Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan standar pencatatan akuntansi untuk PPN keluaran yang dipungut oleh bendaharawan
Perlakuan standar pencatatan akuntansi untuk PPN keluaran yang dipungut oleh bendaharawan
Rekan yang terhormat,
saya ingin minta tolong penjelasan mengenai perlakuan pencatatan atas PPN keluaran yang dipungut oleh bendaharawan.soalnya saya masih awam dengan perlakuan pencatatan akuntansi dengan Instansi BUMNMasalah saya :
Perusahaan saya melakukan transaksi jual barang/jasa kepada BUMN (sebagai pemungut PPN) tanggal 08 Okt 2012 senilai Rp 110,000,000 (include PPN) secara kredit.
maka saya buatkan jurnal nya,sbb:Dr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000
Dr : PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000
Cr : Penjualan Barang ABC Rp 110,000,000apakah perlakuan catatan tersebut benar????
pada tanggal 01 Nov 2012,saya menerima SSP pembayaran PPN keluaran atas transaksi tgl 08 Okt 2012 senilai Rp 10,000,000 atas nama PT.BUMN A dan sekaligus pelunasannya
selanjutnya saya buatkan jurnal,sbb :
Dr : Kas/Bank Rp 100,000,000
Cr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000untuk pencatatan PPN Pemungut-Bendaharawan,sbb:
Dr : Biaya Pajak PPN Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000
Cr : PPN Keluaran Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000Apakah perlakuan pencatatan tersebut sudah benar???kalau belum benar,mohon sarannya.dan saya ingin menanyakan apakah PPN Keluaran Pemungut PPN Bendaharawan bisa dijadikan pengurangan pajak PPh Badan tahunan??? saya mohon penjelasan dari rekan2 sekalian.
Terima Kasih- Originaly posted by alisadikin:
Perusahaan saya melakukan transaksi jual barang/jasa kepada BUMN (sebagai pemungut PPN) tanggal 08 Okt 2012 senilai Rp 110,000,000 (include PPN) secara kredit.
maka saya buatkan jurnal nya,sbb:
Dr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000
Dr : PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000
Cr : Penjualan Barang ABC Rp 110,000,000Originaly posted by alisadikin:untuk pencatatan PPN Pemungut-Bendaharawan,sbb:
Dr : Biaya Pajak PPN Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000
Cr : PPN Keluaran Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000Bukankah terjadi dobel pencatatan PPN Keluaran Pemungut? Dengan demikian dalam ledger masih "nggantung" PPn Keluaran Pemungut 10.000.000
Menurut saya begini :
Jurnal tgl 08-10-12 :
Piutang = 100.000.000
PPN Pemungut = 10.000.000
…………….. Penjualan = 100.000.000
…………….. PPN Keluaran = 10.000.000
Penjelasan :
– PPN Keluaran dicatat sebelah kredit, karena merupakan utang dan dicatat sesuai tgl FP
– PPN Pemungut, dicatat sebelah debet karena merupakan pembayaran PPN melalui pihak lain, dan pembayaran ini harus disetorkan oleh Pemungut dalam masa pajak Oktober (masa pajak yg dicontreng Oktober 2012)Jurnal saat pelunasan (01-11-2012) :
Kas/Bank = 100,000,000
……………. Piutang PT.BUMN A = 100,000,000 apa ada saran yang lain???terima kasih
- Originaly posted by alisadikin:
Dr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000
Dr : PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000
Cr : Penjualan Barang ABC Rp 110,000,000apakah perlakuan catatan tersebut benar????
salah, harga jualnya tidak sesuai..
Originaly posted by alisadikin:untuk pencatatan PPN Pemungut-Bendaharawan,sbb:
Dr : Biaya Pajak PPN Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000
Cr : PPN Keluaran Pemungut-Bendaharawan Rp 10,000,000kenapa muncul biaya, kan tidak ada pajak yg ditanggung..
