Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan terhadap PPh endorse orang luar negeri
Perlakuan terhadap PPh endorse orang luar negeri
Rekan ortax yang ,
saya mau tanya jika salah satu perusahaan endorse orang Singapore bagaimana perlakuan PPh nya apakah kita potong tau bagaimana mohon pencerahan beserta peraturan nya- Originaly posted by rustiana:
saya mau tanya jika salah satu perusahaan endorse orang Singapore bagaimana perlakuan PPh nya apakah kita potong tau bagaimana mohon pencerahan beserta peraturan nya
tergantung transaksi atas pembayarannya nya dan lihat TAx Treaty INdo-SIN nya
jangan lupa SKD
Viewing 1 - 3 of 3 replies