Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Surat PBK PPh Pasal 23 apabila masi lebih bayar harus mengajukan PBK kembali

  • Perlakuan Surat PBK PPh Pasal 23 apabila masi lebih bayar harus mengajukan PBK kembali

     moremore updated 10 years, 4 months ago 5 Members · 21 Posts
  • rosikin

    Member
    14 August 2014 at 5:00 pm

    lebih bayar pph 23 bisa direstitusi, laporkan lebih bayar
    "semoga bermanfaat"

  • rosikin

    Member
    14 August 2014 at 5:00 pm

    lebih bayar pph 23 bisa direstitusi, laporkan lebih bayar
    "semoga bermanfaat"

  • rosikin

    Member
    14 August 2014 at 5:00 pm

    lebih bayar pph 23 bisa direstitusi, laporkan lebih bayar
    "semoga bermanfaat"

  • moremore

    Member
    15 August 2014 at 1:08 pm

    Tidak ada ketentuan yang melarang PBK dilakukan berkali-kali atau hanya boleh 1x. So, kembali kepada ar sebagai pelaksananya. Konsultasi saja dengan ar atau kasi waskon untuk hal tersebut.

  • moremore

    Member
    15 August 2014 at 1:08 pm

    Tidak ada ketentuan yang melarang PBK dilakukan berkali-kali atau hanya boleh 1x. So, kembali kepada ar sebagai pelaksananya. Konsultasi saja dengan ar atau kasi waskon untuk hal tersebut.

  • moremore

    Member
    15 August 2014 at 1:08 pm

    Tidak ada ketentuan yang melarang PBK dilakukan berkali-kali atau hanya boleh 1x. So, kembali kepada ar sebagai pelaksananya. Konsultasi saja dengan ar atau kasi waskon untuk hal tersebut.

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now