Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan PPN Pedagang Perantara Dealer atas Penjualan Motor via Leasing

  • Perlakuan PPN Pedagang Perantara Dealer atas Penjualan Motor via Leasing

     susantoedy updated 14 years ago 4 Members · 8 Posts
  • susantoedy

    Member
    14 November 2010 at 12:37 pm

    Yth.Rekan2 Ortax

    Salam Kenal, saya msh newbie di milis ini. ada beberapa hal yang saya perlu masukan dari Rekan2 Ortax atas kasus yang saya temuin di lapangan.

    PD.ABC adalah OP yang melakukan penjualan Motor Baru ke Konsumen yang dibiayain oleh lembaga Leasing (PT.QRS). namun atas penjualan PD.ABC ke konsumen oleh Dealer (PT.XYZ) – tempat PD.ABC mengambil Unit tersebut dibuatkan Faktur Pajak atas nama konsumen dan diakui sebagai penjualan cash-. sedangkan pencairan (pembayaran) or Tagihannya oleh PD.ABC ditagih sendiri ke PT.QRS, sehingga mutasi dana masuk (Harga OTR – DP) diterima diakun Bank PD.ABC

    yang ini saya tanyakan adalah :
    1.Bagaimana perlakuan PPN di PD.ABC
    2.Bagaimana Perlakuan PPh 23 atas Insentif Leasing yang diterima oleh PD.ABC dari PT.QRS

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan.. Salam Ortax

  • susantoedy

    Member
    14 November 2010 at 12:37 pm
  • Dew

    Member
    15 November 2010 at 2:08 pm
    Originaly posted by susantoedy:

    …………………..namun atas penjualan PD.ABC ke konsumen oleh Dealer (PT.XYZ) – tempat PD.ABC mengambil Unit tersebut dibuatkan Faktur Pajak atas nama konsumen dan diakui sebagai penjualan cash-.

    kalo dalam faktur tsb nama penjual adl PT.XYZ dan nama pembeli adl konsumen akhir, maka di PD.ABC tidak ada transaksi jual beli dong. PD.ABC bukan pedagang perantara yg dimaksud dlm UU KUP tapi hanya semacam agen atau berfungsi sebagai pencari pembeli u/ PT.XYZ

    kalo dalam faktur tsb nama penjual adl PD.ABC dan nama pembeli adl konsumen akhir. Maka PD. ABC (sbg PKP) wajib memungut/setor/lapor PPN dan membuat FP atas penjualan ke konsumen tsb

  • Dew

    Member
    15 November 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by susantoedy:

    2.Bagaimana Perlakuan PPh 23 atas Insentif Leasing yang diterima oleh PD.ABC dari PT.QRS

    kalau ABC menerima uang dari QRS atas nasabah/pengutang yg dibawanya, kok saya cenderung menganggap ini sebagai PPh Pasal 21 ya …….. apalagi

    Originaly posted by susantoedy:

    PD.ABC adalah OP

    mungkin yang lain…?

  • permesti

    Member
    16 November 2010 at 9:56 am

    Kyanya sya setuju dgn rekan dew nich….

    Transaksi atau ceritanya nich yg aneh…hi3x…..!!! Faktur dibuat oleh Dealer (XYZ) atas nama konsumen akhir yg diakui sbg pbyrn cash (include PPN) trus anehnya ABC perannya ditransaksi ini apa ya? atau hanya sbg broker yg ingin mendpt fee/komisi? Knp minta PPN yach….???
    Setelah itu ABC menagih ke QRS (leasing), hubnya dgn transaksi tdi menurut sya fee/komisi tentunya……!!! Krn ABC adlh Orang Pribadi bkn Badan Usaha knp hrs dipotong PPh23 bknnya PPh21 gtu…… (Jgn lpa ada NPWP atau tdk, trf nya berbeda….Boz…)
    (mohon koreksinya friend….thx)

  • susantoedy

    Member
    20 November 2010 at 5:08 pm

    terima kasih rekan2.. Bs dikatakan pd.abc tersebut sebagai broker atau mencarikan pembeli ke xyz, permasalahnya adalah xyz tidak mau menbuat faktur & penagihan ke qrs, sehingga abc yg menagihkannya, akibat ada siklus mutasi dana diakun bank abc, yg seolah2 abc melakukan penjualan unit spt dealer. Inilah mslhnya? abc adalah pkp, krn memiliki usaha service/sparepart.
    Saya rasa realita ini pernah dialami oleh rekan2 yg berkecimpung di dealer mtr.

  • begawan5060

    Member
    20 November 2010 at 5:53 pm
    Originaly posted by susantoedy:

    sedangkan pencairan (pembayaran) or Tagihannya oleh PD.ABC ditagih sendiri ke PT.QRS, sehingga mutasi dana masuk (Harga OTR – DP) diterima diakun Bank PD.ABC

    Originaly posted by susantoedy:

    permasalahnya adalah xyz tidak mau menbuat faktur & penagihan ke qrs, sehingga abc yg menagihkannya, akibat ada siklus mutasi dana diakun bank abc, yg seolah2 abc melakukan penjualan unit spt dealer

    Dari tata niaga seperti ini dapat diartikan PD. ABC menerima uang masuk, tetapi tidak melakukan penjualan apapun, gitu kan?
    Permasalahan yg timbul apabila akun bank PD. ABC diketahui oleh fiskus, maka akan ditagih PPN-nya ditambah bunga dan denda..
    Jalan keluarnya :
    Rubah prosedur penjualannya sampai dengan ke konsumen, yaitu Dealer menerbitkan FP ke PD. ABC, dan PD. ABC menerbitkan FP ke konsumen. Hal demikian dapat ditempuh, dan seharusnya dealer setuju, karena pihak dealer tidak dirugikan sama sekali..

  • susantoedy

    Member
    22 November 2010 at 7:35 am

    Terima Kasih rekan begawan5060.
    anda benar, thx atas saran
    🙂

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now