Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan SKB PPh 23
Perlakuan SKB PPh 23
Rekan Ortax,
mohon pendapatnya…
Jika perusahaan menerima SKB PPh 23, apakah semua penghasilan jasa yang diterima menjadi tidak dipotong PPh 23 ?
salam.Benar..
- Originaly posted by budianto:
Jika perusahaan menerima SKB PPh 23, apakah semua penghasilan jasa yang diterima menjadi tidak dipotong PPh 23 ?
ya, tetapi sepertinya hanya berlaku untuk per transaksi.. tidak selamanya. Mohon koreksi.trims.
- Originaly posted by budianto:
Jika perusahaan menerima SKB PPh 23, apakah semua penghasilan jasa yang diterima menjadi tidak dipotong PPh 23 ?
benar sesuai jangka waktu di SKB tersebut berlaku
- Originaly posted by priadiar4:
benar sesuai jangka waktu di SKB tersebut berlaku
rekan priadiar4,
jika sebelumnya kita mengajukan SKB dengan jenis jasa "A"
dan kemudian mendapatkan SKB atas pengajuan tsb.
Dikemudian hari ada menerima pendapatan dr jenis jasa "B"
nah apakah jenis jasa "B" ini juga bisa memanfaatkan SKB diatas.
Salam. - Originaly posted by budianto:
rekan priadiar4,
jika sebelumnya kita mengajukan SKB dengan jenis jasa "A"
dan kemudian mendapatkan SKB atas pengajuan tsb.
Dikemudian hari ada menerima pendapatan dr jenis jasa "B"
nah apakah jenis jasa "B" ini juga bisa memanfaatkan SKB diatas.
Salam.redaksi SKB PPh 23 berdsarkan lampiran PER 1/2011 tidak da menyebutkan jenis jasa rekan, namun jenis pajak
…….dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011. - Originaly posted by priadiar4:
redaksi SKB PPh 23 berdsarkan lampiran PER 1/2011 tidak da menyebutkan jenis jasa rekan, namun jenis pajak
…….dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011.setujuhh…
- Originaly posted by priadiar4:
redaksi SKB PPh 23 berdsarkan lampiran PER 1/2011 tidak da menyebutkan jenis jasa rekan, namun jenis pajak
…….dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011.Thank's rekan priadiar4.
seuai dengan masa berlakunya SKB tersbut
Sesuai dengan SKB, jd tidak semua jasa dibebaskan.