Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM perlu di PKP kan atau tidak?

  • perlu di PKP kan atau tidak?

  • ardyant1206

    Member
    19 October 2012 at 10:02 pm

    saya mewakili perusahaan penjual ikan segar yang disimpan dalam cold storage.
    ikan di jual di dalam dan luar negeri.
    perusahaan ini mempunyai NIK serta API untuk ekspor dan impor ikan.

    atas usahanya apakah perlu di PKP kan?
    berdasarkan UU PPN seharusnya tidak perlu PKP.
    tapi menurut seorang konsultan pajak, perusahaan ini perlu di PKP kan.

    minta pendapat dari teman2 semua..
    terima kasih..

  • ardyant1206

    Member
    19 October 2012 at 10:02 pm
  • junjungansitohang

    Member
    19 October 2012 at 10:20 pm
    Originaly posted by ardyant1206:

    perlu di PKP kan?

    Ya, karena rekan adalah perusahaan penjual ikan segar …….

    Salam

  • Yovi

    Member
    19 October 2012 at 10:21 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ya, karena rekan adalah perusahaan penjual ikan segar …….

    Salam

    sepakat..

  • ardyant1206

    Member
    20 October 2012 at 12:50 am
    Originaly posted by yovi:

    Ya, karena rekan adalah perusahaan penjual ikan segar ……

    kok bisa?? dasar hukumnya teman??

  • junjungansitohang

    Member
    20 October 2012 at 1:41 am
    Originaly posted by ardyant1206:

    kok bisa??

    Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
    (bukan dari pengkapan langsung atau bukan diambil langsung dari lokasi pembudidayaan )

    Salam

  • hdjt

    Member
    20 October 2012 at 7:11 am

    PKP tergantung dari omzet khan, serta jenis usaha tersebut sebagai obyek pajak atau bukan dalam hal ini PPN. Sekarang kalo bidang usahanya cold storage bukan sebagi nelayan khan ? Pake PPN dong

  • eximaqua

    Member
    20 October 2012 at 10:21 am

    copy

  • priadiar4

    Member
    20 October 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
    (bukan dari pengkapan langsung atau bukan diambil langsung dari lokasi pembudidayaan )

    Salam

    kenapa mesti pakai ini?

  • junjungansitohang

    Member
    20 October 2012 at 8:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kenapa mesti pakai ini?

    Iya rekan, soalnya bentuk usaha adalah perusahaan, jadi saya simpulkan ini perusahaan trading (perdagangan) ikan…

    Sehingga memenuhi kriteria PKP

    Salam

  • ardyant1206

    Member
    23 October 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
    (bukan dari pengkapan langsung atau bukan diambil langsung dari lokasi pembudidayaan )

    Salam

    emang bener si ikan nya di beli trus di simpan,, ok deh rekan semua.
    terima kasih buat bantuannya.

  • L3V1

    Member
    24 October 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by ardyant1206:

    atas usahanya apakah perlu di PKP kan?
    berdasarkan UU PPN seharusnya tidak perlu PKP.
    tapi menurut seorang konsultan pajak, perusahaan ini perlu di PKP kan.

    Sependapat dengan Konsultan Pajak

  • ktfd

    Member
    25 October 2012 at 12:38 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…

    jadi bung junjungan, jika saya pedagang beras (tidak menanam sendiri tapi membeli dari
    petani), maka saya harus pkp??? apa benar demikian bung? jika benar, tolong aturannya
    sekalian ya bung…

  • ktfd

    Member
    25 October 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Sependapat dengan Konsultan Pajak

    alasannya apa ya bung?

  • priadiar4

    Member
    25 October 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Sependapat dengan Konsultan Pajak

    Originaly posted by ktfd:

    jadi bung junjungan, jika saya pedagang beras (tidak menanam sendiri tapi membeli dari
    petani), maka saya harus pkp??? apa benar demikian bung? jika benar, tolong aturannya
    sekalian ya bung…

    Originaly posted by ktfd:

    alasannya apa ya bung?

    mungkin maksud master junjungan, penyerahan tidak termasuk dalam Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai …

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now