Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perlakuan Uang Duka bagi PNS

  • Perlakuan Uang Duka bagi PNS

  • Cormano

    Member
    20 August 2016 at 4:41 pm

    Agan sekalian.. minta bantuannya,
    Apakah uang duka bagi PNS bukan merupakan obyek PPh 21 karena perlakuan instansi pemerintah tidak memotong PPh 21 terhadap pemberian uang duka bagi PNS yang telah wafat.

  • Cormano

    Member
    20 August 2016 at 4:41 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 2:10 pm
    Originaly posted by Cormano:

    Apakah uang duka bagi PNS bukan merupakan obyek PPh 21 karena perlakuan instansi pemerintah tidak memotong PPh 21 terhadap pemberian uang duka bagi PNS yang telah wafat.

    Iya bukan

    tapi hati-hati kalo dilihat nature nya ini benefit i cash, bisa juga dikategorikan objek 21 kalo pemeriksa nya agak agak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now