Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan terhadap penjualan barang yang ada di negative list
Perlakuan terhadap penjualan barang yang ada di negative list
Rekan ortax,
Bagaimana perlakuan faktur pajak untuk penjualan barang-barang yang terdapat dinegative list ya??? Perlu dibuat faktur pajak atau bagaimana? Trimstidak perlu fp..tq
- Originaly posted by kurnia:
tidak perlu fp..tq
betul, betul, betul…. (seperti kata ipin di film upin dan ipin… he3…)
salam.
Viewing 1 - 4 of 4 replies