Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan PPN Pedagang Perantara Dealer atas Penjualan Motor via Leasing
Perlakuan PPN Pedagang Perantara Dealer atas Penjualan Motor via Leasing
Yth.Rekan2 Ortax
Salam Kenal, saya msh newbie di milis ini. ada beberapa hal yang saya perlu masukan dari Rekan2 Ortax atas kasus yang saya temuin di lapangan.
PD.ABC adalah OP yang melakukan penjualan Motor Baru ke Konsumen yang dibiayain oleh lembaga Leasing (PT.QRS). namun atas penjualan PD.ABC ke konsumen oleh Dealer (PT.XYZ) – tempat PD.ABC mengambil Unit tersebut dibuatkan Faktur Pajak atas nama konsumen dan diakui sebagai penjualan cash-. sedangkan pencairan (pembayaran) or Tagihannya oleh PD.ABC ditagih sendiri ke PT.QRS, sehingga mutasi dana masuk (Harga OTR – DP) diterima diakun Bank PD.ABC
yang ini saya tanyakan adalah :
1.Bagaimana perlakuan PPN di PD.ABC
2.Bagaimana Perlakuan PPh 23 atas Insentif Leasing yang diterima oleh PD.ABC dari PT.QRSMohon pencerahan dari rekan-rekan.. Salam Ortax
- Originaly posted by susantoedy:
…………………..namun atas penjualan PD.ABC ke konsumen oleh Dealer (PT.XYZ) – tempat PD.ABC mengambil Unit tersebut dibuatkan Faktur Pajak atas nama konsumen dan diakui sebagai penjualan cash-.
kalo dalam faktur tsb nama penjual adl PT.XYZ dan nama pembeli adl konsumen akhir, maka di PD.ABC tidak ada transaksi jual beli dong. PD.ABC bukan pedagang perantara yg dimaksud dlm UU KUP tapi hanya semacam agen atau berfungsi sebagai pencari pembeli u/ PT.XYZ
kalo dalam faktur tsb nama penjual adl PD.ABC dan nama pembeli adl konsumen akhir. Maka PD. ABC (sbg PKP) wajib memungut/setor/lapor PPN dan membuat FP atas penjualan ke konsumen tsb
- Originaly posted by susantoedy:
2.Bagaimana Perlakuan PPh 23 atas Insentif Leasing yang diterima oleh PD.ABC dari PT.QRS
kalau ABC menerima uang dari QRS atas nasabah/pengutang yg dibawanya, kok saya cenderung menganggap ini sebagai PPh Pasal 21 ya …….. apalagi
Originaly posted by susantoedy:PD.ABC adalah OP
mungkin yang lain…?
Kyanya sya setuju dgn rekan dew nich….
Transaksi atau ceritanya nich yg aneh…hi3x…..!!! Faktur dibuat oleh Dealer (XYZ) atas nama konsumen akhir yg diakui sbg pbyrn cash (include PPN) trus anehnya ABC perannya ditransaksi ini apa ya? atau hanya sbg broker yg ingin mendpt fee/komisi? Knp minta PPN yach….???
Setelah itu ABC menagih ke QRS (leasing), hubnya dgn transaksi tdi menurut sya fee/komisi tentunya……!!! Krn ABC adlh Orang Pribadi bkn Badan Usaha knp hrs dipotong PPh23 bknnya PPh21 gtu…… (Jgn lpa ada NPWP atau tdk, trf nya berbeda….Boz…)
(mohon koreksinya friend….thx)terima kasih rekan2.. Bs dikatakan pd.abc tersebut sebagai broker atau mencarikan pembeli ke xyz, permasalahnya adalah xyz tidak mau menbuat faktur & penagihan ke qrs, sehingga abc yg menagihkannya, akibat ada siklus mutasi dana diakun bank abc, yg seolah2 abc melakukan penjualan unit spt dealer. Inilah mslhnya? abc adalah pkp, krn memiliki usaha service/sparepart.
Saya rasa realita ini pernah dialami oleh rekan2 yg berkecimpung di dealer mtr.- Originaly posted by susantoedy:
sedangkan pencairan (pembayaran) or Tagihannya oleh PD.ABC ditagih sendiri ke PT.QRS, sehingga mutasi dana masuk (Harga OTR – DP) diterima diakun Bank PD.ABC
Originaly posted by susantoedy:permasalahnya adalah xyz tidak mau menbuat faktur & penagihan ke qrs, sehingga abc yg menagihkannya, akibat ada siklus mutasi dana diakun bank abc, yg seolah2 abc melakukan penjualan unit spt dealer
Dari tata niaga seperti ini dapat diartikan PD. ABC menerima uang masuk, tetapi tidak melakukan penjualan apapun, gitu kan?
Permasalahan yg timbul apabila akun bank PD. ABC diketahui oleh fiskus, maka akan ditagih PPN-nya ditambah bunga dan denda..
Jalan keluarnya :
Rubah prosedur penjualannya sampai dengan ke konsumen, yaitu Dealer menerbitkan FP ke PD. ABC, dan PD. ABC menerbitkan FP ke konsumen. Hal demikian dapat ditempuh, dan seharusnya dealer setuju, karena pihak dealer tidak dirugikan sama sekali.. Terima Kasih rekan begawan5060.
anda benar, thx atas saran
🙂