• Perlakuan PPN Pemungut

     begawan5060 updated 12 years ago 6 Members · 12 Posts
  • ithonky

    Member
    3 December 2012 at 10:35 am
  • ithonky

    Member
    3 December 2012 at 10:35 am

    As. WW.

    Rekan2 saya mau tanya, mohon pencerahaannya.
    perusahaan saya mendapat pekerjaan proyek dr BUMN yg dia sebagai pemungut, lalu dalam tagihan saya biasa persaratan lengkap termasuk SSP dan FP rengkap 3, yang menjadi pertanyaan saya karena PPN dibayar sendiri oleh BUMN tersebut apakah juga sebagai pajak keluaran?

    karena salam prosesnya saya juga ada pembelian yang seharusnya menjadi pajak masukan?

    tolong Pencerahaannya perlakuan untuk PPN tersebut.

    Ilustrasi biasanya setiap bulan kita laporan pembayaran PPN sebagai berikut

    Pajak Keluaran 100.000.000
    Pajak Masukan 45.000.000
    SPT PPN yang dibayarkan 55.000.000

    Kalau yang dipungut bagaimana? mohon pencerahaannya

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by ithonky:

    apakah juga sebagai pajak keluaran?

    benar

    perlakuan seperti PPN biasa

  • ithonky

    Member
    3 December 2012 at 12:39 pm

    terima kasih mas priadiar4, lalu untuk PPN masukkannya bagaimana karena PPN keluarannya sudah dibayar langsung? berarti lebih bayar apakah bisa dikompensasikan?

    kalau kita bekerja sama dengan wapu berarti kita akan lebih bayar terus donk untuk PPNnya?

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 12:56 pm
    Originaly posted by ithonky:

    kalau kita bekerja sama dengan wapu berarti kita akan lebih bayar terus donk untuk PPNnya?

    Benar…, karena mekanisme kredit tidak jalan..

  • ithonky

    Member
    3 December 2012 at 1:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ithonky: kalau kita bekerja sama dengan wapu berarti kita akan lebih bayar terus donk untuk PPNnya?
    Benar…, karena mekanisme kredit tidak jalan..

    Thank U rekan Bengawan.

    kalau begitu kita kompensasikan terus bagaimana? krn kalau restitusi pasti diperiksa.
    seandainya kita dapat proyek dari selain wapu apakah bisa dikreditkan?

    Thankq.

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by ithonky:

    kalau begitu kita kompensasikan terus bagaimana? krn kalau restitusi pasti diperiksa.
    seandainya kita dapat proyek dari selain wapu apakah bisa dikreditkan?

    Thankq.

    kompensasi aja nunggu proyek non BUMN….
    cape ntar diperiksa periksa…

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by ithonky:

    kalau begitu kita kompensasikan terus bagaimana? krn kalau restitusi pasti diperiksa.

    tidak apa..

    Originaly posted by ithonky:

    seandainya kita dapat proyek dari selain wapu apakah bisa dikreditkan?

    bisa..

  • junius

    Member
    13 December 2012 at 9:25 am

    iya saya juga punya kasus yang sama kalau ppn sudah dibayar oleh perusahaan customer bagaimana jurnal nya ya??

    ppn nya itu kan, bukan pajak keluaran kita lagi, 10% nya aja tidak dibayar, bagaimana kita mau laporkan itu sebagai pajak keluaran ke kantor pajak.

  • Accurate

    Member
    13 December 2012 at 11:45 am

    Saat jual :
    (D) AR 1.100.000
    (K) Sales 1.000.000
    (K) VAT Out 100.000

    Saat terima SSP (VAT Out) dari Customer
    (D) VAT Out 100.000
    (K) AR 100.000

    Karena saldo VAT out sudah 0 dan di VAT In ada 45.000, maka Lebih Bayar 45.000
    Ini tidak dijurnal karena di kompensasi ke bulan berikutnya atas LB ini.

  • junius

    Member
    13 December 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by Accurate:

    Saat terima SSP (VAT Out) dari Customer
    (D) VAT Out 100.000
    (K) AR 100.000

    Karena saldo VAT out sudah 0 dan di VAT In ada 45.000, maka Lebih Bayar 45.000
    Ini tidak dijurnal karena di kompensasi ke bulan berikutnya atas LB ini.

    apakah ssp vat yang di bayar oleh customer boleh diminta penjual?

    sama seperti minta bukti potong pph 23 ya?

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 7:31 pm
    Originaly posted by junius:

    apakah ssp vat yang di bayar oleh customer boleh diminta penjual?

    Memang harus diminta..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now