Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Surat PBK PPh Pasal 23 apabila masi lebih bayar harus mengajukan PBK kembali
Perlakuan Surat PBK PPh Pasal 23 apabila masi lebih bayar harus mengajukan PBK kembali
lebih bayar pph 23 bisa direstitusi, laporkan lebih bayar
"semoga bermanfaat"lebih bayar pph 23 bisa direstitusi, laporkan lebih bayar
"semoga bermanfaat"lebih bayar pph 23 bisa direstitusi, laporkan lebih bayar
"semoga bermanfaat"Tidak ada ketentuan yang melarang PBK dilakukan berkali-kali atau hanya boleh 1x. So, kembali kepada ar sebagai pelaksananya. Konsultasi saja dengan ar atau kasi waskon untuk hal tersebut.
Tidak ada ketentuan yang melarang PBK dilakukan berkali-kali atau hanya boleh 1x. So, kembali kepada ar sebagai pelaksananya. Konsultasi saja dengan ar atau kasi waskon untuk hal tersebut.
Tidak ada ketentuan yang melarang PBK dilakukan berkali-kali atau hanya boleh 1x. So, kembali kepada ar sebagai pelaksananya. Konsultasi saja dengan ar atau kasi waskon untuk hal tersebut.