Originaly posted by alisadikin:apa ada saran yang lain???terima kasih
jurnal saat penjualan :
Piutang Dagang………..110.000.000
…………………………….PPN Out kpd pemungut 10.000.000
…………………………….Penjualan 100.000.000Saat terima pelunasan dan SSP dari Pemungut :
Bank……………………..100.000.000
PPN Out kpd pemungut…10.000.000
…………………………….Piutang Dagang 110.000.000 apakah PPN keluaran yang dibayar bendaharawan bisa menjadi pengurang pajak PPh badan tahunan??? Bagaimana perlakuannya??
- Originaly posted by alisadikin:
apakah PPN keluaran yang dibayar bendaharawan bisa menjadi pengurang pajak PPh badan tahunan???
tidak bisa
- Originaly posted by alisadikin:
apakah PPN keluaran yang dibayar bendaharawan bisa menjadi pengurang pajak PPh badan tahunan??? Bagaimana perlakuannya??
rekan ali, tolong dijelaskan hubungan logikanya antara ppn dan pph badan.
- Originaly posted by ktfd:
rekan ali, tolong dijelaskan hubungan logikanya antara ppn dan pph badan.
orang bingung menghasilkan pertanyaan yang bikin bingung, bagaimana kalo rekan ktfd sendiri yang menjelaskan ? itu kalau rekan tidak keberatan
Menurut saya masih ada Jurnal yang kurang, bila melakukan transaksi dengan Pihak Bendaharawan Pemungut PPN ada potongan PPH final misalnya 2 % (tergantung nilai Proyek).
Misalnya untuk tagihan 110.000.000,- (sudah termasuk PPN)
berarti DPP = Rp. 100.000.000,-
Misalnya PPH final 2%x Rp.100.000.000,- = 2.000.000,-
Yang diterima masuk kas/bank = Rp. 98.000.000,-
PPH tersebut pada akhir tahun dapat dikreditkan sebagai pengurang PPH Badan
Terus bagaimana Jurnalnya ?- Originaly posted by alisadikin:
pada tanggal 01 Nov 2012,saya menerima SSP pembayaran PPN keluaran atas transaksi tgl 08 Okt 2012 senilai Rp 10,000,000 atas nama PT.BUMN A dan sekaligus pelunasannya
Apa SSP PPN dipungut bendaharawan disetor atas Nama Bendaharawan?
Apa ga salah?
Mohon koreksi ……… Setuju dengan pendapat pak Begawan dan pak riorosario.
selanjutnya saya buatkan jurnal,sbb :
Dr : Kas/Bank Rp 100,000,000
Cr : Piutang PT.BUMN A Rp 100,000,000harusnya dikredit saja PPN Keluaran Pemungut – Bendaharawan Rp 10,000,000, bukan Piutang karena yang 10 tadi di debit di akun tersendiri
kira2 begitu mungkin
setuju dgn rekan begawan dan hasianku …
mungkin utk lebih jelasnya sy buat jurnal spt ini :
Piutang – BUMN —————-> 100.000.000
PPN Keluaran Pemungut ——> 10.000.000
________PPN Keluaran ————————–> 10.000.000
________Pendapatan Usaha ——————–> 100.000.000Pd saat pelunasan :
Bank ————> 100.000.000
________Piutang – BUMN ———–> 100.000.000Pd saat pelaporan SPT PPN dan terima SSP dr BUMN :
(dgn asumsi ada PPN Masukan sbsr 7jt dan PPN Keluaran lain selain Wapu 15jt)
PPN Keluaran ————-> 25.000.000
________PPN Keluaran Pemungut —————–> 10.000.000
________PPN Masukan ——————————> 7.000.000
________Hutang PPN ——————————–> 8.000.000bayar Hutang PPN :
Hutang PPN ————–> 8.000.000
________Bank ——————————> 8.000.000- Originaly posted by riorosario:
jurnal saat penjualan :
Piutang Dagang………..110.000.000
…………………………….PPN Out kpd pemungut 10.000.000
…………………………….Penjualan 100.000.000
Saat terima pelunasan dan SSP dari Pemungut :
Bank……………………..100.000.000
PPN Out kpd pemungut…10.000.000
…………………………….Piutang Dagang 110.000.000ciamik.