Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Surat PBK PPh Pasal 23 apabila masi lebih bayar harus mengajukan PBK kembali
Perlakuan Surat PBK PPh Pasal 23 apabila masi lebih bayar harus mengajukan PBK kembali
Selamat Siang Rekan
Mau menanyakan apabila kita melakukan PBK PPh Pasal 23 misalnya di setujui di bln nopember oleh KPP dan Pada masa tsb kita menggunakan PBK tsb akan tetapi ternyata pd bln Nopember PPH terhutang kita masi lebih kecil di banding surat PBK yg berlaku sehingga status SPMnya Masih lebih bayar… misal SURAT PBK sbesar 500.000 pph terhutang nopember 100.000 posisi SPM nop lebih bayar (400.000) bln Des pph terhutang 150.000 Untuk kelebihan bayar tsb apakah bisa langsung di kompensasikan ke bln berikutnya? atau kita harus mengajukan kembali PBK ke KPP Bersangkutan? dan apabila nilai PBKnya besar dan masi posisi Lebih Bayar berarti kita tiap bln mengajukan PBK Ke kpp atau Bagaimana?
Mohon Reviewnya… dan apabila ada KEP atau Undang2nya mohon informasinya
Sblmnya saya ucapkan terimakasih rekan2…
Mohon
Selamat Siang Rekan
Mau menanyakan apabila kita melakukan PBK PPh Pasal 23 misalnya di setujui di bln nopember oleh KPP dan Pada masa tsb kita menggunakan PBK tsb akan tetapi ternyata pd bln Nopember PPH terhutang kita masi lebih kecil di banding surat PBK yg berlaku sehingga status SPMnya Masih lebih bayar… misal SURAT PBK sbesar 500.000 pph terhutang nopember 100.000 posisi SPM nop lebih bayar (400.000) bln Des pph terhutang 150.000 Untuk kelebihan bayar tsb apakah bisa langsung di kompensasikan ke bln berikutnya? atau kita harus mengajukan kembali PBK ke KPP Bersangkutan? dan apabila nilai PBKnya besar dan masi posisi Lebih Bayar berarti kita tiap bln mengajukan PBK Ke kpp atau Bagaimana?
Mohon Reviewnya… dan apabila ada KEP atau Undang2nya mohon informasinya
Sblmnya saya ucapkan terimakasih rekan2…
Mohon
ajukan pengembalian PMK 10/2013
ajukan pengembalian PMK 10/2013
Maaf rekan PMK 10/2013 tentang apaa ya? saya cari di peraturan ortax ga ketemu ketemu…. maksudnya ajukan pengembalian itu restitusi? mohon pencerahannya
Maaf rekan PMK 10/2013 tentang apaa ya? saya cari di peraturan ortax ga ketemu ketemu…. maksudnya ajukan pengembalian itu restitusi? mohon pencerahannya
- Originaly posted by renoel:
Maaf rekan PMK 10/2013 tentang apaa ya? saya cari di peraturan ortax ga ketemu ketemu…. maksudnya ajukan pengembalian itu restitusi? mohon pencerahannya
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=10&q=&q_do=macth &cols=isi&x=49&y=11&hlm=1&page=show&id=15185
- Originaly posted by renoel:
Maaf rekan PMK 10/2013 tentang apaa ya? saya cari di peraturan ortax ga ketemu ketemu…. maksudnya ajukan pengembalian itu restitusi? mohon pencerahannya
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=10&q=&q_do=macth &cols=isi&x=49&y=11&hlm=1&page=show&id=15185
Ada alternatif lain kah? jika sudah PBK mau PBK kembali bisa ga ya?
Mohon pencerahannya… 🙂Ada alternatif lain kah? jika sudah PBK mau PBK kembali bisa ga ya?
Mohon pencerahannya… 🙂Ada alternatif lain kah? jika sudah PBK mau PBK kembali bisa ga ya?
Mohon pencerahannya… 🙂- Originaly posted by simungil:
Ada alternatif lain kah? jika sudah PBK mau PBK kembali bisa ga ya?
Mohon pencerahannya… 🙂coba tanyakan ke KPP Terdaftar, masalahnya syarat PBK kan SS Lembar 1 Asli, sedangkan SSP yang sudah di-Pbk kan sudah dicap KPP.
- Originaly posted by simungil:
Ada alternatif lain kah? jika sudah PBK mau PBK kembali bisa ga ya?
Mohon pencerahannya… 🙂coba tanyakan ke KPP Terdaftar, masalahnya syarat PBK kan SS Lembar 1 Asli, sedangkan SSP yang sudah di-Pbk kan sudah dicap KPP.
- Originaly posted by simungil:
Ada alternatif lain kah? jika sudah PBK mau PBK kembali bisa ga ya?
Mohon pencerahannya… 🙂coba tanyakan ke KPP Terdaftar, masalahnya syarat PBK kan SS Lembar 1 Asli, sedangkan SSP yang sudah di-Pbk kan sudah dicap KPP.