Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan PPN Pemungut
As. WW.
Rekan2 saya mau tanya, mohon pencerahaannya.
perusahaan saya mendapat pekerjaan proyek dr BUMN yg dia sebagai pemungut, lalu dalam tagihan saya biasa persaratan lengkap termasuk SSP dan FP rengkap 3, yang menjadi pertanyaan saya karena PPN dibayar sendiri oleh BUMN tersebut apakah juga sebagai pajak keluaran?karena salam prosesnya saya juga ada pembelian yang seharusnya menjadi pajak masukan?
tolong Pencerahaannya perlakuan untuk PPN tersebut.
Ilustrasi biasanya setiap bulan kita laporan pembayaran PPN sebagai berikut
Pajak Keluaran 100.000.000
Pajak Masukan 45.000.000
SPT PPN yang dibayarkan 55.000.000Kalau yang dipungut bagaimana? mohon pencerahaannya
- Originaly posted by ithonky:
apakah juga sebagai pajak keluaran?
benar
perlakuan seperti PPN biasa
terima kasih mas priadiar4, lalu untuk PPN masukkannya bagaimana karena PPN keluarannya sudah dibayar langsung? berarti lebih bayar apakah bisa dikompensasikan?
kalau kita bekerja sama dengan wapu berarti kita akan lebih bayar terus donk untuk PPNnya?
- Originaly posted by ithonky:
kalau kita bekerja sama dengan wapu berarti kita akan lebih bayar terus donk untuk PPNnya?
Benar…, karena mekanisme kredit tidak jalan..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ithonky: kalau kita bekerja sama dengan wapu berarti kita akan lebih bayar terus donk untuk PPNnya?
Benar…, karena mekanisme kredit tidak jalan..Thank U rekan Bengawan.
kalau begitu kita kompensasikan terus bagaimana? krn kalau restitusi pasti diperiksa.
seandainya kita dapat proyek dari selain wapu apakah bisa dikreditkan?Thankq.
- Originaly posted by ithonky:
kalau begitu kita kompensasikan terus bagaimana? krn kalau restitusi pasti diperiksa.
seandainya kita dapat proyek dari selain wapu apakah bisa dikreditkan?Thankq.
kompensasi aja nunggu proyek non BUMN….
cape ntar diperiksa periksa… - Originaly posted by ithonky:
kalau begitu kita kompensasikan terus bagaimana? krn kalau restitusi pasti diperiksa.
tidak apa..
Originaly posted by ithonky:seandainya kita dapat proyek dari selain wapu apakah bisa dikreditkan?
bisa..
iya saya juga punya kasus yang sama kalau ppn sudah dibayar oleh perusahaan customer bagaimana jurnal nya ya??
ppn nya itu kan, bukan pajak keluaran kita lagi, 10% nya aja tidak dibayar, bagaimana kita mau laporkan itu sebagai pajak keluaran ke kantor pajak.
Saat jual :
(D) AR 1.100.000
(K) Sales 1.000.000
(K) VAT Out 100.000Saat terima SSP (VAT Out) dari Customer
(D) VAT Out 100.000
(K) AR 100.000Karena saldo VAT out sudah 0 dan di VAT In ada 45.000, maka Lebih Bayar 45.000
Ini tidak dijurnal karena di kompensasi ke bulan berikutnya atas LB ini.- Originaly posted by Accurate:
Saat terima SSP (VAT Out) dari Customer
(D) VAT Out 100.000
(K) AR 100.000Karena saldo VAT out sudah 0 dan di VAT In ada 45.000, maka Lebih Bayar 45.000
Ini tidak dijurnal karena di kompensasi ke bulan berikutnya atas LB ini.apakah ssp vat yang di bayar oleh customer boleh diminta penjual?
sama seperti minta bukti potong pph 23 ya?
- Originaly posted by junius:
apakah ssp vat yang di bayar oleh customer boleh diminta penjual?
Memang harus diminta..