Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan PPN Masukan dalam 1770S
Perlakuan PPN Masukan dalam 1770S
All member…
Mau tanya donk,
Seandainya kita membeli rumah dengan cara kredit, lalu setiap bulannya kita membayar dan mendapatkan Invoice + Faktur Pajak, bagaimana pengisian SPT 1770S, apakah rumah tersebut masih dianggap utang?
dan cicilan yg sdh terbayar hrs dimasukan kedalam kelompok harta? sedang untuk Faktur Pajak yg kita terima tersebut harus bagaimana?Mohon saran dan informasi dari member sekalian, terima kasih.
- Originaly posted by agus.pbc:
apakah rumah tersebut masih dianggap utang?
bisa
Originaly posted by agus.pbc:dan cicilan yg sdh terbayar hrs dimasukan kedalam kelompok harta?
nilai kredit total di harta rumah ket kredit
Originaly posted by agus.pbc:sedang untuk Faktur Pajak yg kita terima tersebut harus bagaimana?
masuk dalam nilai harta rumah
Baik, saya mengerti. Terima kasih untuk penjelasannya pak.