Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan standar pencatatan akuntansi untuk PPN keluaran yang dipungut oleh bendaharawan

  • Perlakuan standar pencatatan akuntansi untuk PPN keluaran yang dipungut oleh bendaharawan

     uk812 updated 6 years, 10 months ago 12 Members · 17 Posts
  • alisadikin

    Member
    19 November 2012 at 9:38 pm
  • alisadikin

    Member
    19 November 2012 at 9:38 pm

    Rekan yang terhormat,
    saya ingin minta tolong penjelasan mengenai perlakuan pencatatan atas PPN keluaran yang dipungut oleh bendaharawan.soalnya saya masih awam dengan perlakuan pencatatan akuntansi dengan Instansi BUMN

    Masalah saya :

    Perusahaan saya melakukan transaksi jual barang/jasa kepada BUMN (sebagai pemungut PPN) tanggal 08 Okt 2012 senilai Rp 110,000,000 (include PPN) secara kredit.
    maka saya buatkan jurnal nya,sbb:

    Dr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000
    Dr : PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000
    Cr : Penjualan Barang ABC Rp 110,000,000

    apakah perlakuan catatan tersebut benar????

    pada tanggal 01 Nov 2012,saya menerima SSP pembayaran PPN keluaran atas transaksi tgl 08 Okt 2012 senilai Rp 10,000,000 atas nama PT.BUMN A dan sekaligus pelunasannya

    selanjutnya saya buatkan jurnal,sbb :

    Dr : Kas/Bank Rp 100,000,000
    Cr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000

    untuk pencatatan PPN Pemungut-Bendaharawan,sbb:

    Dr : Biaya Pajak PPN Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000
    Cr : PPN Keluaran Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000

    Apakah perlakuan pencatatan tersebut sudah benar???kalau belum benar,mohon sarannya.dan saya ingin menanyakan apakah PPN Keluaran Pemungut PPN Bendaharawan bisa dijadikan pengurangan pajak PPh Badan tahunan??? saya mohon penjelasan dari rekan2 sekalian.
    Terima Kasih

  • begawan5060

    Member
    19 November 2012 at 10:09 pm
    Originaly posted by alisadikin:

    Perusahaan saya melakukan transaksi jual barang/jasa kepada BUMN (sebagai pemungut PPN) tanggal 08 Okt 2012 senilai Rp 110,000,000 (include PPN) secara kredit.
    maka saya buatkan jurnal nya,sbb:
    Dr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000
    Dr : PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000
    Cr : Penjualan Barang ABC Rp 110,000,000

    Originaly posted by alisadikin:

    untuk pencatatan PPN Pemungut-Bendaharawan,sbb:
    Dr : Biaya Pajak PPN Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000
    Cr : PPN Keluaran Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000

    Bukankah terjadi dobel pencatatan PPN Keluaran Pemungut? Dengan demikian dalam ledger masih "nggantung" PPn Keluaran Pemungut 10.000.000

    Menurut saya begini :
    Jurnal tgl 08-10-12 :
    Piutang = 100.000.000
    PPN Pemungut = 10.000.000
    …………….. Penjualan = 100.000.000
    …………….. PPN Keluaran = 10.000.000
    Penjelasan :
    – PPN Keluaran dicatat sebelah kredit, karena merupakan utang dan dicatat sesuai tgl FP
    – PPN Pemungut, dicatat sebelah debet karena merupakan pembayaran PPN melalui pihak lain, dan pembayaran ini harus disetorkan oleh Pemungut dalam masa pajak Oktober (masa pajak yg dicontreng Oktober 2012)

    Jurnal saat pelunasan (01-11-2012) :
    Kas/Bank = 100,000,000
    ……………. Piutang PT.BUMN A = 100,000,000

  • alisadikin

    Member
    19 November 2012 at 10:48 pm

    apa ada saran yang lain???terima kasih

  • riorosario

    Member
    20 November 2012 at 7:20 am
    Originaly posted by alisadikin:

    Dr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000
    Dr : PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000
    Cr : Penjualan Barang ABC Rp 110,000,000

    apakah perlakuan catatan tersebut benar????

    salah, harga jualnya tidak sesuai..

    Originaly posted by alisadikin:

    untuk pencatatan PPN Pemungut-Bendaharawan,sbb:

    Dr : Biaya Pajak PPN Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000
    Cr : PPN Keluaran Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000

    kenapa muncul biaya, kan tidak ada pajak yg ditanggung..

