Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perlakuan Uang Duka bagi PNS
Perlakuan Uang Duka bagi PNS
Agan sekalian.. minta bantuannya,
Apakah uang duka bagi PNS bukan merupakan obyek PPh 21 karena perlakuan instansi pemerintah tidak memotong PPh 21 terhadap pemberian uang duka bagi PNS yang telah wafat.- Originaly posted by Cormano:
Apakah uang duka bagi PNS bukan merupakan obyek PPh 21 karena perlakuan instansi pemerintah tidak memotong PPh 21 terhadap pemberian uang duka bagi PNS yang telah wafat.
Iya bukan
tapi hati-hati kalo dilihat nature nya ini benefit i cash, bisa juga dikategorikan objek 21 kalo pemeriksa nya agak agak
Viewing 1 - 3 of 3 replies