Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak perlakuan terhadap PPh psl 22 Impor

  • perlakuan terhadap PPh psl 22 Impor

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sarpudkan

    Member
    22 March 2014 at 10:42 pm

    Untuk kesekian kalinya saya mohon Pencerahan dari para Senior/Rekan2 Ortax tentang perlakuan terhadap PPh psl 22 Impor apabila BKP impor di Pindah tangankan/
    dijual kepada pihak lain tentunya PPh psl 22 Impor tsb tidak bersifat FINAL dan dapat dikreditkan.
    Apabila PPh Psl 22 Impor tsb diKreditkan akan menimbulkan LB pada SPT PPh badan, karena LB tsb maka konsekwensinya dilakukan Pemeriksaan oleh Kantor Pajak.
    Sementara di tempat kami hampir semua Perusahaan Importir tidak diperiksa oleh kantor Pajak, hal ini mungkin karena mereka tidak LB, lalu bagaimana caranya agar PPh tidak LB.
    Trims,
    SARPUDKAN

  • sarpudkan

    Member
    22 March 2014 at 10:42 pm
  • jhonkhoferi

    Member
    23 March 2014 at 1:12 pm

    Bung Sarpudkan,

    Mohon Infonya Perusahaan Importir Tersebut Omzetnya Lebih dari 4,8 m Setahun
    jika iya berarti dia tidak masuk PP 46 Jadi kemungkinan memang bisa tidak lebih bayar.Hal ini dimungkinkan karena PPH yang terutang Lebih besar dari UM PPH Pasal 22nya + PPH 25 nya.

    PPH Terhutang di tentukan dari Sejauh mana Perusahaan dapat menjual Barang tersebut dan Efisiensi Biayanya.Tidak Setiap perusahaan sejenis dengan omzet yang sama dapat mencapai laba yang sama hal ini dikarenakan baik buruknya suatu management mengatur efisiensi biayanya serta perencanaan tax planning yang baik

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 9:32 am
    Originaly posted by Sarpudkan:

    Sementara di tempat kami hampir semua Perusahaan Importir tidak diperiksa oleh kantor Pajak, hal ini mungkin karena mereka tidak LB, lalu bagaimana caranya agar PPh tidak LB.
    Trims,
    SARPUDKAN

    kenapa gak ditanyakan ke mereka??

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now