    Originaly posted by alisadikin:

    apa ada saran yang lain???terima kasih

    jurnal saat penjualan :
    Piutang Dagang………..110.000.000
    …………………………….PPN Out kpd pemungut 10.000.000
    …………………………….Penjualan 100.000.000

    Saat terima pelunasan dan SSP dari Pemungut :
    Bank……………………..100.000.000
    PPN Out kpd pemungut…10.000.000
    …………………………….Piutang Dagang 110.000.000

  • alisadikin

    Member
    20 November 2012 at 8:24 am

    apakah PPN keluaran yang dibayar bendaharawan bisa menjadi pengurang pajak PPh badan tahunan??? Bagaimana perlakuannya??

  • SARIMIN

    Member
    20 November 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by alisadikin:

    apakah PPN keluaran yang dibayar bendaharawan bisa menjadi pengurang pajak PPh badan tahunan???

    tidak bisa

  • ktfd

    Member
    20 November 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by alisadikin:

    apakah PPN keluaran yang dibayar bendaharawan bisa menjadi pengurang pajak PPh badan tahunan??? Bagaimana perlakuannya??

    rekan ali, tolong dijelaskan hubungan logikanya antara ppn dan pph badan.

  • hendrioye

    Member
    20 November 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan ali, tolong dijelaskan hubungan logikanya antara ppn dan pph badan.

    orang bingung menghasilkan pertanyaan yang bikin bingung, bagaimana kalo rekan ktfd sendiri yang menjelaskan ? itu kalau rekan tidak keberatan

  • wij

    Member
    28 November 2012 at 5:47 pm

    Menurut saya masih ada Jurnal yang kurang, bila melakukan transaksi dengan Pihak Bendaharawan Pemungut PPN ada potongan PPH final misalnya 2 % (tergantung nilai Proyek).
    Misalnya untuk tagihan 110.000.000,- (sudah termasuk PPN)
    berarti DPP = Rp. 100.000.000,-
    Misalnya PPH final 2%x Rp.100.000.000,- = 2.000.000,-
    Yang diterima masuk kas/bank = Rp. 98.000.000,-
    PPH tersebut pada akhir tahun dapat dikreditkan sebagai pengurang PPH Badan
    Terus bagaimana Jurnalnya ?

  • ganro

    Member
    28 November 2012 at 8:44 pm
    Originaly posted by alisadikin:

    pada tanggal 01 Nov 2012,saya menerima SSP pembayaran PPN keluaran atas transaksi tgl 08 Okt 2012 senilai Rp 10,000,000 atas nama PT.BUMN A dan sekaligus pelunasannya

    Apa SSP PPN dipungut bendaharawan disetor atas Nama Bendaharawan?
    Apa ga salah?
    Mohon koreksi ………

  • Accurate

    Member
    29 November 2012 at 8:30 am

    Setuju dengan pendapat pak Begawan dan pak riorosario.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 10:08 am

    selanjutnya saya buatkan jurnal,sbb :

    Dr : Kas/Bank Rp 100,000,000
    Cr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000

    harusnya dikredit saja PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000, bukan Piutang karena yang 10 tadi di debit di akun tersendiri

    kira2 begitu mungkin

  • save213

    Member
    12 February 2013 at 2:10 pm

    setuju dgn rekan begawan dan hasianku …

    mungkin utk lebih jelasnya sy buat jurnal spt ini :

    Piutang – BUMN —————-> 100.000.000
    PPN Keluaran Pemungut ——> 10.000.000
    ________PPN Keluaran ————————–> 10.000.000
    ________Pendapatan Usaha ——————–> 100.000.000

    Pd saat pelunasan :
    Bank ————> 100.000.000
    ________Piutang – BUMN ———–> 100.000.000

    Pd saat pelaporan SPT PPN dan terima SSP dr BUMN :
    (dgn asumsi ada PPN Masukan sbsr 7jt dan PPN Keluaran lain selain Wapu 15jt)
    PPN Keluaran ————-> 25.000.000
    ________PPN Keluaran Pemungut —————–> 10.000.000
    ________PPN Masukan ——————————> 7.000.000
    ________Hutang PPN ——————————–> 8.000.000

    bayar Hutang PPN :
    Hutang PPN ————–> 8.000.000
    ________Bank ——————————> 8.000.000

  • ktfd

    Member
    13 February 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by riorosario:

    jurnal saat penjualan :
    Piutang Dagang………..110.000.000
    …………………………….PPN Out kpd pemungut 10.000.000
    …………………………….Penjualan 100.000.000
    Saat terima pelunasan dan SSP dari Pemungut :
    Bank……………………..100.000.000
    PPN Out kpd pemungut…10.000.000
    …………………………….Piutang Dagang 110.000.000

    ciamik.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now