Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakukan PPN EJKP kepada Client di LN atas Pekerjaan Subkon di LN

  • Perlakukan PPN EJKP kepada Client di LN atas Pekerjaan Subkon di LN

     Daniel C updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Rio Arianto

    Member
    29 November 2021 at 10:10 am

    Dear Rekan semua,

    Mohon sharing ilmu dari rekan semua terkait dengan pertanyaan saya dibawah ini :
    Kami perusahaan jasa konstruksi dalam negeri, mendapatkan pekerjaan dari WP Luar negeri (PT 123) yang berlokasi di Thailand dengan kontrak sejumlah USD 1,000,000 (Contoh), kemudian pekerjaan tersebut kami subkontrakkan ke pihak lain di dalam negeri dan diluar negeri dengan pembagian sebagai berikut

    WP Luar Negeri menerima porsi sbb :
    1. PT X berada di Singapura mendapatkan USD 300,000 (pekerjaannya : mensupply barang ke PT Y yang berada di China)

    2. PT Y berada di China mendapatkan USD 200,000 (pekerjaannya : merakit barang yang diterima dari PT X, setelah barang jadi kemudian barang tersebut langsung dibawa ke Thailand tanpa masuk ke Indonesia terlebih dahulu)

    3. PT Z berada di Vietnam mendapatkan USD. 100,000 (Pekerjaannya sama seperti PT Y)

    WP Dalam negeri menerima porsi USD. 400,000
    Pertanyaannya adalah :
    Ketika Kami membuat Tagihan ke Client kami yaitu PT 123 sejumlah USD. 1,000,000.

    Apakah kami membuat formulir PEJ sejumlah USD. 1,000,000 ?
    atau
    Apakah kami cukup melaporkan PEJ sebesar USD. 400,000 atas pekerjaan WP DN kemudian BKPnya dibawah ke Luar negeri Lalu kami melaporkan PPN tidak terutang di SPT PPN sejumlah USD 600,000 atas pekerjaan dan barang jadinya yang memang tidak pernah masuk ke Daerah Pabean (DN) karena PT Y dan PT Z pekerjaannya dilakukan di luar negeri dan barang jadinya langsung dikirim ke client kami di thailand ?

    Mohon advicenya.

    Terima kasih

  • Daniel C

    Member
    29 November 2021 at 10:54 am

    Salam rekan
    Saya bantu jawab ya

    1. Pastikan Barang atau jasa yang masuk ke dalam negeri valid nilai nominalnya

    2. Atas penyerahan kerjasama dengan PT X,Y,Z harap perhatikan undang undang tax treaty

    3. Untuk pembuatan formulir PEJ hanya dikenakan atas USD 400.000

    Mungkin begitu ya rekan, semoga membantu

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now