Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › perlakuan terhadap PPh psl 22 Impor
perlakuan terhadap PPh psl 22 Impor
Untuk kesekian kalinya saya mohon Pencerahan dari para Senior/Rekan2 Ortax tentang perlakuan terhadap PPh psl 22 Impor apabila BKP impor di Pindah tangankan/
dijual kepada pihak lain tentunya PPh psl 22 Impor tsb tidak bersifat FINAL dan dapat dikreditkan.
Apabila PPh Psl 22 Impor tsb diKreditkan akan menimbulkan LB pada SPT PPh badan, karena LB tsb maka konsekwensinya dilakukan Pemeriksaan oleh Kantor Pajak.
Sementara di tempat kami hampir semua Perusahaan Importir tidak diperiksa oleh kantor Pajak, hal ini mungkin karena mereka tidak LB, lalu bagaimana caranya agar PPh tidak LB.
Trims,
SARPUDKANBung Sarpudkan,
Mohon Infonya Perusahaan Importir Tersebut Omzetnya Lebih dari 4,8 m Setahun
jika iya berarti dia tidak masuk PP 46 Jadi kemungkinan memang bisa tidak lebih bayar.Hal ini dimungkinkan karena PPH yang terutang Lebih besar dari UM PPH Pasal 22nya + PPH 25 nya.PPH Terhutang di tentukan dari Sejauh mana Perusahaan dapat menjual Barang tersebut dan Efisiensi Biayanya.Tidak Setiap perusahaan sejenis dengan omzet yang sama dapat mencapai laba yang sama hal ini dikarenakan baik buruknya suatu management mengatur efisiensi biayanya serta perencanaan tax planning yang baik
- Originaly posted by Sarpudkan:
Sementara di tempat kami hampir semua Perusahaan Importir tidak diperiksa oleh kantor Pajak, hal ini mungkin karena mereka tidak LB, lalu bagaimana caranya agar PPh tidak LB.
Trims,
SARPUDKANkenapa gak ditanyakan ke mereka??