gustian, kalau sampai ada WP yang protes, berarti kerahasiaan jabatan sudah dilanggar pak. wp yang saya awasi, kebetulan cukup paham UU, memberikan opini ke saya masalah kerahasiaan tsb pak.

    menurut pak gustian, kerahasiaan jabatan dalam pajak itu sebaiknya seperti apa ? apakah kerahasiaan itu harus dijaga antar sesama pegawai pajak/ fiskus (contohnya : fiskus A memeriksa PT A, fiskus A harus benar2 menjaga kerahasiaan PT A, sehingga fiskus B pun tidak boleh mengetahui PT A, kecuali dapat izin Menkeu), apakah kerahasiaan itu boleh sampai setingkat kementerian (contohnya : KPPN membutuhkan informasi PT A harus dapat izin Menkeu), apakah kerahasiaan itu boleh sampai setingkat Presiden (contohnya : Kementerian ESDM membutuhkan informasi PT A harus dapat izin Menkeu).

    Hal yang menarik bagi saya sebenarnya, masalah orang yang bermasalah dalam hukum terutama korupsi. Dalam Alkitab ada ayat yang mengatakan bahwa akar segala kejahatan adalah uang. Uang ada hubungannya dengan penghasilan, dan penghasilan ada hubungannya dengan pajak. Berarti orang yang korupsi bisa jadi punya masalah dengan pajak. Tapi apakah para polisi atau jaksa bahkan KPK pernah mencari cara lain untuk dapat menghukum orang yang dituduh korupsi utk melibatkannya dengan permasalahan perpajakan ?

    dalam thread pak gustian yang lain bapak sebutkan, menembak dalam kebun binatang, saya kurang setuju dgn pernyataan ini, 1. wp itu bukan binatang, 2. kami tidak pernah disiapkan "senjata" untuk menembak wp.

    "senjata" bagi saya berupa perangkat hukum dan "peluru"nya berupa data. jadi kami harus mempersiapkan sendiri, makanya jangan heran data lama bermunculan kembali, kalau kata beberapa rekan, kami itu ngejar target.

    saya pribadi tidak pernah memusingkan target penerimaan pajak yang "dibebankan" ke saya. jadi buat apa ngejar target. target saya hanyalah memastikan SPT sudah benar.

  • martoto2004

    Member
    2 January 2012 at 9:44 am
    Originaly posted by gustian62:

    Saya salut dg kerja Bp John,tapi tentunya akan lebih baik kl ada second opinion dari BPK spy dpt lebih efektif kerja Dirjen Pajak melihat potensi Pajak.

    Saya juga salut koq, dengan kerja pak John. Coba kalau petugas pemeriksa di KPP juga berprinsip seperti itu, mungkin WP akan nggak takut untuk "Restitusi"…

    Originaly posted by j0hn:

    "senjata" bagi saya berupa perangkat hukum dan "peluru"nya berupa data. jadi kami harus mempersiapkan sendiri, makanya jangan heran data lama bermunculan kembali, kalau kata beberapa rekan, kami itu ngejar target.

    maaf pak John.. ikut nimbrung…
    memang hal itu benar sih pak.. cuma biasanya tuh, dari data awal WP, muncul perhitungan sementara yang bikin WP terkaget-2 pak dengan angka koreksinya…
    bagi yang sudah melek pajak sih hal itu mungkin sudah biasa, tinggal bikin sanggahan.. plus data pendukung.. oke deh…

    nah, bagi yang masih "junior" dalam dunia perpajakan (seperti saya ini), bikin merinding juga pak… dan dengan keterbatasan data dan sanggahan dan keluguan, akhirnya yaaah.. "kena" juga deh…

    yang bisa saya lakukan : berdo'a semoga saya cepet "melek" pajak.

    salam

  • gustian62

    Member
    2 January 2012 at 11:09 am
    Originaly posted by martoto2004:

    Saya juga salut koq, dengan kerja pak John. Coba kalau petugas pemeriksa di KPP juga berprinsip seperti itu, mungkin WP akan nggak takut untuk "Restitusi"…

    Originaly posted by j0hn: "senjata" bagi saya berupa perangkat hukum dan "peluru"nya berupa data. jadi kami harus mempersiapkan sendiri, makanya jangan heran data lama bermunculan kembali, kalau kata beberapa rekan, kami itu ngejar target.

    maaf pak John.. ikut nimbrung…
    memang hal itu benar sih pak.. cuma biasanya tuh, dari data awal WP, muncul perhitungan sementara yang bikin WP terkaget-2 pak dengan angka koreksinya…
    bagi yang sudah melek pajak sih hal itu mungkin sudah biasa, tinggal bikin sanggahan.. plus data pendukung.. oke deh…

    nah, bagi yang masih "junior" dalam dunia perpajakan (seperti saya ini), bikin merinding juga pak… dan dengan keterbatasan data dan sanggahan dan keluguan, akhirnya yaaah.. "kena" juga deh…

    yang bisa saya lakukan : berdo'a semoga saya cepet "melek" pajak.

