Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan PPN Masukan dalam 1770S

  • Perlakuan PPN Masukan dalam 1770S

     agus.pbc updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • agus.pbc

    Member
    2 October 2015 at 11:03 pm

    All member…
    Mau tanya donk,
    Seandainya kita membeli rumah dengan cara kredit, lalu setiap bulannya kita membayar dan mendapatkan Invoice + Faktur Pajak, bagaimana pengisian SPT 1770S, apakah rumah tersebut masih dianggap utang?
    dan cicilan yg sdh terbayar hrs dimasukan kedalam kelompok harta? sedang untuk Faktur Pajak yg kita terima tersebut harus bagaimana?

    Mohon saran dan informasi dari member sekalian, terima kasih.

  • agus.pbc

    Member
    2 October 2015 at 11:03 pm
  • priadiar4

    Member
    3 October 2015 at 8:23 am
    Originaly posted by agus.pbc:

    apakah rumah tersebut masih dianggap utang?

    bisa

    Originaly posted by agus.pbc:

    dan cicilan yg sdh terbayar hrs dimasukan kedalam kelompok harta?

    nilai kredit total di harta rumah ket kredit

    Originaly posted by agus.pbc:

    sedang untuk Faktur Pajak yg kita terima tersebut harus bagaimana?

    masuk dalam nilai harta rumah

  • agus.pbc

    Member
    3 October 2015 at 3:24 pm

    Baik, saya mengerti. Terima kasih untuk penjelasannya pak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now