Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan PPN setelah metode QQ pada faktur pajak dicabut
Perlakuan PPN setelah metode QQ pada faktur pajak dicabut
rekan dalam SE 47/2008 telah mencabut ketentuan mengenai cara penulisan QQ pada faktur pajak. bagaimana pendapat rekan-rekan efeknya terhadap aspek pengenaan PPNnya?
mohon masukan rekan-rekan
up up
Viewing 1 - 3 of 3 replies