    Utk pak John dan karyawan Dirjen Pajak yg jadi member ortax pernyataan WP ternyata banyak WP yg buta pajak,maka BPK perlu audit apakah proses perhitungan salah atau regulasinya yg abu2,shg banyak persepsi.Utk itu perlu Auditor External bukan lagi Auditor Internal yg sdh melek pajak

  • nusa

    Member
    2 January 2012 at 11:37 am

    cuma mau nanya….buat para rekan WP dan Konsultan pajak disini…..maukah data-data perusahaannya yang ada di kantor pajak, dibuka, dicermati dan diteliti ulang oleh BPK?

  • gustian62

    Member
    2 January 2012 at 12:21 pm
    Originaly posted by nusa:

    cuma mau nanya….buat para rekan WP dan Konsultan pajak disini…..maukah data-data perusahaannya yang ada di kantor pajak, dibuka, dicermati dan diteliti ulang oleh BPK?

    Konsep audit tdk seluruhnya diperiksa ulang tapi cukup sampel itupun tdk dibuka ke publik selama tdk terjadi penyimpangan.Selama ini Dirjen Pajak tdk pernah diaudit pihak external shg tdk pernah ada koreksi yg positif

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2012 at 2:26 pm
    Originaly posted by j0hn:

    saya pribadi tidak pernah memusingkan target penerimaan pajak yang "dibebankan" ke saya.jadi buat apa ngejar target.

    Syukurlah bila benar begitu.
    Dengan demikian, saya yakin anda tidak akan melakukan cara2 yang tidak elegan agar target terpenuhi dan renumerasi diterima.
    Saya selalu berdoa agar sikap anda ini terpelihara dan anda senantiasa berada dalam lindungan-NYA. Amiiin.

    Originaly posted by j0hn:

    target saya hanyalah memastikan SPT sudah benar.

    Sehubungan dengan statement ini, pernahkah anda memberitahukan bahwa SPT Tahunan PPh OP yang disampaikan PNS yang semata-mata memperoleh penghasilan sebagai PNS rata2 berada dalam keadaan atau posisi LB yang disebabkan cara perhitungan PPh 21 oleh bendaharawan pemerintah (termasuk yang ada DJP sendiri) yang tidak pas.
    Apalagi bila form 1721-A2 nya diisi menggunakan aplikasi perhitungan PPh 21 bendaharawan yang diupload di situs http://www.pajak.go.id untuk bendaharawan pemerintah yang 100% saya jamin pasti Lebih potong PPh 21 nya.

    Satu pertanyaan lagi tentang ketentuan ini :
    Pasal 36
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
    a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

    Penjelasan
    Pasal 36

    Ayat (1)

    Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

    Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

    Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

    Apakah benar bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghpusan sanksi administrasi yang diatur di dalam pasal 36 A UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP hanya dapat diajukan bila petugas yang khilaf?. Sementara, bila WP yang khilaf, permohonan akan ditolak?

    Terima kasih atas tanggapannya…

    Salam

  • martoto2004

    Member
    2 January 2012 at 4:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah benar bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghpusan sanksi administrasi yang diatur di dalam pasal 36 A UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP hanya dapat diajukan bila petugas yang khilaf?. Sementara, bila WP yang khilaf, permohonan akan ditolak?

    ngomong-2, adakah rekans ortax yang permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi-nya dikabulkan..?

    nyebrang dikit dari permasalahan, adakah rekans ortax yang permohonan pengurangan angsuran -25 nya dikabulkan..?
    kalau ada, sharing ya…
    saya sudah 2 kali ngajuin, semua persyaratan sudah terpenuhi (bahkan yang karena pengaruh gempa di Jepang kemarin)… tetap aja ditolak, yah akhirnya bener juga.. 2011 lebih bayar…!!!

