• Perlakuan SKB PPh 23

  • Budianto

    Member
    11 September 2012 at 4:14 pm
  • Budianto

    Member
    11 September 2012 at 4:14 pm

    Rekan Ortax,
    mohon pendapatnya…
    Jika perusahaan menerima SKB PPh 23, apakah semua penghasilan jasa yang diterima menjadi tidak dipotong PPh 23 ?
    salam.

  • Yovi

    Member
    11 September 2012 at 4:30 pm

    Benar..

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 5:50 pm
    Originaly posted by budianto:

    Jika perusahaan menerima SKB PPh 23, apakah semua penghasilan jasa yang diterima menjadi tidak dipotong PPh 23 ?

    ya, tetapi sepertinya hanya berlaku untuk per transaksi.. tidak selamanya. Mohon koreksi.trims.

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 6:00 pm
    Originaly posted by budianto:

    Jika perusahaan menerima SKB PPh 23, apakah semua penghasilan jasa yang diterima menjadi tidak dipotong PPh 23 ?

    benar sesuai jangka waktu di SKB tersebut berlaku

  • Budianto

    Member
    12 September 2012 at 1:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    benar sesuai jangka waktu di SKB tersebut berlaku

    rekan priadiar4,
    jika sebelumnya kita mengajukan SKB dengan jenis jasa "A"
    dan kemudian mendapatkan SKB atas pengajuan tsb.
    Dikemudian hari ada menerima pendapatan dr jenis jasa "B"
    nah apakah jenis jasa "B" ini juga bisa memanfaatkan SKB diatas.
    Salam.

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by budianto:

    rekan priadiar4,
    jika sebelumnya kita mengajukan SKB dengan jenis jasa "A"
    dan kemudian mendapatkan SKB atas pengajuan tsb.
    Dikemudian hari ada menerima pendapatan dr jenis jasa "B"
    nah apakah jenis jasa "B" ini juga bisa memanfaatkan SKB diatas.
    Salam.

    redaksi SKB PPh 23 berdsarkan lampiran PER 1/2011 tidak da menyebutkan jenis jasa rekan, namun jenis pajak

    …….dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011.

  • riorosario

    Member
    12 September 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    redaksi SKB PPh 23 berdsarkan lampiran PER 1/2011 tidak da menyebutkan jenis jasa rekan, namun jenis pajak

    …….dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011.

    setujuhh…

  • Budianto

    Member
    12 September 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    redaksi SKB PPh 23 berdsarkan lampiran PER 1/2011 tidak da menyebutkan jenis jasa rekan, namun jenis pajak

    …….dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011.

    Thank's rekan priadiar4.

  • budiargo

    Member
    12 September 2012 at 5:14 pm

    seuai dengan masa berlakunya SKB tersbut

  • hdjt

    Member
    12 September 2012 at 10:53 pm

    Sesuai dengan SKB, jd tidak semua jasa dibebaskan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now