Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Terhadap Penghapusan Piutang
Perlakuan Terhadap Penghapusan Piutang
Mohon bantuannya,,
bagaimana dengan syarat-syarat penghapusan piutang yang boleh dibebankan.Rekan Luthfi,
Yang boleh dibebankan adalah piutang yg benar-benar tak tertagih dgn syarat tertentu (cukup jelas dlm Ps 6 ayat 1 huruf h UU PPh)
Viewing 1 - 3 of 3 replies