  • gustian62

    Member
    3 January 2012 at 7:55 am
    Originaly posted by martoto2004:

    ngomong-2, adakah rekans ortax yang permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi-nya dikabulkan..?

    nyebrang dikit dari permasalahan, adakah rekans ortax yang permohonan pengurangan angsuran -25 nya dikabulkan..?
    kalau ada, sharing ya…
    saya sudah 2 kali ngajuin, semua persyaratan sudah terpenuhi (bahkan yang karena pengaruh gempa di Jepang kemarin)… tetap aja ditolak, yah akhirnya bener juga.. 2011 lebih bayar…!!!

    Bila benar kondisinya begitu rekan bisa ajukan ke Ombudsmen RI utk ditindaklanjuti dg hasil yg lebih baik.Silahkan alamat cari di google gratis koq semoga sukses

  • martoto2004

    Member
    3 January 2012 at 8:33 am
    Originaly posted by gustian62:

    Bila benar kondisinya begitu rekan bisa ajukan ke Ombudsmen RI utk ditindaklanjuti dg hasil yg lebih baik.Silahkan alamat cari di google gratis koq semoga sukses

    Oh, begitu ya..
    Terima kasih informasinya.

    salam

  • gustian62

    Member
    3 January 2012 at 9:38 am
    Originaly posted by martoto2004:

    , begitu ya..
    Terima kasih informasinya.

    Saya pernah lakukan utk kenaikan pangkat akademik dan sukses.

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 12:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    Satu pertanyaan lagi tentang ketentuan ini :
    Pasal 36
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
    a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

    Originaly posted by gustian62:

    Konsep audit tdk seluruhnya diperiksa ulang tapi cukup sampel itupun tdk dibuka ke publik selama tdk terjadi penyimpangan.Selama ini Dirjen Pajak tdk pernah diaudit pihak external shg tdk pernah ada koreksi yg positif

    DJP selalu diperiksa oleh Itjen Kemenkeu dan BPK, pak Gustian. Sekarang saya lagi menunggu, kalau2 ada WP yang menuntut Menteri Keuangan yang telah memberikan data WP ke BPK (apakah ini melanggar pasal rahasia jabatan, dalam hati saya sll bertanya2, kok WP A bisa diperiksa kembali oleh BPK, ya?)

    Originaly posted by hanif:

    Sehubungan dengan statement ini, pernahkah anda memberitahukan bahwa SPT Tahunan PPh OP yang disampaikan PNS yang semata-mata memperoleh penghasilan sebagai PNS rata2 berada dalam keadaan atau posisi LB yang disebabkan cara perhitungan PPh 21 oleh bendaharawan pemerintah (termasuk yang ada DJP sendiri) yang tidak pas.
    Apalagi bila form 1721-A2 nya diisi menggunakan aplikasi perhitungan PPh 21 bendaharawan yang diupload di situs http://www.pajak.go.id untuk bendaharawan pemerintah yang 100% saya jamin pasti Lebih potong PPh 21 nya.

    kalau 1721-A2 tidak boleh LB pak, toh PPh 21-nya kan ditanggung pemerintah.

    Originaly posted by hanif:

    Satu pertanyaan lagi tentang ketentuan ini :
    Pasal 36
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
    a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

    wah, kebetulan saya tidak pernah bertugas menangani itu pak. saya selalu hanya punya tugas memberikan rekomendasi terkait hal tersebut, dan rekomendasi saya selalu agar sanksi dihapuskan. Pasal 36 itu tugas Penelaah Keberatan di Kanwil. sementara saya hanya seorang AR di KPP di pelosok negeri ini.

    Originaly posted by martoto2004:

    nyebrang dikit dari permasalahan, adakah rekans ortax yang permohonan pengurangan angsuran -25 nya dikabulkan..?
    kalau ada, sharing ya…
    saya sudah 2 kali ngajuin, semua persyaratan sudah terpenuhi (bahkan yang karena pengaruh gempa di Jepang kemarin)… tetap aja ditolak, yah akhirnya bener juga.. 2011 lebih bayar…!!!

    apakah sudah memenuhi ketentuan formal ? salah satunya, Perkiraan PPh Terutang di akhir tahun akan turun lebih dari 75% dibanding PPh terutang tahun lalu ?

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 12:29 pm
    Originaly posted by martoto2004:

    maaf pak John.. ikut nimbrung…
    memang hal itu benar sih pak.. cuma biasanya tuh, dari data awal WP, muncul perhitungan sementara yang bikin WP terkaget-2 pak dengan angka koreksinya…
    bagi yang sudah melek pajak sih hal itu mungkin sudah biasa, tinggal bikin sanggahan.. plus data pendukung.. oke deh…

    nah, bagi yang masih "junior" dalam dunia perpajakan (seperti saya ini), bikin merinding juga pak… dan dengan keterbatasan data dan sanggahan dan keluguan, akhirnya yaaah.. "kena" juga deh…

    yang bisa saya lakukan : berdo'a semoga saya cepet "melek" pajak.

    salam

    zaman sekarang ini pak, justru AR yang lebih takut daripada WP pak. saya sering langsung dimaki2 WP begitu mengirimkan surat himbauan pembetulan. alasannya, hitungannya sudah benar, kemudian saya ajak duduk bareng, dan diskusi masalah data yang saya temukan. akhirnya, dia mengaku kalau perusahaannya pernah dipakai orang tanpa sepengetahuannya. Ibarat permainan bola, pertahanan terbaik adalah dengan menyerang. Banyak WP yang menggunakan cara ini. Saya pernah diancam seorang Jenderal bintang 3 dengan pistolnya, hanya karena saya menghimbau adanya pembelian bangunan tapi tidak pernah menyampaikan SPT. Lucunya, beliau itu bawa juga bendaharawan dari kesatuannya, beliau bilang pajaknya sudah diurusi bendaharawannya. Saya hanya bertanya, apakah beliau punya tanda terima penyampaian SPT ? beliau pun akhirnya menyarungkan kembali senjatanya. Apa yang terjadi setelah itu, beliau menyetorkan pajak Rp125jt atas penghasilannya yang lain2 setelah beliau berkonsultasi mengenai kewajiban pajaknya.

    Intinya pak martoto, begitu ada himbauan (terutama yang angka pajaknya fantastis), bapak langsung ke AR bapak aja, itu kan masih angka perkiraan si AR. bisa saja angka pajak tersebut berasal dari omset yang belum ada pengurangan biayanya atau pajak keluaran yang belum ada pengkreditannya.

  • begawan5060

    Member
    3 January 2012 at 12:48 pm
    Originaly posted by j0hn:

    zaman sekarang ini pak, justru AR yang lebih takut daripada WP pak.

    Menyoal tentang himbauan pembetulan SPT, maka terdapat "jenis" himbauan :
    1. Redaksi himbauan yang tidak "berklas", asal saja tanpa adanya temuan kesalahan material..
    2. Disebutkan adanya sumber kesalahan, sekaligus "menetapkan" jumlah yang seharusnya..
    3. Disebutkan adanya sumber kesalahan, tanpa "menetapkan" jumlah yang seharusnya..
    4. Masih menghimbau membetulkan SPT 2007 yang seharusnya sudah habis jangka waktunya.
    5. Dll yang sangat "lucu" redaksinya..

    Di samping itu masih banyak terdapat AR yang kurang kapabel dan cenderung "menakut-nakuti"

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 1:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Menyoal tentang himbauan pembetulan SPT, maka terdapat "jenis" himbauan :
    1. Redaksi himbauan yang tidak "berklas", asal saja tanpa adanya temuan kesalahan material..
    2. Disebutkan adanya sumber kesalahan, sekaligus "menetapkan" jumlah yang seharusnya..
    3. Disebutkan adanya sumber kesalahan, tanpa "menetapkan" jumlah yang seharusnya..
    4. Masih menghimbau membetulkan SPT 2007 yang seharusnya sudah habis jangka waktunya.
    5. Dll yang sangat "lucu" redaksinya..

    Di samping itu masih banyak terdapat AR yang kurang kapabel dan cenderung "menakut-nakuti"

    so, seharusnya seperti apa pak ?

    AR menakut-nakuti ? sepertinya masih lebih banyak WP yang menakut-nakuti AR deh pak, hehehe….

  • j0hn

    Member
    3 January 2012 at 1:10 pm

    pak begawan menghadapi AR di wilayah mana yang sering menakut-nakuti bapak ? kami yang dipelosok ini malah sering diancam santet, kalau kirim surat lagi ke WP.

    jika WP ditakut-takuti oleh AR masih ada sarana pengaduan pak (setidaknya lewat dunia maya), sementara klo AR diancam santet, ngadu ke mana pak ?

Viewing 31 - 45 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now